
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dijelaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat, telah berusaha memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan bersih dari pungli (Pungutan Liar). Namun pelayanan yang diberikan dirasa masih kurang maksimal, biasanya masih ada Masyarakat yang memerlukan pelayanan di luar jam kerja.
Dengan berkembangnya teknologi informasi, penggunaan smartphone yang hampir semua kalangan Masyarakat memiliki perangkat ini. Mereka juga sangat merasakan kemudahan dalam segala hal termasuk mendapatkan informasi yang terbaru.
Oleh karena itu, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat mempunyai inovasi teknologi dengan memanfaatkan media sosial yang dapat diakses oleh Masyarakat. Bapenda Kutai Barat mengembangkan pelayanan publik berbasis aplikasi Whatsapp sebagai Langkah untuk memberikan pelayanan yang efektif dan efisien.
Layanan Informasi berbasis aplikasi Whatsapp ini akan memberikan layanan terkait tatacara pendaftaran Wajib Pajak, pembetulan berkas, pelaporan Potensi Pajak Daerah, hingga cara pembayaran pajak secara online. Di sisi lain, melalui aplikasi ini Bapenda juga menerima segala bentuk pertanyaan-pertanyaan seputar Pajak Daerah.
Alasan penggunaan layanan informasi aplikasi Whatsapp ini sebagai Langkah untuk mempermudah Masyarakat dalam membayar kewajiban perpajakan daerahnya.
Dengan layanan informasi aplikasi Whatsapp ini, Masyarakat tidak perlu hadir langsung ke kantor Bapenda guna mengurus Pajak Daerah. Cukup di rumah dan menghubungi operator/admin melalui Nomor Wa 0821 8462 0700 terkait keperluaannya.