Logo Loader

Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Digelar di Kecamatan Nyuatan

BADAN PENDAPATAN DAERAH 29 Mei 2026 1 hari yang lalu 3 kali dibaca
Blog Image
Email :
SENDAWAR – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat, melalui Bidang Pengendalian dan Evaluasi bersama UPTD PPRD Kutai Barat (SAMSAT), menggelar kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan berlangsung di BPU Kampung Dempar, Kecamatan Nyuatan, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait, antara lain Sekretaris Camat Nyuatan Yudi Suciadi, SE, Kepala Kantor POS Barong Saiful Bahri, serta Kepala Seksi Pembukuan dan Penagihan (SAMSAT) Kutai Barat, Eric Setya Pemana, serta Pidesia, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Badan Pendapatan Daerah Kab. Kutai Barat.
Melalui kegiatan ini, undangan yang hadir diberikan pemahaman mendalam mengenai ketentuan terbaru yang mengatur mengenai jenis, tarif, serta mekanisme pengelolaan pajak dan retribusi daerah..
Pidesia yang merupakan Kabid Pengendalian dan Evaluasi mengatakan, "Sosialisasi ini bertujuan agar peraturan yang berlaku dapat dipahami dengan baik oleh seluruh pihak terkait, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan optimal, meningkatkan pendapatan daerah, serta berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku" jelasnya.
Dirinya juga berharap, melalui kegiatan ini, dapat terjalin kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat di Kec. Nyuatan dalam mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi penerimaan pendapatan daerah.