Logo Loader

Perkuat Akurasi Data, Bapenda Kutai Barat Lakukan Koordinasi dan Sinkronisasi Data Realisasi Retribusi Daerah Triwulan I Tahun 2026

BADAN PENDAPATAN DAERAH 26 Maret 2026 5 hari yang lalu 5 kali dibaca
Blog Image
Email :

SENDAWAR – Dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, Badan Pendapatan Daerah Kab. Kutai Barat melalui Sub Bidang Retribusi Daerah melaksanakan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi data realisasi penerimaan retribusi daerah untuk Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung berlangsung dari tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan 3 Maret 2026 di Kecamatan Barong Tongkok, Sekolaq Darat, Melak, Linggang Bigung, Tering dan Jempang ini melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Instansi/Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pengelola retribusi daerah.

Adapun yang menjadi cangkupan lingkup koordinasi ini meliputi 18 OPD/Instansi/UPTD, diantaranya RSUD Harapan Insan Sendawar, RSUD Mangku Jaya Linggang, UPTD Puskesmas Barong Tongkok, UPTD Puskesmas (Melak, Sekolaq Darat, Linggang Bigung, Tering Seberang dan Tanjung Isuy), UPTD Pasar Olah Bebaya Melak, UPT Taman Budaya Sentawar, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dispora, DPMPTSP, Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat, serta Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Barat.

Fokus utama kegiatan ini yaitu menyelaraskan dan mengintegrasikan data realisasi retribusi objek dan subjek retribusi daerah agar data yang digunakan dalam proses pemungutan hingga pelaporan menjadi valid, akurat, dan terkini.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Non PBB-P2 dan Non BPHTB, Heri Yulandri mengatakan, sinkronasi data lintas sektor ini sangat krusial, mengingat masing-masing OPD/Instansi/UPTD memiliki jenis retribusi yang berbeda sehingga diperlukan adanya kesamaan persepsi dan basis data yang terintegrasi. “Dengan menyamakan persepsi dan mengintegrasikan data realisasi retribusi daerah antara Bapenda dan pengelola retribusi daerah teknis (OPD/Instansi/UPTD), kita dapat memastikan bahwa data wajib retribusi (subjek) dan nominal tagihan (objek) tidak tumpang tindih. Ini penting agar pemungutan berjalan efektif dan pelaporan ke Pemerintah Daerah dapat dipertanggungjawabkan" jelasnya.