Logo Loader

PEMKAB KUTAI BARAT GELAR FGD OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH SEMESTER I TAHUN 2026, PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH (P2DD) & PENYEMPURNAAN PDRD

BADAN PENDAPATAN DAERAH 06 Juli 2026 2 hari yang lalu 11 kali dibaca
Blog Image
Email :

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Badan Pendapatan Daerah, menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna meningkatkan kemandirian melalui optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kutai Barat H. Nanang Adriani ini berlangsung di Ruang Diklat Lantai III Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat, Kamis (2/7/2026).

Plt. Kepala BAPENDA, Iwan mengungkapkan, FGD ini menjadi langkah penting untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap capaian pemungutan PAD pada Semester I Tahun Anggaran 2026. Selain itu, forum juga berfungsi sebagai wadah penyelarasan rancangan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025, serta membahas akselerasi Program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD)’ jelasnya.

Dikesempatan yang sama, dalam sambutanya, Wakil Bupati Kutai Barat H. Nanang Adriani mengapresiasi Badan Pendapatan Daerah Kutai Barat yang menginisiasi FGD ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.”Evaluasi berkala merupakan kunci optimalisasi fiskal daerah. Realisasi PAD semester pertama menjadi cerminan efektivitas kinerja pemungutan yang telah kita lakukan,”ujarnya.

Ia meminta seluruh perangkat daerah (PD) pengelola pendapatan lebih proaktif menggali potensi layanan, memperbaiki tata kelola pemungutan, meningkatkan akurasi data serta melakukan pemetaan ulang terhadap objek pajak dan retribusi yang belum tergarap secara optimal. “Tantangan ekonomi global dan regional menuntut kita lebih jeli melihat potensi lokal. Setiap OPD harus mampu melakukan jemput bola dalam mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan baru,”tegasnya.

Wabup juga menekankan pentingnya percepatan pembahasan Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar tetap selaras dengan kebijakan fiskal nasional. Selain itu Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) harus diperluas, termasuk penggunaan sistem pembayaran nontunai seperti QRIS dan layanan perbankan digital pada seluruh jenis pajak dan retribusi”, tegas Wabup.

Beliau berharap seluruh peserta FGD mampu menghasilkan rekomendasi yang aplikatif untuk meningkatkan kinerja PAD pada sisa Tahun Anggaran 2026. Ia juga mengajak seluruh OPD, instansi vertikal, dan pihak perbankan memperkuat sinergi demi mewujudkan pengelolaan pendapatan daerah yang semakin efektif, transparan dan berkelanjutan, untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kutai Barat.

Dalam kesempatan ini juga berlangsung penandatanganan perjanjian Kerjasama antara BAPENDA dan Satuan Polisi Pramong Praja Kutai Barat dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati yang berkaitan dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.