SENDAWAR - BAPENDA Kab. Kutai Barat melalui Bidang Pengendalian Dan Evaluasi gelar SOSIALISASI PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2024 "Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah" sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, betempat di BPU Kantor Kepala Kampung Mura Tae Kecamatan Jempang, Kamis (18/9/2025).
Camat Jempang Lorensius Itang dalam sambutanya meminta agar masyarakat bisa bekerjasama dan berkontribusi agar sumber pendapatan daerah bisa berjalan lancar terutama untuk masyarakat di kecamatan Jempang, dan berharap peserta bisa menyimak dengan baik terkait Pajak dan Retribusi Daerah yang disampaikan. Lorensius juga berharap kepada Tokoh m
Masyarakat, Petinggi, Kepala Adat agar bisa memberi contoh dalam membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta memberi informasi dan edukasi kepada masyarakat disekitar terkait pembayaran Pajak Daerah. Beliau juga berharap masyarakat bisa terus aktif membantu pemerintah dalam hal taat pajak, serta kepada kita semua lembaga pemerintahan kampung muara tae, "mari berjalan sebagaimana mestinya, layanilah masyarakat sesuai tanggung jawab yang kita miliki", harapnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat melalui Kepala Bidang Pengendalian Dan Evaluasi Pidesia dalam sambutanya mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini mengalami perubahan serta isi, sehingga sudah menjadi kewenangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat melalui BAPENDA agar masyarakat mengetahuinya serta sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memahami pemenuhan kewajiban perpajakannya.