SIGAP TANGGAP KELUHAN WP, BAPENDA KUTAI BARAT LAKUKAN PERGANTIAN MESIN PEREKAM TRANSAKSI PAJAK DAERAH

SIGAP TANGGAP KELUHAN WP, BAPENDA KUTAI BARAT LAKUKAN PERGANTIAN MESIN PEREKAM TRANSAKSI PAJAK DAERAH

SENDAWAR – Menindaklanjuti adanya Laporan dari WP Hotel Monita terkait Mini PC mesin perekam transaksi (cash register) dan kurangnya SDM penggunaan Mini PC tersebut, serta permintaan penggantian Mesin Perekan Transaksi ke Tablet yang lebih mudah untuk digunakan, Maka BAPENDA Kab. Kutai Barat, melalui Bidang Perencanaan, pengembangan dan Sistem Informasi Pendapatan Daerah sigap menanggapi laporan tersebut, menurunkan tim guna penanganan secara langsung terkait permasalahan yang di keluhkan oleh WP Hotel Monita di Kecamatan Melak, Rabu (11/06/2025).

Tindak lanjut dengan Melakukan Penarikan Alat Perekam Transaksi Mini PC pada WP Hotel Monita di Kec.Melak, dan dari perbincangan lebih lanjut pihak WP Hotel Monita menyediakan secara pribadi Tab yang bisa digunakan sebagai Mesin Perekam Transaksi. Selanjutnya tim Bapenda Kutai Barat melakukan penginstalan Aplikasi Perekam Transaksi pada Tab tersebut dan penyesuaian data pada aplikasi perekam Transaksi sehingga mesin siap digunakan dan dioperasikan kembali.

Dengan memberikan pelayanan terbaik, diharapkan dapat memperlancar proses transaksi pada WP Hotel Monita, sehingga kedepanya penggunaan mesin perekam data transaksi ini bisa digunakan secara Optimal dan menunjang Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Kutai Barat.

BAPENDA KUTAI BARAT TELAH MEMASANG SEBANYAK 90 WP MESIN PEREKAM TRANSAKSI PAJAK DAERAH

BAPENDA KUTAI BARAT TELAH MEMASANG SEBANYAK 90 WP MESIN PEREKAM TRANSAKSI PAJAK DAERAH

SENDAWAR – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat, terus berupaya meningkatkan Percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Mengacu pada Peraturan Bupati Kutai Barat No 4 Tahun 2020 tentang petunjuk Pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah, maka Wajib Pajak di Kabupaten Kutai Barat diwajibkan untuk memanfaatkan Sistem Online Pajak Daerah. Dengan memanfaatkan sistem online ini, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak, pelaporan transaksi usaha, dan mendapatkan informasi terkait pajak daerah secara mudah dan efisien.

Sosialisasi Pendaftaran NPWPD serta Pemasangan Mesin Perekam Transaksi Pajak Daerah terus dilakukan dengan mendatangi langsung Wajib Pajak yang belum melakukan Pendaftaran NPWPD nya dan belum dilakukan pemasangan Mesin Perekam Transaksi Pajak Daerah. Kegiatan yang dilaksanakan selama 1 (satu) hari ini dilaksanakan pada 4 Wajib Pajak, yaitu Warung Sambal Bakar Pak Ndut, Kantin My Owner, Warung Makan Pawon Roso dan Warung Wareg, serta pemasangan Mesin Perekam Transaksi (Cash Register) dilakukan pada 2 Wajib Pajak, yaitu Kedai 99 dan Wong Deso di Wilayah Kecamatan Barong Tongkok, Kamis (05/06/2025).

Perlu Diketahui, Sampai saat ini Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat, melalui Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, telah melakukan pemasangan Mesin Perekam transaksi (Cash Register) sebanyak 90 WP (Wajib Pajak) di Kecamatan Melak, Barong Tongkok, Linggang Bigung, Muara Lawa dan Jempang yaitu Restoran dengan jumlah 64 WP dan Hotel sebanyak 26 WP.

