SENDAWAR - Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Peraturan
Presiden No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
berbasis Elektronik (SPBE) serta Peraturan Bupati Kutai Barat No 4 Tahun 2020
tentang petunjuk Pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah. Maka Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Kutai Barat melalui Bidang Perencanaan, Pengembangan dan
Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Non PBB P2 dan Non PBHTB serta Bidang
Pengendalian Dan Evaluasi Pendapatan Daerah, terus berupaya memberikan
sosialisasi dan pemahaman kepada Wajib Pajak yang ada di Kabupaten Kutai Barat,
dengan menurunkan dua tim sekaligus untuk melakukan sosialisasi, Edukasi
Pendaftaran NPWPD serta Pemasangan Mesin Prekam Transaksi Wajib Pajak Daerah,
diantaranya pada 6 WP (Wajib Pajak) Restoran yaitu Kedai 99, BINGXUE, Warung
Wong Deso dan Chaniago yang beralamat di Wilayah Kecamatan Barong Tongkok
Kabupaten Kutai Barat, Selasa (03/05/2025).
Yusuf pemilik Kedai 99
mengungkapkan, menyambut baik kegiatan yang dilakukan Bapenda Kutai Barat,
dimana dalam kesempatan ini menyatakan bersedia untuk langsung mendaftarkan
NPWPD nya dan selanjutnya dipasang Mesin Perekam Transaksi pajak Daerah pada
Kedainya. Di tempat berbeda pada Café Ngoffe juga telah dilakukan pemasangan
mesin perekam transaksi, dimana pemiliknya Christian Bahtra/ Ibu Mulyati
menyambut baik serta berharap dukungan Pemerintah dimana tempat usahanya dapat
dijadikan pilihan untuk melakukan kegiatan seperti Rapat dan event lainya yang
memungkinkan, dan mengusulkan dilakukannya kegiatan yang bisa memotivasi wajib
pajak seperti Gebyar Pajak dan Pemberian Reward bagi Wajib Pajak serta Pemilik
Usaha.
Kesediaan Pemilik Kedai 99 dan
Café Ngoffe ini merupakan bentuk dukungannya terhadap Program Pemerintah Pusat
dan Daerah, dimana secara tidak langsung mendukung semakin berkembangnya pembangunan
di Kabupaten Kutai Barat melalui Optimalisasi penggalian potensi Pajak Daerah
yang bersumber dari Pajak makanan dan minuman dengan pemerataan penggunaan
Mesin Perekam Transaksi, yang diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah dan percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)
diKabupaten Kutai Barat.