Batas Waktu Penyetoran dan Pembayaran Pajak Daerah

Batas Waktu Penyetoran dan Pembayaran Pajak Daerah

Berdasarkan aturan hukum perpajakan khususnya Pajak Daerah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 serta Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 02 Januari 2024 bahwa Pajak Self Assessment terdiri dari :
1. Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas
๐Ÿ‘‰ Makanan dan/atau minuman; sebelumnya Pajak Restoran
๐Ÿ‘‰ Tenaga Listrik; sebelumnya Pajak Penerangan Jalan
๐Ÿ‘‰ Jasa Perhotelan; sebelumnya Pajak Hotel
๐Ÿ‘‰ Jasa Parkir; sebelumnya Pajak Parkir
๐Ÿ‘‰ Jasa Kesenian dan Hiburan; sebelumnya Pajak Hiburan
2. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
3. Pajak Sarang Burung Walet

 

Maka BAPENDA Kutai Barat Mengeluarkan Surat Edaran nomor : 90.1.13.1/46/P2D-TU tentang Mekanisme Pemungutan Pajak Self Assessment Non BPHTB yang mana berisi Batas Waktu Penyetoran Pajak Terhutang Pajak Self Assessment Paling Lama pada tanggal 10 Setelah Berakhirnya Masa Pajak, dan Batas Waktu Pelaporan SPTPD Paling Lama Tanggal 15 Setelah Berakhirnya Masa Pajak.

๐˜ฝ๐™š๐™ง๐™จ๐™–๐™ข๐™– ๐™ˆ๐™š๐™ข๐™—๐™–๐™ฃ๐™œ๐™ช๐™ฃ ๐™†๐™ช๐™ฉ๐™–๐™ž ๐˜ฝ๐™–๐™ง๐™–๐™ฉ ๐˜ฟ๐™š๐™ฃ๐™œ๐™–๐™ฃ ๐™๐™–๐™–๐™ฉ ๐™ˆ๐™š๐™ข๐™—๐™–๐™ฎ๐™–๐™ง ๐™‹๐™–๐™Ÿ๐™–๐™ 

#pajakdaerahย #orangbijaktaatpajakย #kutaibarat

RAPAT PERDANA KEPALA BAPENDA BESERTA SELURUH STAF BAPENDA

RAPAT PERDANA KEPALA BAPENDA BESERTA SELURUH STAF BAPENDA

Badan Pendapatan Daerah – Senin (08/01) mengadakan Rapat Perdana Kepala Badan Pendapatan Daerah beserta seluruh Staff dalam pembahasan Perkenalan seluruh staf Badan Pendapatan Daerah Kutai Barat, Kedisiplinan Kerja, Penilaian kinerja serta Indeks Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kepada publik yang ada pada Badan Pendapatan Daerah.

Kepala Badan, Philip Silitonga,SP.,M.Si juga menyampaikan bahwa pentingnya ketertiban dan kepatuhan seluruh staf dalam upaya peningkatan kinerja serta kedisiplinan dalam lingkup Badan Pendapatan Daerah supaya dapat berkembang menjadi lebih baik. Ia juga menambahkan bahwa pelayanan kepada masyarakat di Kantor Badan Pendapatan Daerah perlu di lakukan dengan memberi penilaian atau Indeks Kepuasan Masyarakat dengan cara memberikan Hak kepada masyarakat yang datang ke Kantor Badan pendapatan Daerah untuk membayar pajak dan bisa memberikan penilaian setelah mendapatkan pelayanan tersebut.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Badan, Veronita,SKM.,M.Si mengingatkan kembali kepada seluruh staf agar dapat lebih disiplin dan terus meningkatkan kinerja dengan bekerja sesuai aturan yang berlaku dalam lingkup Badan Pendapatan Daerah.

Dengan diadakannya Rapat Perdana bersama Seluruh Pegawai Badan Pendapatan Daerah ini, semoga dapat memberikan motivasi dan semangat yang baru kepada seluruh pegawai.

Serah Terima Jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah

Serah Terima Jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah

Sendawar – Serah terima jabatan kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Barat telah dilaksanakan pada senin (03/01). Serah terima jabatan dilaksanakan pada Gedung Rapat PBB lt. 2 yang dihadiri oleh seluruh pegawai Badan Pendapatan Daerah.