Pemasangan Mesin perekam data transaksi elektronik, dilakukan untuk meningkatkan kebersamaan wajib pajak, dalam peningkatan pendapatan daerah dari sektor perpajakan, khususnya Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Pajak Makanan dan Minuman sehingga dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Kutai Barat, yang tentunya akan digunakan untuk mendukung pembangunan sebagai mana Visi Pemerintah Kabupaten Kutai Barat 2025-2029 untuk mewujudkan Kutai Barat Yang Semakin Sejahtera, Aman, Adil, Merata dan Beradat.

 

“Grace PSIPD”

SOSIALISASI DAN OPTIMALISASI PAJAK DAERAH TAHUN 2025

SOSIALISASI DAN OPTIMALISASI PAJAK DAERAH TAHUN 2025

SENDAWAR – Mengacu pada UU No 01 Tahun 2022 Tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peraturan Daerah Kab. Kutai Barat nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Surat Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 900.1.13.1/0254/Bapenda-II perihal Sosialisasi Pajak Alat Berat, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat serta Kabupaten Mahakam Ulu berkolaborasi melaksanakan kegiatan sosialisasi dan optimalisasi pajak daerah yang dihadiri kurang lebih 80 (Delapan Puluh) orang peserta, terdiri dari pelaku usaha dari pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam sektor petambangan, Perkebunan sawit dan kehutanan. Bertempat di Aula Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kaltim Wil. IV lantai II, Jl. Sendawar Raya No 1 Barong Tongkok, Selasa (03/06/2025).

Kepala UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat Mulia Pardosi, S.Sos.,M.AP, dalam sambutanya mengatakan Tujuan sosialisasi dan optimalisasi pajak daerah di Kabupaten Kutai Barat, adalah untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan masyarakat tentang peraturan pajak daerah, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak. Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah, yang selanjutnya dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Pardosi juga mengungkapkan, Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha dari sektor pertambangan, Perkebunan Sawit, Kehutanan, dan masyarakat terkait jenis-jenis pajak, besaran tarif, prosedur pembayaran, dan aturan-aturan yang berlaku. Sehingga dengan memahami peraturan pajak, masyarakat dan pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban mereka dengan tepat dan benar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat, yang di wakili oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Pidesia, SE.,M.Si , melalui kegiatan sosialisasi ini berharap, masyarakat dan pelaku usaha dari sektor pertambangan, Perkebunan sawit maupun sektor kehutanan menjadi lebih sadar akan pentingnya membayar pajak daerah. Pemahaman yang baik tentang pajak dapat meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah. Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak, pendapatan daerah dapat meningkat, dan tentunya semakin mendukung program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat dikabupaten Kutai Barat.

Adapun materi yang disampaikan melalui sosialisai ini antara lain, Pajak Provinsi meliputi Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat serta Pajak Daerah yang meliputi : PBJT Tenaga Listrik, PBJT Makanan dan/atau Minuman, Pajak Air Tanah (PAT) dan mohon partisipasi/dukungan agar menggunakan Mesin Cash Register pada saat bertransaksi di Rumah Makan/Warung Makan serta Hotel.

 

“Grace PSIPD”

KESADARAN PENGGUNAAN MESIN PEREKAM TRANSAKSI DIHARAPKAN DAPAT SEMAKIN MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH

KESADARAN PENGGUNAAN MESIN PEREKAM TRANSAKSI DIHARAPKAN DAPAT SEMAKIN MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH

SENDAWAR – Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Presiden No  95 Tahun 2018  tentang Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik (SPBE) serta Peraturan Bupati Kutai Barat No 4 Tahun 2020 tentang petunjuk Pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah. Maka Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat melalui Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Bidang Pengelolaan Pendapatan  Daerah Non PBB P2 dan Non PBHTB serta Bidang Pengendalian Dan Evaluasi Pendapatan Daerah, terus berupaya memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada Wajib Pajak yang ada di Kabupaten Kutai Barat, dengan menurunkan dua tim sekaligus untuk melakukan sosialisasi, Edukasi Pendaftaran NPWPD serta Pemasangan Mesin Prekam Transaksi Wajib Pajak Daerah, diantaranya pada 6 WP (Wajib Pajak) Restoran yaitu Kedai 99, BINGXUE, Warung Wong Deso dan Chaniago yang beralamat di Wilayah Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, Selasa (03/05/2025).

