BAPENDA,
SENDAWAR – Dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah
(PAD), dan mewujudkan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Perda Provinsi
Kalimantan Timur dan Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2024 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat, menggelar Sosialisasi
Pajak Pusat dan Pajak Daerah tahun 2025, yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Dr.
Ayonius, S.Pd.,MM, bertempat di Ruang Rapat Bappeda Litbang Lt. II, Selasa
(27/5/2025).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Kutai
Barat, Philip Silitonga, S.P.,M.Si dalam laporanya mengatakan, kegiatan
sosialisasi ini dilaksanakan oleh BAPENDA Kab. Kutai Barat bekerja sama dengan
UPTD PPRD (SAMSAT) wilayah Kutai Barat, mengingat masih tingginya tunggakan
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik kendaraan milik Pemerintah Daerah maupun
milik perseorangan pada UPTD PPRD (SAMSAT) Kutai Barat.
Kegiatan ini dihadiri oleh kurang lebih
200 orang peserta, yang terdiri dari Seluruh OPD, Kepala Instansi Vertikal
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, para Camat, dan Kepala Puskesmas,
juga diikuti secara online (zoom meeting) oleh para Lurah Sekutai Barat.
Philip Silitonga, SP.,M.Si juga
mengungkapkan realisasi capaian PAD tahun 2024, dimana berdasarkan data yang
dihimpun dengan Target yang direncanakan, sebesar Rp.153.369.266.151.72,- (Seratus
Lima Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh
Enam Ribu Seratus Lima Puluh Satu Rupiah Tujuh Puluh Dua Sen), sedangkan
realiasasi PAD yang dicapai sebesar Rp.249.286.898.188.86,- (Dua Ratus Empat
Puluh Sembilan Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan
Puluh Delapan Ribu Seratus Delapan Puluh Delapan Rupiah Delapan Puluh Enam
sen), jika diprosentasikan sekitar 162,54%. Berdasarkan data tersebut, maka
penerimaan PAD Kutai Barat tahun Anggaran 2024 sudah melampaui dari target yang
sudah direnacanakan. Sedangkan untuk bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2024, dengan Target Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) Rp.27.322.478.000,- (Dua Puluh Tujuh Milyar Tiga Ratus
Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah) dengan
realisasi sebesar Rp.25.614.705.000,- (Dua Puluh Lima Milyar Enam Ratus Empat
Belas Juta Tujuh Ratus Lima Ribu Rupiah) dan target Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBNKB) dengan target sebesar Rp.30.519.429.000,- (Tiga Puluh Milyar
Lima Ratus Sembilan Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
dengan realisasi sebesar Rp.34.579.311.000,- (Tiga Puluh Empat Milyar Lima
Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sebelas Ribu Rupiah). Dan untuk
Tahun 2025 realiasasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor sejak bulan Januari sampai dengan 20 Mei 2025 sebesar
Rp.12.138.370.012,- (Dua Belas Milyar Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Tiga
Ratus Tujuh Puluh Ribu Dua Belas Rupiah).
Bupati Kutai Barat dalam sambutan tertulis
yang dibacakan Sekretaris Daerah Dr. Ayonius. S.Pd.,MM menyampaikan, Melalui
pajak kita bisa membiayai berbagai program pembangunan seperti infrastruktur,
pendidikan, kesehatan, serta layanan publik lainnya. Oleh karena itu, kesadaran
dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat menentukan keberhasilan
pembangunan yang merata dan berkelanjutan. Kegiatan ini merupakan langkah
penting dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai
kewajiban perpajakan, khususnya pajak daerah yang menjadi salah satu sumber
utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pajak daerah bukan hanya kewajiban, tapi
juga bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah. kegiatan
yang secara langsung menentukan tercapai atau tidaknya visi besar Kabupaten
Kutai Barat yaitu:"Kutai Barat yang Semakin Sejahtera, Aman, Adil, Merata
dan Beradat."
Dikesempatan ini juga Ayonius berpesan,
kepada seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi ini agar bisa membangun
komitmen bersama, untuk taat pajak demi kemajuan daerah. Serta berharap, agar
kita semua dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama, dengan harapan, agar
kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian informasi, tapi juga
dijadikan sebagai forum diskusi yang aktif dan kondusif, memperkuat kerja sama
antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pemahaman, penyamaan persepsi
dan peningkatan kepatuhan wajib pajak di Kutai Barat. Serta kepada pelaksana
kegiatan ini, agar terus melakukan Monitoring dan evaluasi, sejauh mana capaian
pemahaman masyarakat terkait peningkatan kepatuhan pajak agar dapat memberikan
kemudahan-kemudahan layanan kepada masyarakat dalam upaya pembayaran pajak.
Sehingga dengan waktu yang cepat, kemudahan akan menstimulisasi masyarakat
untuk patuh dan taat pajak.
Dengan adanya
upaya Digitalisasi Pelaporan serta Pembayaran Pajak yang terus di
Sosialisasikan dan diimplentasikan kepada Wajib Pajak (WP) maka diharapkan akan
semakin memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam melakukan pelaporan dan pemenuhan
kewajiban pembayaran pajaknya, karena telah dikelola secara efektif, efisien
dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui platform
pembayaran yang sudah tersedia, sekaligus dapat semakin mendorong percepatan
Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).