Samarinda — Menindaklanjuti Surat Undangan Bupati Kutai Barat terkait pelaksanaan Uji Konsekuensi pada badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2026, maka Badan Pendapatan Daerah Kab. Kutai Barat mengikutisertakan Tim untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi sekaligus Uji Konsekuensi daftar informasi yang dikecualikan. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Kutai Barat ini berlangsung selama dua hari, yaitu Rabu hingga Kamis, 24–25 Juni 2026. Acara secara resmi dibuka oleh Plh. Sekda Kutai Barat, Yuli Permata Mora, bertempat di Gedung WIEK Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda.
Bupati Kutai Barat dalam sambutan tertulis yang dibacakan Plh. Sekda, Yuli Permata Mora menyampaikan, kebutuhan informasi adalah pilar utama tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Pelaksanaan uji konsukuensi merupakan tahap penting dalam menentukan klasifikasi informasi yang dapat dikecualikan dari akses publik, serta berdasarkan pertimbangan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan Informasi Publik.
Pada kesempatan ini Bapenda Kubar mengikutsertakan Pejabat Esselon dan Staf untuk mengikuti Uji Konsekuensi Daftar informasi yang di kecualikan. Novelistina selaku Sekban Bapenda berharap nantinya Hasil dari Uji konsekuensi ini dapat memperkuat legalitas dan kepastian hukum dalam pengelolaan informasi publik di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kab. Kutai Barat sesuai Undang-Undang yang berlaku.