Yusuf pemilik Kedai 99 mengungkapkan, menyambut baik kegiatan yang dilakukan Bapenda Kutai Barat, dimana dalam kesempatan ini menyatakan bersedia untuk langsung mendaftarkan NPWPD nya dan selanjutnya dipasang Mesin Perekam Transaksi pajak Daerah pada Kedainya. Di tempat berbeda pada Café Ngoffe juga telah dilakukan pemasangan mesin perekam transaksi, dimana pemiliknya Christian Bahtra/ Ibu Mulyati menyambut baik serta berharap dukungan Pemerintah dimana tempat usahanya dapat dijadikan pilihan untuk melakukan kegiatan seperti Rapat dan event lainya yang memungkinkan, dan mengusulkan dilakukannya kegiatan yang bisa memotivasi wajib pajak seperti Gebyar Pajak dan Pemberian Reward bagi Wajib Pajak serta Pemilik Usaha.

Kesediaan Pemilik Kedai 99 dan Café Ngoffe ini merupakan bentuk dukungannya terhadap Program Pemerintah Pusat dan Daerah, dimana secara tidak langsung mendukung semakin berkembangnya pembangunan di Kabupaten Kutai Barat melalui Optimalisasi penggalian potensi Pajak Daerah yang bersumber dari Pajak makanan dan minuman dengan pemerataan penggunaan Mesin Perekam Transaksi, yang diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) diKabupaten Kutai Barat.

 

“Grace PSIPD”

BAPENDA KUBAR LAKUKAN SOSIALISASI PENDAFTARAN NPWPD DAN PEMASANGAN MESIN PEREKAM TRANSAKSI PAJAK DAER

BAPENDA KUBAR LAKUKAN SOSIALISASI PENDAFTARAN NPWPD DAN PEMASANGAN MESIN PEREKAM TRANSAKSI PAJAK DAER

BAPENDA – Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah merupakan satu upaya dalam meningkatkan aspek tata kelola keuangan daerah dan potensi pendapatan daerah dengan mendorong transaksi keuangan secara elektronik melalui pemanfaatan teknologi digital.
Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD, diantaranya melalui penyediaan berbagai kanal pembayaran pajak secara digital, dan penggunaan alat perekam transaksi wajib pajak pada Rumah Makan atau Restoran, termasuk Kedai dan Café, serta Hotel.

Untuk mengimplemntasikan hal tersebut, Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan sistem Informasi Pendapatan Daerah BAPENDA Kutai Barat, terus melakukan Sosialisasi pendaftaran NPWPD dan pemasangan mesin perekam transaksi, dengan mengundang para pengusaha, maupun mendatangi langsung tempat usaha, serta melakukan komunikasi persuasif dengan mengedepankan komunikasi tentang perlunya pemasangan mesin perekam transaksi bagi Pemilik Usaha, Pemerintah dan Masyarakat.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Sistem Informasi Pendapatan Daerah Heni Ekawati, SE.,M.Si mengatakan, berharap wajib pajak dapat memahami kegunaan dan manfaat alat perekam transaksi ini, dimana akan memudahkan wajib pajak untuk mencatat transaksi usahanya. Pendaftaran NPWPD dan Pemasangan alat perekam transaksi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar kewajiban perpajakannya, sehingga dapat diketahui potensi pajak yang akan diterima Pemerintah Daerah.

Heni Ekawati, SE.,M.Si juga mengungkapkan, Pihaknya terus berupaya melakukan pendekatan intensif secara berkala, sekaligus melaksanakan sosialisasi pemanfaatan alat perekam transaksi wajib pajak, dan menghimbau kepada para pemilik usaha agar mendaftarkan NPWPD nya, di Kantor BAPENDA, serta bersedia untuk dipasang mesin perekam transaksi pada tempat usahanya sebagai wujud dukungan dalam pembangunan di Kabupaten Kutai Barat.

