SENDAWAR – Sehubungan telah berubahnya Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah No 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Badan Pendapatan Daerah melalui Bidang Pengendalian dan Evaluasi didampingi Sub Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah menggelar Sosialisasi Pajak Daerah & Retribusi Daerah, bertempat di BPU Merijang Kampung Karangan Kec. Mook Mannar Bulatn, Kamis (25/9/2025).
Sekcam Mook Mannar Bulatn, Ristiyono, SKM dalam sambutanya mengucapkan terimakasih kepada para Petinggi, Kepala Adat, dan BPK yang telah hadir pada kegiatan ini, dimana kegiatan ini dirasa sangat penting, dan berharap pemaparan dari BAPENDA terkait pajak bisa dipahami, diikuti dengan baik dan cermat, dan bila ada hal yang kurang dipahami bisa langsung ditanyakan pada sesi tanya jawab.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat, melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pidesia dalam sambutannya mengatakan, Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan Perubahan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah No 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat, terutama para memangku kepentingan seperti wajib pajak, dimana didalam sosialisasi ini akan disampiakan beberapa materi terkait 11 item Pajak Daerah dan penggunaan kanal pembayaran secara digital melalui DG by Kaltimtara sebagai sarana untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat atau Wajib Pajak dalam melakukan Pemenuhan Perpajakannya.
Pidesia berharap melalui kegiatan ini, bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Daerah, yang sangat penting untuk pembangunan, mempererat kolaborasi dan komunikasi antara Pemerintah Daerah dengan para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan di Kabutapen Kutai Barat.