Sosialisasi Pembebasan Denda & Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor

(Selasa, 5/12/2023).ย Bertempat di ruang Rapat Lt. II Kantor Bappeda Litbang Kabupaten Kutai Barat, kegiatan tersebut terlaksana atas inisiasi UPTD Samsat Kabupaten Kutai Barat bekerjasama dengan Bapenda Kabupaten Kutai Barat. Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka oleh Asisten II Setdakab Kutai Barat, serta dihadiri oleh Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Kutai Barat, Kepala UPTD Samsat Kutai Barat, Perwakilan PT. Jasa Raharja Cabang Kutai Barat, Kasat Lantas Polres Kutai Barat, Camat serta para petinggi Se-Kabupaten Kutai Barat.


Mari manfaatkan kesempatan ini berlaku sejak tanggal ๐Ÿฌ๐Ÿญ ๐—ข๐—ธ๐˜๐—ผ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ ๐˜€/๐—ฑ ๐Ÿฎ๐Ÿด ๐——๐—ฒ๐˜€๐—ฒ๐—บ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ ๐Ÿฎ๐Ÿฌ๐Ÿฎ๐Ÿฏ.
๐Ÿ‘‰ Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bebas denda bea balik nama kedaraan bermotor kedua dan seterusnya.
๐Ÿ‘‰ Pembayaran PKB tepat waktu diberikan diskon 2%
๐Ÿ‘‰ Pajak kendaraan yang menunggak 2 tahun diberikan diskon 10%
๐Ÿ‘‰ Pajak kendaraan yang menunggak 3 tahun diberikan diskon 20%
๐Ÿ‘‰ Pajak kendaraan yang menunggak 4 tahun diberikan diskon 30%
๐Ÿ‘‰ Pajak kendaraan yang menunggak 5 tahun diberikan diskon 40%
๐Ÿ‘‰ Bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kedua dan seterusnya (tidak termasuk PNBP)

Badan Pendapatan Daerah

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat email : bapenda@kutaibaratkab.go.id

Powered By :

Statistik Pengunjung