SEKDA KUBAR MEMBUKA KEGIATAN SOSIALISASI PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH TAHUN 2025

SEKDA KUBAR MEMBUKA KEGIATAN SOSIALISASI PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH TAHUN 2025

SENDAWAR – Dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mewujudkan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Perda Provinsi Kalimantan Timur dan Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat, menggelar acara sosialisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah tahun 2025, yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kutai Barat Dr. Ayonius, S.Pd.,MM, bertempat di Ruang Rapat Bappeda Litbang Lt. II, Selasa (27/5/2025).Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Barat, Philip Silitonga, SP.,M.Si dalam laporanya mengatakan, Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Bapenda Kab. Kutai Barat, bekrjasama dengan UPTD PPRD (SAMSAT) wilayah Kutai Barat, mengingat masih tingginya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik kendaraan milik Pemerintah Daerah maupun milik perseorangan pada UPTD PPRD (SAMSAT) Kutai Barat.

Kegiatan yang dihadiri oleh kurang lebih 200 (dua ratus) orang peserta, yang terdiri dari Seluruh OPD, Kepala Instansi Vertikal dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, para Camat, dan Kepala Puskesmas se-Kutai Barat ini, juga diikuti secara online (zoom meeting) oleh para Lurah Sekutai Barat.

Philip Silitonga, SP.,M.Si juga mengungkapkan realisasi capaian PAD tahun 2024, dimana berdasarkan data yang dihimpun dengan Target yang direncanakan, sebesar Rp.153.369.266.151.72,-(Seratus Lima Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Seratus Lima Puluh Satu Rupiah Tujuh Puluh Dua Sen), sedangkan realiasasi PAD yang dicapai sebesar Rp.249.286.898.188.86,- (Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Delapan Puluh Delapan Rupiah Delapan Puluh Enam sen), jika diprosentasikan sekitar 162,54%. Berdasarkan data tersebut, maka penerimaan PAD Kutai Barat tahun Anggaran 2024 sudah melampaui dari target yang sudah direnacanakan. Sedangkan untuk bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2024, dengan Target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp.27.322.478.000,- (Dua Puluh Tujuh Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah) dengan realisasi sebesar Rp.25.614.705.000,- (Dua Puluh Lima Milyar Enam Ratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Lima Ribu Rupiah) dan target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan target sebesar Rp.30.519.429.000,- (Tiga Puluh Milyar Lima Ratus Sembilan Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan realisasi sebesar Rp.34.579.311.000,- (Tiga Puluh Empat Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sebelas Ribu Rupiah). Dan untuk Tahun 2025 realiasasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sejak bulan Januari sampai dengan 20 Mei 2025 sebesar Rp.12.138.370.012,- (Dua Belas Milyar Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Dua Belas Rupiah).

Bupati Kutai Barat dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Dr. Ayonius. S.Pd.,MM menyampaikan, Melalui pajak kita bisa membiayai berbagai program pembangunan seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta layanan publik lainnya. Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat menentukan keberhasilan pembangunan yang merata dan berkelanjutan. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan, khususnya pajak daerah yang menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak daerah bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah. kegiatan yang secara langsung menentukan tercapai atau tidaknya visi besar Kabupaten Kutai Barat yaitu:”Kutai Barat yang Semakin Sejahtera, Aman, Adil, Merata dan Beradat.”

Dikesempatan ini juga Ayonius berpesan, kepada seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi ini agar bisa membangun komitmen bersama, untuk taat pajak demi kemajuan daerah. Serta berharap, agar kita semua dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama, dengan harapan, agar kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian informasi, tapi juga dijadikan sebagai forum diskusi yang aktif dan kondusif, memperkuat kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pemahaman, penyamaan persepsi dan peningkatan kepatuhan wajib pajak di Kutai Barat. Serta kepada pelaksana kegiatan ini, agar terus melakukan Monitoring dan evaluasi, sejauh mana capaian pemahaman masyarakat terkait peningkatan kepatuhan pajak agar dapat memberikan kemudahan-kemudahan layanan kepada masyarakat dalam upaya pembayaran pajak. Sehingga dengan waktu yang cepat, kemudahan akan menstimulisasi masyarakat untuk patuh dan taat pajak. Dengan adanya upaya Digitalisasi Pelaporan serta Pembayaran Pajak yang terus di Sosialisasikan dan diimplentasikan kepada Wajib Pajak (WP) maka diharapkan akan semakin memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam melakukan pelaporan dan pemenuhan kewajiban pembayaran pajaknya, karena telah dikelola secara efektif, efisien dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui platform pembayaran yang sudah tersedia, sekaligus dapat semakin mendorong percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH KUTAI BARAT MEMBUKA SECARA RESMI RAKOR EVALUASI PENGELOLAAN DAN PENYAMPAIAN SPPT PBB-P2 TAHUN 2025

