
Berdasarkan aturan hukum perpajakan khususnya Pajak Daerah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 serta Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 02 Januari 2024 bahwa Pajak Self Assessment terdiri dari :
1. Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas
👉 Makanan dan/atau minuman; sebelumnya Pajak Restoran
👉 Tenaga Listrik; sebelumnya Pajak Penerangan Jalan
👉 Jasa Perhotelan; sebelumnya Pajak Hotel
👉 Jasa Parkir; sebelumnya Pajak Parkir
👉 Jasa Kesenian dan Hiburan; sebelumnya Pajak Hiburan
2. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
3. Pajak Sarang Burung Walet
Maka BAPENDA Kutai Barat Mengeluarkan Surat Edaran nomor : 90.1.13.1/46/P2D-TU tentang Mekanisme Pemungutan Pajak Self Assessment Non BPHTB yang mana berisi Batas Waktu Penyetoran Pajak Terhutang Pajak Self Assessment Paling Lama pada tanggal 10 Setelah Berakhirnya Masa Pajak, dan Batas Waktu Pelaporan SPTPD Paling Lama Tanggal 15 Setelah Berakhirnya Masa Pajak.
𝘽𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖 𝙈𝙚𝙢𝙗𝙖𝙣𝙜𝙪𝙣 𝙆𝙪𝙩𝙖𝙞 𝘽𝙖𝙧𝙖𝙩 𝘿𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙏𝙖𝙖𝙩 𝙈𝙚𝙢𝙗𝙖𝙮𝙖𝙧 𝙋𝙖𝙟𝙖𝙠