Untuk Jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah sebelumnya dijabat oleh Plt. Kepala Badan Faustinus Syaidirahman, S.Sos., MM dan digantikan oleh Philip Silitonga, SP., M.Si yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kutai Barat.ย 

Kepada Pejabat baru, Plt. Kaban Faustinus Syaidirahman,S.Sos.,MM yang juga selaku Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat menyampaikan supaya bisa membawa perubahan yang lebih baik dan kelanjutan regenerasi kepemimpinan yang membawa semangat yang tinggi bagi Badan Pendapatan Daerah.

RAKOR Evaluasi Pengelolaan PAD Semester II Tahun 2023 dan Percepatan ETPD Kabupaten Kutai Barat Serta Launching Aplikasi E-Pelayanan PBB P2 dan Pendaftaran Agen Laku Pandai Di Kelurahan dan Kampung

RAKOR Evaluasi Pengelolaan PAD Semester II Tahun 2023 dan Percepatan ETPD Kabupaten Kutai Barat Serta Launching Aplikasi E-Pelayanan PBB P2 dan Pendaftaran Agen Laku Pandai Di Kelurahan dan Kampung

Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Semester II Tahun 2023 dan Percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat Serta Launching Aplikasi E-Pelayanan PBB P2 dan Pendaftaran Agen Laku Pandai Di Kelurahan dan Kampung (Senin, 11/12/2023).

Bertempat di Gedung Aji Tulur Jejangkat (ATJ) Kabupaten Kutai Barat, acara tersebut dihadiri dan dibuka oleh Asisten II Setdakab Kutai Barat, serta dihadiri oleh Plt. Kepala Bapenda, Camat, OPD Pemungut, Lurah dan Pertinggi Se-Kabupaten Kutai Barat. Acara tersebut juga di ikuti oleh peserta melalui aplikasi zoom.

Mari bersama membangun Kutai Barat dengan taat membayar pajak dan retribusi daerah.

ย 

#orangbijaktaatpajak #pajakdaerah #kutaibarat

Sosialisasi Pembebasan Denda & Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor

Sosialisasi Pembebasan Denda & Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor

(Selasa, 5/12/2023).ย Bertempat di ruang Rapat Lt. II Kantor Bappeda Litbang Kabupaten Kutai Barat, kegiatan tersebut terlaksana atas inisiasi UPTD Samsat Kabupaten Kutai Barat bekerjasama dengan Bapenda Kabupaten Kutai Barat. Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka oleh Asisten II Setdakab Kutai Barat, serta dihadiri oleh Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Kutai Barat, Kepala UPTD Samsat Kutai Barat, Perwakilan PT. Jasa Raharja Cabang Kutai Barat, Kasat Lantas Polres Kutai Barat, Camat serta para petinggi Se-Kabupaten Kutai Barat.


Mari manfaatkan kesempatan ini berlaku sejak tanggal ๐Ÿฌ๐Ÿญ ๐—ข๐—ธ๐˜๐—ผ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ ๐˜€/๐—ฑ ๐Ÿฎ๐Ÿด ๐——๐—ฒ๐˜€๐—ฒ๐—บ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ ๐Ÿฎ๐Ÿฌ๐Ÿฎ๐Ÿฏ.
๐Ÿ‘‰ Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bebas denda bea balik nama kedaraan bermotor kedua dan seterusnya.
๐Ÿ‘‰ Pembayaran PKB tepat waktu diberikan diskon 2%
๐Ÿ‘‰ Pajak kendaraan yang menunggak 2 tahun diberikan diskon 10%
๐Ÿ‘‰ Pajak kendaraan yang menunggak 3 tahun diberikan diskon 20%
๐Ÿ‘‰ Pajak kendaraan yang menunggak 4 tahun diberikan diskon 30%
๐Ÿ‘‰ Pajak kendaraan yang menunggak 5 tahun diberikan diskon 40%
๐Ÿ‘‰ Bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kedua dan seterusnya (tidak termasuk PNBP)

Bapenda menerbitkan tutorial pengisian formulir SPOP dan LSPOP

Bapenda menerbitkan tutorial pengisian formulir SPOP dan LSPOP

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat telah mengeluarkan tutorial pengisian formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) yang dapat diakses melalui web resmi dan sosial media. Tutorial ini bertujuan untuk memberikan bantuan dan kemudahan bagi masyarakat umum yang ingin melaporkan pajak bumi dan bangunan. Formulir SPOP dan LSPOP merupakan dokumen penting yang harus diisi oleh wajib pajak untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan. Dengan adanya tutorial ini, diharapkan masyarakat umum dapat mengisi formulir dengan benar dan tepat, serta memahami hak dan kewajiban mereka sebagai wajib pajak. Tutorial ini juga merupakan salah satu upaya Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di wilayahnya.

Pelayanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kecamatan Barong Tongkok

Pelayanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kecamatan Barong Tongkok

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat dengan istilah PBB-P2 adalah jenis pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan. Adanya pengenaan PBB ini karena kepemilikan hak, penguasaan, dan perolehan manfaat terhadap suatu tanah, bumi dan bangunan.

๐’๐ž๐ง๐ข๐ง ๐Ÿ๐Ÿ“/๐ŸŽ๐Ÿ“/๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ‘, ๐Š๐ž๐ ๐ข๐š๐ญ๐š๐ง ๐ฉ๐ž๐ฅ๐š๐ฒ๐š๐ง๐š๐ง ๐๐๐ ๐๐Ÿ terbagi pada 3 lokasi pelayanan, yakni :

๐Ÿ‘‰Kelurahan Simpang Raya bertempat di Kantor Kelurahan

๐Ÿ‘‰ Kelurahan Barong Tongkok RT.05 & 07 bertempat di Gereja Bethel Tabernakel (RT.07)

๐Ÿ‘‰Untuk RT. 11 & 12 Barong Tongkok bertempat di RT. 12 (Gesaliq)

Infokan kepada keluarga, saudara sahabat dan teman untuk memanfaatkan kesempatan ini, untuk pengambilan SPPT 2023, pembayaran, pendaftaran PBB baru dan Pemutahiran Data๐Ÿ™

Penghargaan Ketaatan dan Kepatuhan dalam menunaikan Kewajiban Perpajakan

Penghargaan Ketaatan dan Kepatuhan dalam menunaikan Kewajiban Perpajakan

SELAMAT

Kepada wajib pajak atas ketaatan dan kepatuhan dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, penghargaan ini diberikan kepada :

๐Ÿ‘‰PT. Pama Persada Nusantara Job Site BEKย (Terbaik 1) Kategori Pajak Air Tanah

๐Ÿ‘‰PT. United Tractorsย (Terbaik 3) Kategori Pajak Air Tanah

๐Ÿ‘‰Apotek Sumber Sehatย (Terbaik 3) Kategori Pajak Reklame

Terimakasih atas kontribusi dalam pembangunan Kabupaten Kutai Barat๐Ÿ™

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Pajak Air Tanah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Pajak Air Tanah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Pajak Air Tanah.

Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen).

Objek Pajak Air Tanah Dikecualikan dari  Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, dan perikanan rakyat, serta peribadatan; Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah lainya yang diatur dengan Peraturan Daerah 

Sosialisasi Pajak Daerah di Kecamatan Tering

Sosialisasi Pajak Daerah di Kecamatan Tering

๐’๐จ๐ฌ๐ข๐š๐ฅ๐ข๐ฌ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ฃ๐š๐ค ๐ƒ๐š๐ž๐ซ๐š๐ก di Kecamatan Tering 27 Juni 2023, dihadiri oleh Plt. Camat Tering Bapak Yosef Ngau, S.E. dan unsur pemerintahan yang ada di Kecamatan Tering, Petinggi se-Kecamatan Tering dan Wajib Pajak/Pelaku Usaha. Adapun sosialisasi yang disampaikan terkait dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah.
Mari berpartisipasi dalam pembangunan daerah dengan taat membayar pajak๐Ÿ’ช๐Ÿ™
#OrangBijakTaatPajak
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2020

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2020

Pelaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah Kecamatan Melak, Bapenda Kutai Barat, Lurah, Perangkat Desa dan Pelaku Usaha yang beroperasi di Kecamatan Melak.
๐Œ๐š๐ซ๐ข ๐›๐ž๐ซ๐ฌ๐š๐ฆ๐š ๐ฆ๐ž๐ฆ๐›๐š๐ง๐ ๐ฎ๐ง ๐Š๐ฎ๐ญ๐š๐ข ๐๐š๐ซ๐š๐ญ ๐๐ž๐ง๐ ๐š๐ง ๐ญ๐š๐š๐ญ ๐ฆ๐ž๐ฆ๐›๐š๐ฒ๐š๐ซ ๐ฉ๐š๐ฃ๐š๐ค

Badan Pendapatan Daerah

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat email : bapenda@kutaibaratkab.go.id

Powered By :

Statistik Pengunjung