SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten
Kutai Barat melalui Dinas PMPTSP dan Dinas Pariwisata Kab. Kutai Barat menggelar
kegiatan Penyediaan Layanan Konsultasi Pendaftaran Perizinan Berusaha Berbasis
Resiko Sektor Pariwisata & Sosialisasi Pajak Daerah, bertempat di BPU
Tering Seberang, Rabu (13/8/2025).
Indra Tobing dari Bidang Pengembangan Industri Pariwisata dalam sambutanya mengatakan, bagi pelaku usaha sektor pariwisata ada beberapa hal yang pengurusan izinya harus melibatkan Dinas Perizinan. Indra juga berharap, semoga dengan adanya pelau usaha disertor usaha pariwisata di kecamatan tering nantinya semakin meningkatkan PAD dari Objek Wisata yang dikelola oleh pelaku usaha. Lebih lanjut terkait Pajak Daerah dia menambahkan, bahwa pajak yang dibayarkan nantinya akan masuk ke kas daerah yang dipergunakan untuk pembangunan Kabupaten Kutai Barat. Sadar akan pajak dan mengurus ijin berarti sudah membantu Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kab. Kutai Barat, tegasnya.
Dikesmpatan yang sama Sekcam Tering Robinus Englebertus beharap semoga kegiatan ini dapat menjadi manfaat bagi kita semua khususnya masyarakat dan pelaku usaha di Kec. Tering, dan semakin memeperkuat sinergi anatara Pemerintah dan Pelaku usaha dalam mendorong pertumbuhan sektor pariwista yang kondusif dan berkelanjutan.
BAPENDA Kutai Barat dalam pemaparanya menyampaikan beberapa hal terkait Pajak Daerah dan berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, bapak/ibu atau pelaku usaha yang ada di Kecamatan Long Iram bisa memahami kewajiban dalam membayar pajak daerah.