BALIKPAPAN – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat melalui Bidang Pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB melaksanakan kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi perusahaan dan badan usaha yang berlokasi di wilayah Balikpapan.
Kegiatan penyerahan dokumen tagihan ini dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut, terhitung mulai tanggal 6 hingga 8 Mei 2026. Adapun perusahaan yang menjadi sasaran kunjungan dan penyampaian tagihan adalah PT Mitratel, PT Telkomsel, PT PLN Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), PT Tower Bersama Grup, serta PT Efid Menara Asset Co.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh wajib pajak badan usaha menerima dokumen resmi besaran pajak yang menjadi kewajibannya, sekaligus menyampaikan informasi terkait tata cara dan batas waktu pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi upaya optimalisasi pendapatan daerah, agar seluruh potensi pajak dapat terkelola dengan baik dan memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Kutai Barat.
Pihak Bapenda berharap seluruh perusahaan yang telah menerima SPPT dapat segera melunasi kewajibannya tepat waktu, sehingga terjalin kerja sama yang harmonis antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam mendukung kemajuan daerah.