Logo Loader

BAPENDA KUTAI BARAT BERSAMA UPTD PPRD (SAMSAT) WILAYAH KUTAI BARAT, GELAR SOSIALISASI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KECAMATAN SEKOLAQ DARAT TAHUN 2025

BADAN PENDAPATAN DAERAH 14 Oktober 2025 2 bulan yang lalu 3 kali dibaca
Blog Image
Email :

SENDAWAR - Badan Pendapatan Daerah Kutai Barat bersama UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat (SAMSAT), menggelar kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta tertib berlalu lintas di Kecamatan Sekolaq Darat, dengan Tema "Pembangunan Pemahaman Pajak Daerah untuk Kepatuhan Pajak Daerah yang lebih baik". Bertempat di gedung BPU kampung sekolaq Darat Kec. Sekolaq Darat, Rabu (11/06/2025).

Kegiatan ini diikuti kurang lebih 50 orang peserta, yang terdiri dari Aparat Kecamatan, Kepala Kampung, BPK, Ketua RT, dan perwakilan Tokoh Masyarakat yang ada diwilayah Kecamatan Sekolaq Darat. Selain dari BAPENDA Kutai Barat, hadir sebagai Narasumber dalam Sosialisasi ini, Eric Setia Permana (Kasi Penagihan SAMSAT Kutai Barat), Imam Mukhtar Rofik (Pj. Jasaraharja Kutai Barat), dan I Nageh Versi (Bonit Regident Lantas Polres Kutai Barat).

Camat Sekoaq Darat dalam sambutannya diwakilkan oleh Sekcam Sekolaq Darat Marsianus Ramidi, mengatakan menyambut baik terselenggaranya kegiatan sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kecamatan Sekolaq Darat ini. Beliau berpesan, agar para peserta yang mengikuti kegiatan ini bisa mengikuti dengan sungguh-sungguh sehingga bisa lebih detail memahami permasalahan yang selama ini menjadi pertanyaan dibenak kita terkait pajak dan relaksasi Pajak Daerah.

Kepala UPTD PPRD (Samsat) Wilayah Kutai Barat dalam hal ini diwakili oleh Kasi Penagihan, Eric Setia Permana mengungkapkan, beberapa kegiatan kesamsatan di kampung-kampung kecamatan sekolaq darat telah dilaksanakan. Terutama memanfaatkan kegiatan berupa penyampaian tunggakan pajak kendaraan bermotor oleh RT. Dengan adanya perjanjian kerjasama bersama BAPENDA Kutai Barat terkait Pajak kendaraan Bermotor, maka ketika penerimaan PKB tidak makasimal secara tidak langsung akan berdampak terhadap penerimaan yang ada di Kutai Barat. Perlu diketahui untuk Tahun 2024 kebawah, dana bagi hasil dari Pemrintah Provinsi Kalimantan Timur dalam 5 (Lima) jenis Pajak yaitu (Pajak Rokok, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, PBBKB dan BBNKB) kurang lebih disetorkan ke Kabupaten Kutai Barat sebesar 350 milyar rupiah (dibagi secara bertahap,dan menjadi hak prerogatif Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dalam rangka melakukan pembangunan-pembangunan di Kabupaten Kutai Barat. Eric Setia Permana juga menambahkan, pihaknya dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini UPTD PPRD Di Kutai Barat sangat mengapresiasi untuk memaksimalkan program THR GRATISPOL! Gubernur Kaltim yaitu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, dimana masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan denda. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, sekaligus meringankan beban ekonomi warga. Diharapkan THR ini  mampu dilaksanakan sebaik mungkin selama jangka waktu yang telah ditentukan.

Dikesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Barat dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Pidesia, SE.,M.Si berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, bapak/ibu atau masyarakat yang ada di Kecamatan Sekolaq Darat bisa memahami kewajiban dalam membayar pajak daerah, dan apa yang disampikan oleh Pemateri/ Narasumber dapat disebarluaskan ke keluarga dan warga lain yang ada di kecamatan sekolaq Darat. Tidak lupa, Beliau juga memohon support dan dukungan masyarakat terkait penggunaan mesin cash register yang telah di pasang di 26 WP Hotel dan 64 WP Restoran (Warung Makan,Kedai dan Café), dengan meminta bukti struk pembayaran saat melakukan transaksinya, sehingga Pajak yang Bapak/Ibu bayarkan dipastikan masuk kekas Daerah Kabupaten Kutai Barat.