SENDAWAR – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat melalui Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, menggelar Rapat Pembahasan Perubahan Aturan Pajak dan Pemanfaatan Teknologi Informasi, bertempat di Ruang Rapat BAPENDA Lt. II, Kamis (9/4/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Badan Veronita ini dihadiri seluruh Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian/Bidang, serta Jabatan Fungsional yang disetarakan di lingkungan Badan Pendapatan Daerah.
Adapun agenda utama rapat, membahas dua hal yaitu Pertama, rancangan perubahan atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sebagai tindak lanjut terbitnya peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah sebagai pengganti Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang hal yang sama. Kedua, rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pelaporan dan penyetoran pajak daerah.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Veronita berharap melalui pertemuan ini, dapat tercapai kesepahaman dan penyempurnaan aturan yang lebih tepat sasaran, serta mendorong efisiensi dan kemudahan pelayanan pajak melalui integrasi teknologi.