SENDAWAR - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat melalu Bidang Perencanaan Pengembangan dan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, menggelar rekonsiliasi piutang dan penagihan pajak daerah untuk periode Desember 2025 hingga Januari 2026, yang dihadiri oleh Staf P2D, Staf P2SIPD, serta Staf PBB, bertempat di Kantor Bapenda, Jumat (27/2/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memenuhi kewajiban Bapenda Kutai Barat untuk menyajikan Laporan Rekapitulasi Piutang Pajak serta Laporan Data MCP KPK. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemungutan seluruh pendapatan daerah, Bapenda Kutai Barat menjadikan transparansi dan akurasi data sebagai dasar utama dalam menjalankan tugasnya, sehingga penyusunan laporan yang sesuai dengan standar menjadi prioritas utama.
Dengan diselenggarakannya acara rekonsiliasi piutang dan penagihan pajak daerah ini, diharapkan kinerja Bapenda Kutai Barat dalam pengelolaan pendapatan daerah akan semakin meningkat, serta melalui upaya-upaya yang terus dilakukan dalam meningkatkan sistem pengelolaan pajak, diharapkan pula bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak akan semakin meningkat.