BAPENDA KUBAR LAKUKAN VERIFIKASI & KONFIRMASI TUNGGAKAN PBJT ATAS MAKANAN DAN ATAU MINUMAN DI KEC. MELAK, BARONG TONGKOK, LINGGANG BIGUNG DAN MUARA LAWA

SENDAWAR – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat, melalui Bidang P2D melakukan verifikasi dan konfirmasi tunggakan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan atau minuman di wilayah kecamatan Melak, Barong Tongkok, Linggang Bigung dan Muara Lawa (Rabu (25/07/2025).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti adanya tunggakan PBJT makanan dan atau minuman dengan berfokus pada tunggakan pajak yang belum kadaluarsa.

Kasubbid Pajak Self Assessment Non BPHTB, Ibu Amel mengatakan, pihaknya turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke Wajib Pajak guna menelusuri dan mencari penyebab terjadinya tunggakan PBJT atas makanan dan atau minuman yang belum terbayarkan.

Hal ini juga merupakan amanat Peraturan Bupati Kutai Barat No. 34 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Barang Jasa Tertentu, Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Air Tanah, sehingga dengan secara aktif dan rutin melakukan verifikasi atas adanya tunggakan pajak tersebut. Harapannya Wajib Pajak secara proaktif dapat menyelesaikan tunggakannya dan untuk selanjutnya bisa melaporkan serta membayarkan pajaknya secara tepat waktu.

BAPENDA Kab. Kutai Barat juga akan terus melakukan verifikasi, pemeriksaan dan pengawasan atas laporan yang telah disampaikan oleh wajib pajak sebagai bentuk kontrol atas adanya pengakuan jumlah kewajiban pajaknya. Selain itu, untuk mempermudah proses pembayarannya wajib pajak dapat menggunakan kanal pembayaran secara digital yaitu melalui Internet Banking tanpa harus datang ke Kantor BAPENDA.

Badan Pendapatan Daerah

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat email : bapenda@kutaibaratkab.go.id

Powered By :

Statistik Pengunjung