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH KUTAI BARAT MEMBUKA SECARA RESMI RAKOR EVALUASI PENGELOLAAN DAN PENYAMPAIAN SPPT PBB-P2 TAHUN 2025

BAPENDA – Sendawar, Guna memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, Badan Pendapatan Daerah Kutai Barat, Melalui Sub Bidang PBB-P2 dan BPHTB menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan dan penyampian SPPT PBB-P2 Tahun 2025. Yang dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Barat Philip Silitonga, SP.,M.Si, bertempat di Ruang Rapat PBB lantai II, Kantor Bapenda Kutai Barat, Rabu (21/05/2025).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Philip Silitonga, SP.,M.Si dalam sambutanya mengatakan, SPPT PBB-P2 merupakan surat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk memberitahukan kepada wajib pajak mengenai besaran pajak yang terutang, Sehingga WP (Wajib Pajak) dapat mengetahui besarannya melalui kegiatan penyampaian SPPT PBB-P2 ini.

Philip Silitonga mengungkapkan, tujuan utama kegiatan ini yaitu menyampikan SPPT PBB-P2, yang diharapkan dapat meningkatkan kerjasama intensifikasi dan ekstensifikasi dalam rangka mendorong pernerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2, dan menginventarisasi hambatan – hambatan yang dihadapi sehingga SPPT PBB-P2 dapat tersampaikan dengan tepat waktu dan akurat kepada wajib pajak, serta bersedia melaksanakan kewajiban membayar pajak.

Philip Silitonga juga mengatakan, kita patut bersyukur bahwa di tahun 2024, Badan Pendapatan Daerah Kab. Kutai Barat telah mengalami peningkatan hasil pajak khususnya sektor PBB-P2 yaitu mencapai 29,5% dari target yaitu sebesar Rp2,6 M terealisasi Rp3,4 M. Namun, masih terdapat beberapa kampung yang realisasinya masih rendah bahkan nihil pembayaran pada tahun 2023 dan 2024. dan target tahun 2025 sebesar Rp. 3,150 M, realisasinya tergantung komitmen kita bersama. Untuk mempermudah WP (Wajib Pajak) dari sisi waktu dan biaya dalam melakukan pembayaran pajak, dapat dilakukan secara online melalui kanal-kanal pembayaran yang sudah tersedia, sehingga WP tidak harus datang ke kantor Bapenda agar lebih efektif, efisien, transparan dan akuntable sebagaimana upaya pemerintah Kabupaten Kutai Barat dalam mendorong Digitalisai Daerah (P2DD) melalui percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.

Dia juga berharap, pelaksanaan penyampaian SPPT PBB-P2 ini dapat membangun sinergitas antar badan/dinas/kantor dan instansi terkait lainnya, khususnya pihak kecamatan, kelurahan, dan kampung yang merupakan perpanjangan tangan dari Bapenda yang sudah bekerjasama membantu untuk meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Selanjutnya Bapernda juga akan mengadakan kegiatan Pendataan dan Pemutahiran Data PBB P2 yang akan terus bersinergi dengan Pihak Kecamatan dan Kampung dalam hal ini melalui Petugas Teknis dan Petugas Pemungut. Sehingga  peran perangkat kecamatan, kelurahan, dan kampung sangat penting dalam kegiatan ini.

Penyampaian SPPT-P2 merupakan peran yang sangat penting bagi pembangunan daerah, sehingga dapat meningkatkan pemungutan pajak dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya dan dihadiri perwakilan dari 16 kecamatan sekabupaten Kutai Barat.

*Grace P2SIPD*

TAX GOES TO SCHOOL

TAX GOES TO SCHOOL

Badan Pendapatan Daerah melalui Sosialisasi melakukan pengenalan tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada seluruh Pelajar di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di Kabupaten Kutai Barat. Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan Rasa Cinta dan Peduli para pelajar sejak dini dalam hal membangun bangsa melalui Pajak.

