SENDAWAR, BAPENDA – Badan Pendapatan Daerah Kab. Kutai Barat melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Non PBB - P2 & Non BPHTB bersama Dinas Pariwisata Kab. Kutai Barat, melakukan kegiatan analisis pengembangan potensi retribusi daerah untuk triwulan I Tahun 2026, bertempat dikawasan objek wisata Kecamatan Jempang, Kamis (19/2/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pemetaan sekaligus menggali potensi retribusi yang masuk dalam golongan jasa usaha. Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penambahan objek atau usulan retribusi baru, tetapi lebih menitikberatkan pada optimalisasi retribusi yang telah ada. Langkah strategis yang dilakukan meliputi penertiban data subjek dan objek retribusi dan peningkatan efektivitas pemungutan.
Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga di Kecamatan Jempang diklasifikasikan sebagai sektor potensial. Hal ini mengindikasikan bahwa kawasan tersebut memiliki daya tarik wisata dan kemampuan ekonomi yang besar untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai kawasan yang dikenal dengan kekayaan budaya dan kerajinan tangan, Tanjung Isuy dinilai memiliki prospek cerah untuk dikunjungi wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.
Didampingi Arpina Eni selaku Pegawai Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata pada Dinas Pariwisata, Hartisyah Riana Dewi, SE selaku Kepala Subbid Retribusi Daerah mengatakan Pendampingan dari Dinas Pariwisata ini bertujuan agar tim dari Bapenda dapat mengenal lebih jauh kondisi riil di lapangan, khususnya objek wisata yang menjadi sasaran retribusi. "Hal ini penting mengingat retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah" jelasnya.
Kegiatan analisis ini mengacu pada landasan hukum terbaru, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa besaran retribusi diukur berdasarkan jenis fasilitas, frekuensi pelayanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
Dengan adanya kepastian hukum tersebut, Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dikategorikan sebagai objek retribusi potensial dalam Golongan Retribusi Jasa Usaha. Diharapkan, melalui pendampingan dan analisis yang dilakukan di awal triwulan I tahun 2026 ini, koordinasi antar perangkat daerah dapat semakin kuat. Sinergi ini diyakini menjadi kunci agar target peningkatan PAD dari sektor retribusi daerah dapat tercapai secara optimal.