SOSIALISASI PERDA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

SOSIALISASI PERDA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

BADAN PENDAPATAN DAERAH – Jumatt 30 Mei 2024 Badan Pendapatan Daerah mengadakan sosialisasi di Kecamatan Bongan yang dihadiri oleh Camat Bongan Drs. H. Tohir dan kasi/kasubag kantor Kecamatan Bongan, Petinggi se-Kecamatan Bongan dan Wajib Pajak/Pelaku Usaha di Kecamatan Bongan.

Adapun sosialisasi yang disampaikan terkait dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu juga disosialisasikan terkait Pelayanan Pajak Online baik melalui website maupun aplikasi DG Kaltimtara dan praktek langsung kepada seluruh masyarakat.

diharapkan dengan adanya sosialisasi kepada seluruh masyarakat ini agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembangunan daerah dengan taat membayar pajak

PETINGGI PEDULI PAJAK, PEMBAYARAN PAJAK SECARA ONLINE

PETINGGI PEDULI PAJAK, PEMBAYARAN PAJAK SECARA ONLINE

Petinggi Peduli Pajak merupakan Implementasi Aksi Perubahan yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak Melalui Sosialisasi dan Edukasi tentang Kebijakan Pajak Daerah 

Implementasi Petinggi Peduli Pajak ini dilakukan pada 7 kampung percontohan sesuai dengan Instruksi Bupati Kutai Barat Nomor 19 Tahun 2024 tentang Partisipasi aktif Petinggi Peduli Pajak, yang mana untuk mendukung kegiatan tersebut diperlukan komitmen, Kerjasama, dan Partisipasi aktif seluruh stakeholder.

upaya penggalian potensi pajak daerah melalui edukasi kepada masyarakat dalam membayar pajak dan memfasilitasi kemudahan layanan masyarakat melalui sistem pembayaran secara online dan sistem pemutakhiran data PBB-P2 secara online yang merupakan amanat dari :

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  3. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  5. Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah

dengan adanya instruksi bupati ini diharapkan kepada seluruh petinggi dan camat se Kabupaten Kutai Barat agar dapat berpartisipasi aktif dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan Instruksi Bupati ini kepada Bupati Kutai Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat.

INFORMASI TENTANG PAJAK DAERAH DALAM RANGKA CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL ADHA 1445 H

INFORMASI TENTANG PAJAK DAERAH DALAM RANGKA CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL ADHA 1445 H

Informasi Pajak Daerah –  PP 35 Tahun 2023

Dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1445 H dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1445 H

Badan Pendapatan Daerah menetapkan Batas Waktu Penyetoran Pajak Terhutang Pajak Self Assessment Paling Lama Tanggal 10 Juni setelah berakhirnya Masa Pajak dan Batas Waktu Pelaporan SPTPD paling lama tanggal 19 Juni setelah berakhirnya Masa Pajak.

diharapkan kepada seluruh Wajib Pajak dapat memperhatikan dan mencatat tanggal Batas Waktu Penyetoran Pajak Terhutang dan Batas Waktu Pelaporan SPTPD sesuai dengan tanggal yang di tetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah untuk Masa Pajak 1-31 Mei 2024.

PELATIHAN PELAYANAN PRIMA STAF PELAYANAN BADAN PENDAPATAN DAERAH

PELATIHAN PELAYANAN PRIMA STAF PELAYANAN BADAN PENDAPATAN DAERAH

Guna memberikan layanan yang prima kepada masyarakat Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat melaksanakan Pelatihan Pelayanan yang diadakan bagi staf betugas pada loket pelayanan. Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Badan Pendapatan Daerah. (Selasa, 14 Mei 2024)
Hadir dalam kegiatan tersebut sekretaris Badan Ibu Veronita, SKM.,M.Si, adapun narasumber dalam acara tersebut dari Bankaltimtara, serta peserta dalam kegiatan tersebut para staf yang bertugas pada loket pelayanan Badan Pendapatan Daerah.

