SENDAWAR – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Wilayah Sendawar atau yang lebih dikenal dengan SAMSAT mengadakan kegiatan sosialisasi pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan Dinas Pariwisata. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Barat, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan yang dihadiri seluruh pegawai dilingkungan Dinas Priwisata Kab. Kutai Barat ini juga dihadiri Eric Setia Permana (Kasi Penagihan SAMSAT Kutai Barat), serta Ibu Aulia yang merupakan Kasi Pengembangan Daya Tarik Wisata Dinas Pariwisata Kutai Barat.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Badan Pendapatan Daerah, Pidesia mengungkapkan, Kegiatan ini diselenggarakan sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, Dinas Pariwisata juga merupakan pihak yang memiliki kewajiban sebagai wajib pajak daerah, sehingga diperlukan pemahaman yang jelas dan seragam mengenai aturan terbaru tersebut” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Bapenda Kutai Barat menyampaikan penjelasan lengkap terkait perubahan ketentuan, tata cara, dan mekanisme pemungutan pajak serta retribusi daerah sesuai peraturan yang baru berlaku. Diharapkan seluruh peserta dapat memahami materi yang disampaikan, sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan pendapatan daerah yang sangat dibutuhkan untuk mendanai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kutai Barat.