SENDAWAR – Dalam rangka adanya kegiatan Penyediaan Layanan
Konsultasi Pendaftaran Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pariwista di
Kabupaten Kutai Barat, maka Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Barat
mengikutsertakan Badan Pendapatan Daerah dalam kegiatan tersebut, untuk menjadi
Narasumber Sosialisasi Pajak Daerah kepada para pelaku usaha disektor usaha
pariwisata di Kecamatan Long Iram, Selasa (11/8/2025).
Adapun yang harus menjadi perhatian bagi para pelaku usaha di sektor usaha pariwisata antara lain terkait pendaftaran pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko sektor wisata melalui sistem OSS untuk rumah makan/restoran, travel, penyediaan akomodasi. Selanjutnya BAPENDA Kutai Barat juga memaparkan beberapa hal terkait Pajak Daerah dan berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, bapak/ibu atau pelaku usaha yang ada di Kecamatan Long Iram bisa memahami kewajiban dalam membayar pajak daerah.
Selain sosialisasi, pada kegiatan ini juga dilakukan pelayanan langsung terkait pendaftaran bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya pada Dinas Perizinan.