Logo Loader

Bapenda Kutai Barat Analisis Potensi Retribusi TKA Sekaligus Sosialisasikan Aturan Baru di Lingkungan Perusahaan Tambang

BADAN PENDAPATAN DAERAH 29 Mei 2026 1 hari yang lalu 4 kali dibaca
Blog Image
Email :
SENDAWAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Barat terus berupaya mengoptimalkan sumber pendapatan daerah melalui pengkajian dan pengembangan potensi retribusi dari berbagai sektor, salah satunya berasal dari penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Langkah strategis ini dilakukan bersamaan dengan kerja sama erat yang dijalin bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bagian Bidang Pelatihan, Produktivitas, dan Penempatan Tenaga Kerja atau yang lebih dikenal dengan sebutan LATTAS PENTA. Adapub Kerjasama ini dilakukan untuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peraturan terbaru yang mengatur tata cara pemungutan retribusi daerah. Bertempat di area operasional PT Trubaindo Coal Mining (TCM), Kecamatan Melak, Senin (4/5/2026).
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Disnakertrans Kutai Barat Hardianto, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Non PBB-P2 dan Non BPHTB Bapenda Kutai Barat Hery Yulandi, serta Humas Resources Head PT ITM Melak Grup, Dwityo Trisno.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Non PBB-P2 dan Non BPHTB Bapenda Kutai Barat Hery Yulandi, mengatakan Kegiatan utama yang menjadi fokus dalam pertemuan ini adalah penyampaian materi mengenai Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di wilayah Kabupaten Kutai Barat. “Pemilihan lokasi ini bukan tanpa alasan, mengingat perusahaan pertambangan merupakan salah satu sektor yang banyak memanfaatkan tenaga kerja asing untuk menunjang operasional kegiatan usahanya, sehingga menjadi kelompok sasaran utama dalam penerapan peraturan tersebut” jelasnya.
Sekretaris Disnakertrans Kutai Barat Hardianto mengungkapkan, Kerja sama antara kedua instansi pemerintah ini diharapkan dapat menciptakan keselarasan antara pengawasan penggunaan tenaga kerja asing sesuai peraturan ketenagakerjaan dengan pengelolaan pendapatan daerah yang optimal dan transparan. Selain itu, kehadiran perwakilan perusahaan menunjukkan komitmen dunia usaha untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah sekaligus memastikan seluruh proses operasional yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan pemungutan retribusi penggunaan TKA dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan mampu memberikan kontribusi yang maksimal bagi peningkatan pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Barat secara keseluruhan.