SENDAWAR - Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Kutai Barat, melalui Bidang P2D melakukan verifikasi dan
konfirmasi tunggakan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan atau
minuman di wilayah kecamatan Melak, Barong Tongkok, Linggang Bigung dan Muara
Lawa (Rabu (25/07/2025).
Kegiatan ini dilakukan dalam
rangka menindaklanjuti adanya tunggakan PBJT makanan dan atau minuman dengan
berfokus pada tunggakan pajak yang belum kadaluarsa.
Kasubbid Pajak Self Assessment
Non BPHTB, Ibu Amel mengatakan, pihaknya turun ke lapangan untuk melakukan
klarifikasi dan konfirmasi ke Wajib Pajak guna menelusuri dan mencari penyebab
terjadinya tunggakan PBJT atas makanan dan atau minuman yang belum terbayarkan.
Hal ini juga merupakan amanat
Peraturan Bupati Kutai Barat No. 34 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Barang Jasa Tertentu, Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Air
Tanah, sehingga dengan secara aktif dan rutin melakukan verifikasi atas adanya
tunggakan pajak tersebut. Harapannya Wajib Pajak secara proaktif dapat
menyelesaikan tunggakannya dan untuk selanjutnya bisa melaporkan serta
membayarkan pajaknya secara tepat waktu.
BAPENDA Kab. Kutai Barat juga
akan terus melakukan verifikasi, pemeriksaan dan pengawasan atas laporan yang
telah disampaikan oleh wajib pajak sebagai bentuk kontrol atas adanya pengakuan
jumlah kewajiban pajaknya. Selain itu, untuk mempermudah proses pembayarannya
wajib pajak dapat menggunakan kanal pembayaran secara digital yaitu melalui
Internet Banking tanpa harus datang ke Kantor BAPENDA.