Logo Loader

BAPENDA KUBAR LAKUKAN SOSIALISASI PENDAFTARAN NPWPD DAN PEMASANGAN MESIN PEREKAM TRANSAKSI PAJAK DAERAH

BADAN PENDAPATAN DAERAH 14 Oktober 2025 2 bulan yang lalu 3 kali dibaca
Blog Image
Email :

Sendawar - Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah merupakan satu upaya dalam meningkatkan aspek tata kelola keuangan daerah dan potensi pendapatan daerah dengan mendorong transaksi keuangan secara elektronik melalui pemanfaatan teknologi digital.

Dalam rangka mendukung implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD, dengan pembayaran pajak daerah melalui berbagai kanal pembayaran secara digital, salah satunya dengan menggunakan alat perekam data transaksi wajib pajak dirumah makan atau restoran, hotel, termasuk kedai dan café, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah.

 

Untuk mengimplemntasikan hal tersebut, Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan sistem Informasi Pendapatan Daerah BAPENDA Kutai Barat, memberikan sosialisasi keberapa tempat usaha yang ada di wilayah Kabupaten Kutai Barat, diantaranya pada Kedai Ngopi dan Warung Makan Jenggo Baru Mantul yang beralamat di Jalan 2 jalur simpang raya kec. Barong Tongkok, Jumat (23/05/2025). Dimana pada saat penyampaian dan penjelasan terkait UU No.4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah, pemilik usaha Saudara Christian Bahtra Sasan dan Ibu Erny Rachmawati, menyatakan bersedia untuk melakukan pendaftaran NPWPD dan pemasangan mesin prekam transaksi pada tempat usahanya yang akan di pasang pada awal bulan Juni medatang.

 

Sosialisasi pendaftaran NPWPD dan pemasangan mesin perekam transaksi terus dilakukan, baik dengan mengundang para pengusaha, maupun mendatangi langsung tempat usaha, serta komunikasi persuasif dengan mengedepankan komunikasi tentang perlunya pemasangan mesin perekam transaksi bagi pengusaha, pemerintah dan masyarakat.

 

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah, melalui Kabid Perencanaan, Pengembangan, dan Sistem Informasi Pendapatan Daerah Heni Ekawati, SE.,M.Si berharap, wajib pajak dapat memahami kegunaan dan manfaat alat perekam data transaksi sebagai media dalam memudahkan wajib pajak untuk mencatat usahanya beserta pajak restoran, kedai atau rumah makan, yang melekat di dalam transaksi tersebut. Pemasangan alat perekam data transaksi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar kewajiban perpajakannya. Selain itu, data dari alat perekam data transaksi ini, dapat digunakan untuk memantau transaksi wajib pajak, sehingga dapat diketahui potensi pajak yang akan diterima Pemerintah Daerah.

 

Heni Ekawati juga mengatakan, proses pemasangan alat perekam data transaksi wajib pajak sering mengalami berbagai hambatan, diantaranya adalah kurangnya kesadaran wajib pajak sehingga cenderung menolak untuk dipasang alat perekam data transaksi. Dalam hal ini untuk melakukan pendekatan ke wajib pajak, maka melibatkan Bidang Pengelolaan, Pendapatan Non PBB dan Non BPHTB  bersama Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, serta Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pajak Daerah (PEPD).

 

Pihaknya juga terus melakukan upaya pendekatan intensif secara berkala, sekaligus melaksanakan sosialisasi pemenfaatan alat perekam data transaksi wajib pajak. Kedepan, Heni Ekawati menghimbau kepada para pemilik usaha agar jangan takut atau menolak untuk mendaftarkan NPWPD nya, karena dengan semakin banyak wajib pajak yang menggunakan alat perekam data transaksi, maka penerimaan pajak daerah dapat dikelola secra efektif, efisien dan akuntabel yang akan berimbas pada optimalisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Kutai Barat.