
Informasi Pajak Daerah (PP 35 Tahun 2023) – Dalam Rangka cuti bersama hari raya idul fitri 1445 H tahun 2024 Badan Pendapatan Daerah Kutai Barat memberlakukan perpanjangan batas waktu penyetoran pajak terhutang Pajak Self Assesment paling lama tanggal 16 April 2024 setelah berakhirnya masa pajak dan batas waktu pelaporan SPTPD paling lama tanggal 19 April 2024.