Berdasarkan aturan hukum perpajakan khususnya Pajak Daerah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 serta Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 02 Januari 2024 bahwa Pajak Self Assessment terdiri dari :
1. Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas
๐ Makanan dan/atau minuman; sebelumnya Pajak Restoran
๐ Tenaga Listrik; sebelumnya Pajak Penerangan Jalan
๐ Jasa Perhotelan; sebelumnya Pajak Hotel
๐ Jasa Parkir; sebelumnya Pajak Parkir
๐ Jasa Kesenian dan Hiburan; sebelumnya Pajak Hiburan
2. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
3. Pajak Sarang Burung Walet
Maka BAPENDA Kutai Barat Mengeluarkan Surat Edaran nomor : 90.1.13.1/46/P2D-TU tentang Mekanisme Pemungutan Pajak Self Assessment Non BPHTB yang mana berisi Batas Waktu Penyetoran Pajak Terhutang Pajak Self Assessment Paling Lama pada tanggal 10 Setelah Berakhirnya Masa Pajak, dan Batas Waktu Pelaporan SPTPD Paling Lama Tanggal 15 Setelah Berakhirnya Masa Pajak.
๐ฝ๐๐ง๐จ๐๐ข๐ ๐๐๐ข๐๐๐ฃ๐๐ช๐ฃ ๐๐ช๐ฉ๐๐ ๐ฝ๐๐ง๐๐ฉ ๐ฟ๐๐ฃ๐๐๐ฃ ๐๐๐๐ฉ ๐๐๐ข๐๐๐ฎ๐๐ง ๐๐๐๐๐