Pengenalan tentang pajak daerah terus dilakukan oleh Bapenda Kutai Barat kepada pelajar selaku generasi penerus Bangsa. Adapun sekolah yang dilakukan meliputi beberapa kecamatan, yakni : Kecamatan Barong Tongkok, Kecamatan Melak, Kecamatan Sekolaq Joleq, Kecamatan Linggang Bigung, Kecamatan Tering dan Kecamatan Long Iram.

Melalui Sosialisasi ini Badan Pendapatan Daerah memberikan penjelasan terkait Undang-undang terkait Pajak Pusat maupun Pajak dan Retribusi Daerah. selain itu juga Badan Pendapatan Daerah menjelaskan terkait kewajiban masyarakat dalam perpajakan dan manfaat apa yang didapat seluruh masyarakat, baik dalam hal pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur daerah.

Pemasangan Baner Informasi Retribusi pada UPTD Pelabuhan Melak dan UPTD Pasar Olah Bebaya Melak

Pemasangan Baner Informasi Retribusi pada UPTD Pelabuhan Melak dan UPTD Pasar Olah Bebaya Melak

Bapenda Kutai Barat melalui Sub Bidang Retribusi Daerah melakukan pemasangan Banner pada lokasi strategis Pelabuhan Melak dan Pasar Olah Bebaya Melak sebagai media informasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban retribusi daerah yang bertujuan untuk mendorong kepatuhan dan ketaatan wajib retribusi daerah sekaligus menyerahkan Kotak Saran yang diterima langsung oleh Bapak Maden Sitorus selaku Plt. Kepala UPTD Pelabuhan Melak dan Bapak Masrimin Dekkon, SP selaku Kepala UPTD Pasar Melak.

Sebagai saluran resmi dan atau media komunikasi antara pemerintah dan masyarakat terhadap keluhan, kritik dan saran mengenai pelayanan publik dalam membantu penanganan pengaduan dan meningkatkan kualitas layanan yang dapat dianalisis untuk perbaikan sehingga masyarakat dapat memberikan feedback mengenai pengalaman saat menggunakan atau menikmati pelayanan barang, jasa, perizinan maupun fasilitas yang disediakan pemerintah.

tatacara pendaftaran Wajib Pajak, pembetulan berkas, pelaporan Potensi Pajak Daerah, hingga cara pembayaran pajak secara online

tatacara pendaftaran Wajib Pajak, pembetulan berkas, pelaporan Potensi Pajak Daerah, hingga cara pembayaran pajak secara online

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dijelaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat, telah berusaha memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan bersih dari pungli (Pungutan Liar). Namun pelayanan yang diberikan dirasa masih kurang maksimal, biasanya masih ada Masyarakat yang memerlukan pelayanan di luar jam kerja.

Dengan berkembangnya teknologi informasi, penggunaan smartphone yang hampir semua kalangan Masyarakat memiliki perangkat ini. Mereka juga sangat merasakan kemudahan dalam segala hal termasuk mendapatkan informasi yang terbaru.

Oleh karena itu, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat mempunyai inovasi teknologi dengan memanfaatkan media sosial yang dapat diakses oleh Masyarakat. Bapenda Kutai Barat mengembangkan pelayanan publik berbasis aplikasi Whatsapp sebagai Langkah untuk memberikan pelayanan yang efektif dan efisien.

Layanan Informasi berbasis aplikasi Whatsapp ini akan memberikan layanan terkait tatacara pendaftaran Wajib Pajak, pembetulan berkas, pelaporan Potensi Pajak Daerah, hingga cara pembayaran pajak secara online. Di sisi lain, melalui aplikasi ini Bapenda juga menerima segala bentuk pertanyaan-pertanyaan seputar Pajak Daerah.

Alasan penggunaan layanan informasi aplikasi Whatsapp ini sebagai Langkah untuk mempermudah Masyarakat dalam membayar kewajiban perpajakan daerahnya.

Dengan layanan informasi aplikasi Whatsapp ini, Masyarakat tidak perlu hadir langsung ke kantor Bapenda guna mengurus Pajak Daerah. Cukup di rumah dan menghubungi operator/admin melalui Nomor Wa 0821 8462 0700 terkait keperluaannya.

Badan Pendapatan Daerah

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat email : bapenda@kutaibaratkab.go.id

Powered By :

Statistik Pengunjung