Persyaratan
Persyaratan Layanan Permintaaan Data dan Informasi Pajak Daerah
1. Menyampaikan surat permintaan data dan informasi resmi yang berisi :
a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi
b. Mencantumkan maksud dan tujuan permintaan data dan informasi
2. Ditandatangani dan dibubuhi stempel dari Universitas/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ badan publik lainnya
3. Data dan Informasi Pajak Daerah yang diminta tersedia
4. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi yang mencantumkan sumber dari mana memperoleh data dan informasi tersebut, baik digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Klik Tombol dibawah ini untuk mengisi formulir permintaan Layanan Data
e-book
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
DIAGRAM ALUR STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERMINTAAN
DATA DAN INFORMASI PAJAK DAERAH SECARA ONLINE

Waktu
Maksimal 5 (lima) hari kerja sejak permintaan data dan informasi diterima dan bukan merupakan data dan informasi yang dikecualikan.
Biaya
Pelayanan Permintaan data da informasi pajak daerah ini tidak dikenakan biaya/ tarif.