SOSIALISASI KEBIJAKAN, KOORDINASI, EVALUASI PENDAPATAN DAN ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024

SOSIALISASI KEBIJAKAN, KOORDINASI, EVALUASI PENDAPATAN DAN ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024

 Bertempat di Gedung Aji Tulur Jejangkat (ATJ) kegiatan Sosialisasi Kebijakan, Koordinasi dan Evaluasi Pendapatan Serta Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Tahun 2024. (Senin,6/5/2024)

Kegiatan ini dihadiri dan dibuka oleh Wakil Bupati Kutai Barat Bapak H. Edyanto Arkan, S.E. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat Bapak Mulia Pardosi, S.Sos.,M.A.P. Kepala Bapenda Kutai Barat Bapak Philip Silitonga, S.P.,M.Si. Perwakilan Bankaltimtara, Camat, OPD, dan Kepala Kampung Se-Kabupaten Kutai Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan guna mensosialisasikan peraturan perpajakan yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sosialisasi metode pembayaran dan pemutakhiran PBB P2 secara online, Pembayaran Pajak Kendaraan Bemotor dengan menggunakan SIMPATOR, Serta Deklarasi Petinggi Peduli Pajak.

Mari bersama membangun Kutai Barat, dengan taat membayar pajak.

PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH DAN PERCEPATAN ETPD MELALUI SINERGI KINERJA PERANGKAT DAERAH

PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH DAN PERCEPATAN ETPD MELALUI SINERGI KINERJA PERANGKAT DAERAH

Kegiatan Focus Group Discussion dengan tema “Peningkatan Pendapatan Daerah dan Percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Melalui Sinergi Kinerja Perangkat Daerah” kegiatan ini dibuka oleh Bupati Kutai Barat dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Ibu Henny Octavia, S.E.,M.Si. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Bapak Philip Silitonga, S.P.,M.Si, Perwakilan Bank kaltimtara, Samsat dan OPD Terkait. (Senin, 29/4/2024)
Kegiatan ini dilaksanakan guna meningkatkan sinergi antara perangkat daerah guna meningkatkan pendapatan daerah serta percepatan elektronifikasi transaksi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan akuntabilitas dalam transaksi perpajakan.
PENGAWASAN DAN SOSIALISASI PENGGUNAAN MESIN CASH REGISTER DAN PAJAK DAERAH

PENGAWASAN DAN SOSIALISASI PENGGUNAAN MESIN CASH REGISTER DAN PAJAK DAERAH

BAPENDA – Pelaksanaan kegiatan pengawasan serta penyuluhan pajak daerah terhadap wajib pajak Hotel dan Restoran yang ada di Kecamatan Muara Lawa, Barong Tongkok, Melak dan Linggang Bigung. Kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan edukasi kepada pelaku usaha perihal kebijakan perpajakan serta mencari solusi dari setiap permasalahan perpajakan yang dihadapi oleh pelaku usaha, selaku wajib pajak. Mari bersama membangun Kutai Barat dengan taat mebayar pajak🙏 #orangbijaktaatpajak #pajakdaerah #kutaibarat #pajakselfassessment
Selamat hari Raya Idul Fitri 1445H

Selamat hari Raya Idul Fitri 1445H

BAPENDA – Segenap keluarga besar Badan Pendapatan Daerah Kutai Barat mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Semoga Hari Raya Idul Fitri ini membawa kebahagiaan yang tak terhingga bagi kita semua.

Di hari yang suci ini, mari kita saling memaafkan dan membangun kebersamaan yang lebih erat. Minal aidin wal faidzin, mohon maaf lahir dan bathin!

Batas Waktu Penyetoran Pajak Terhutang Self Assessment dan Pelaporan SPTPD

Batas Waktu Penyetoran Pajak Terhutang Self Assessment dan Pelaporan SPTPD

Informasi Pajak Daerah (PP 35 Tahun 2023) – Dalam Rangka cuti bersama hari raya idul fitri 1445 H tahun 2024 Badan Pendapatan Daerah Kutai Barat memberlakukan perpanjangan batas waktu penyetoran pajak terhutang Pajak Self Assesment paling lama tanggal 16 April 2024 setelah berakhirnya masa pajak dan batas waktu pelaporan SPTPD paling lama tanggal 19 April 2024.

Badan Pendapatan Daerah

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat email : bapenda@kutaibaratkab.go.id

Powered By :

Statistik Pengunjung