Logo Loader

BAPENDA Kutai Barat Gelar Penyuluhan Pajak dan Retribusi Daerah di Kampung Mencimai

BADAN PENDAPATAN DAERAH 29 Mei 2026 1 hari yang lalu 4 kali dibaca
Blog Image
Email :
SENDAWAR – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Kutai Barat melaksanakan kegiatan penyuluhan sekaligus sosialisasi terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025. Kegiatan berlangsung d BPU Kampung Mencimai, Kecamatan Barong Tongkok, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Petinggi Kampung Mencimai, Wolter, Kepala Kantor POS Barong Saiful Bahri, Kepala Seksi Pembukuan dan Penagihan SAMSAT Kutai Barat Eric Setya Pemana, serta perwakilan BPK, Ketua RT, dan para pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kampung Mencimai.
Dalam penyuluhan tersebut, pihak BAPENDA menyampaikan secara rinci mengenai ketentuan terbaru, jenis pajak dan retribusi yang berlaku, serta tata cara pembayaran dan pelaporan yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas dan benar kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kutai Barat.
Diharapkan melalui kegiatan ini, terjalin pemahaman yang sama serta kerja sama yang erat antara pemerintah daerah dan masyarakat demi kemajuan bersama wilayah Kutai Barat.