
Informasi Pajak Daerah – PP 35 Tahun 2023
Dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1445 H dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1445 H
Badan Pendapatan Daerah menetapkan Batas Waktu Penyetoran Pajak Terhutang Pajak Self Assessment Paling Lama Tanggal 10 Juni setelah berakhirnya Masa Pajak dan Batas Waktu Pelaporan SPTPD paling lama tanggal 19 Juni setelah berakhirnya Masa Pajak.
diharapkan kepada seluruh Wajib Pajak dapat memperhatikan dan mencatat tanggal Batas Waktu Penyetoran Pajak Terhutang dan Batas Waktu Pelaporan SPTPD sesuai dengan tanggal yang di tetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah untuk Masa Pajak 1-31 Mei 2024.