Sendawar - Elektronifikasi
Transaksi Pemerintah Daerah merupakan satu upaya dalam meningkatkan aspek tata
kelola keuangan daerah dan potensi pendapatan daerah dengan mendorong transaksi
keuangan secara elektronik melalui pemanfaatan teknologi digital.
Dalam rangka mendukung implementasi Elektronifikasi
Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD, dengan pembayaran pajak daerah melalui
berbagai kanal pembayaran secara digital, salah satunya dengan menggunakan alat
perekam data transaksi wajib pajak dirumah makan atau restoran, hotel, termasuk
kedai dan café, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak
daerah.
Untuk mengimplemntasikan hal tersebut, Bidang
Perencanaan, Pengembangan, dan sistem Informasi Pendapatan Daerah BAPENDA Kutai
Barat, memberikan sosialisasi keberapa tempat usaha yang ada di wilayah
Kabupaten Kutai Barat, diantaranya pada Kedai Ngopi dan Warung Makan Jenggo
Baru Mantul yang beralamat di Jalan 2 jalur simpang raya kec. Barong Tongkok, Jumat
(23/05/2025). Dimana pada saat penyampaian dan penjelasan terkait UU No.4 Tahun
2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah, pemilik usaha
Saudara Christian Bahtra Sasan dan Ibu Erny Rachmawati, menyatakan bersedia
untuk melakukan pendaftaran NPWPD dan pemasangan mesin prekam transaksi pada
tempat usahanya yang akan di pasang pada awal bulan Juni medatang.
Sosialisasi pendaftaran NPWPD dan pemasangan mesin
perekam transaksi terus dilakukan, baik dengan
mengundang para pengusaha, maupun mendatangi langsung tempat usaha, serta komunikasi
persuasif dengan mengedepankan komunikasi tentang perlunya pemasangan mesin
perekam transaksi bagi pengusaha, pemerintah dan
masyarakat.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Pendapatan
Daerah, melalui Kabid Perencanaan, Pengembangan, dan Sistem Informasi
Pendapatan Daerah Heni Ekawati, SE.,M.Si
berharap, wajib pajak dapat memahami kegunaan dan manfaat alat perekam data
transaksi sebagai media dalam memudahkan wajib pajak untuk mencatat usahanya
beserta pajak restoran, kedai atau rumah makan, yang melekat di dalam transaksi
tersebut. Pemasangan alat perekam data transaksi diharapkan dapat meningkatkan
kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar kewajiban
perpajakannya. Selain itu, data dari alat perekam data transaksi ini, dapat
digunakan untuk memantau transaksi wajib pajak, sehingga dapat diketahui
potensi pajak yang akan diterima Pemerintah Daerah.
Heni Ekawati juga mengatakan, proses pemasangan alat perekam data
transaksi wajib pajak sering mengalami berbagai hambatan, diantaranya adalah
kurangnya kesadaran wajib pajak sehingga cenderung menolak untuk dipasang alat
perekam data transaksi. Dalam hal ini untuk melakukan pendekatan ke wajib
pajak, maka melibatkan Bidang Pengelolaan, Pendapatan Non PBB dan Non
BPHTB bersama Bidang Perencanaan,
Pengembangan, dan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, serta Bidang Pengendalian
dan Evaluasi Pajak Daerah (PEPD).
Pihaknya juga terus melakukan upaya pendekatan intensif
secara berkala, sekaligus melaksanakan sosialisasi pemenfaatan alat perekam
data transaksi wajib pajak. Kedepan, Heni Ekawati menghimbau kepada para
pemilik usaha agar jangan takut atau menolak untuk mendaftarkan NPWPD nya,
karena dengan semakin banyak wajib pajak yang menggunakan alat perekam data
transaksi, maka penerimaan pajak daerah dapat dikelola secra efektif, efisien
dan akuntabel yang akan berimbas pada optimalisasi penerimaan pajak daerah
Kabupaten Kutai Barat.