
SENDAWAR – Dalam rangka adanya kegiatan Penyediaan Layanan Konsultasi Pendaftaran Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pariwista di Kabupaten Kutai Barat, maka Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Barat mengikutsertakan Badan Pendapatan Daerah dalam kegiatan tersebut, untuk menjadi Narasumber Sosialisasi Pajak Daerah kepada para pelaku usaha disektor usaha pariwisata di Kecamatan Long Iram, Selasa (11/8/2025).
Adapun yang harus menjadi perhatian bagi para pelaku usaha di sektor usaha pariwisata antara lain terkait pendaftaran pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko sektor wisata melalui sistem OSS untuk rumah makan/restoran, travel, penyediaan akomodasi.
Selanjutnya BAPENDA Kutai Barat juga memaparkan beberapa hal terkait Pajak Daerah dan berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, bapak/ibu atau pelaku usaha yang ada di Kecamatan Long Iram bisa memahami kewajiban dalam membayar pajak daerah. Yang sistem pembayaran bisa memanfaatkan kanal pembayaran seperti DG By Kaltimtara tanpa harus jauh-jauh ke kantor BAPENDA, dengan tujuan untuk mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Kutai Barat, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Selain sosialisasi, pada kegiatan ini juga dilakukan pelayanan langsung terkait pendaftaran bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya pada Dinas Perizinan Kab. Kutai Barat.