tatacara pendaftaran Wajib Pajak, pembetulan berkas, pelaporan Potensi Pajak Daerah, hingga cara pembayaran pajak secara online

tatacara pendaftaran Wajib Pajak, pembetulan berkas, pelaporan Potensi Pajak Daerah, hingga cara pembayaran pajak secara online

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dijelaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat, telah berusaha memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan bersih dari pungli (Pungutan Liar). Namun pelayanan yang diberikan dirasa masih kurang maksimal, biasanya masih ada Masyarakat yang memerlukan pelayanan di luar jam kerja.

Dengan berkembangnya teknologi informasi, penggunaan smartphone yang hampir semua kalangan Masyarakat memiliki perangkat ini. Mereka juga sangat merasakan kemudahan dalam segala hal termasuk mendapatkan informasi yang terbaru.

Oleh karena itu, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat mempunyai inovasi teknologi dengan memanfaatkan media sosial yang dapat diakses oleh Masyarakat. Bapenda Kutai Barat mengembangkan pelayanan publik berbasis aplikasi Whatsapp sebagai Langkah untuk memberikan pelayanan yang efektif dan efisien.

Layanan Informasi berbasis aplikasi Whatsapp ini akan memberikan layanan terkait tatacara pendaftaran Wajib Pajak, pembetulan berkas, pelaporan Potensi Pajak Daerah, hingga cara pembayaran pajak secara online. Di sisi lain, melalui aplikasi ini Bapenda juga menerima segala bentuk pertanyaan-pertanyaan seputar Pajak Daerah.

Alasan penggunaan layanan informasi aplikasi Whatsapp ini sebagai Langkah untuk mempermudah Masyarakat dalam membayar kewajiban perpajakan daerahnya.

Dengan layanan informasi aplikasi Whatsapp ini, Masyarakat tidak perlu hadir langsung ke kantor Bapenda guna mengurus Pajak Daerah. Cukup di rumah dan menghubungi operator/admin melalui Nomor Wa 0821 8462 0700 terkait keperluaannya.

Instruksi Bupati tentang Partisipasi Aktif Seluruh Camat dan Surat Edaran Tentang Partisipasi Aktif Masyarakat Kabupaten Kutai Barat

Instruksi Bupati tentang Partisipasi Aktif Seluruh Camat dan Surat Edaran Tentang Partisipasi Aktif Masyarakat Kabupaten Kutai Barat

Dalam upaya meningkatkan kemandirian daerah dan mendukung percepatan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Barat melalui sektor Pendapatan Asli Daerah serta dalam rangka melaksanakan amanat  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan juga Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Badan Pendapatan Daerah melalui Proyek Perubahan AKSI EKSTRA (Akselerasi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Terencana) berupaya memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak secara khusus sektor pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Untuk itu Badan Pendapatan Daerah telah melakukan sinergi dengan Pemerintah Kecamatan serta masyarakat melalui Instruksi Bupati tentang Partisipasi Aktif Seluruh Camat Dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan cara Mensyaratkan lunas PBB-P2 dalam penyerahan Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHAT).

Serta Surat Edaran Tentang Partisipasi Aktif Masyarakat Kabupaten Kutai Barat Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Melalui Pendaftaran PBB-P2 Atas Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHAT), yaitu Mendaftarkan, melaporkan dan Membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHAT) secara langsung ke Bapenda Kabupaten Kutai Barat baik secara offline maupun online.
Dengan diterbitkannya Instruksi Bupati serta Surat Edaran tersebut diharapkan terjadi sinergi yang baik antara Badan Pendapatan Daerah, Pemerintah Kecamatan secara khusus Camat, serta Masyarakat untuk terlibat dalam mendorong optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kutai Barat.
Implementasi Aksi Integrasi Focus Group Discussion Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Tahun 2025

Implementasi Aksi Integrasi Focus Group Discussion Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Tahun 2025

Memiliki hubungan yang bersinergi dengan masing-masing Perangkat Daerah adalah bentuk upaya yang diterapkan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kutai Barat. Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pemakaian Kekayaan Daerah yang dipisahkan pengelolaannya dan Pendapatan Asli Daerah yang sah lainya. Sumber kedua pendapatan daerah  adalah Dana Transfer meliputi Dana Transfer dari Pusat dan Dana Transfer dari Propinsi Kaltim. Sumber ketiga adalah Pendapatan Daerah yang sah lainnya. Pendapatan Asli Daerah melalui Retribusi tentu saja memegang peranan yang sangat penting, berdasarkan hal tersebut diperlukan kerja sama antar Perangkat Daerah Pemungut Retribusi dan Bank Kaltimtara untuk memaksimalkan pendapatan pada sektor tersebut. 

 

Selasa 20 Agustus, Badan Pendapatan Daerah yang dipimpin oleh Bapak Philip Silitonga, SP, M.Si, melakukan inisiasi pertemuan dengan 15 (lima belas) Perangkat Daerah Pemungut Retribusi yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, UPTD. Pasar Olah Bebaya Melak, UPTD. Taman Budaya Sendawar, Dinas Pemuda Olahraga, UPTD. Laboratorium Konstruksi, Dinas Perhubungan, Bagian Umum Setkab, Bagian Aset BKAD, Bagian Aset Sekretariat DPRD, Retribusi Tempat Khusus Parkir (UPT. Pasar Melak), Dinas Pertanian, UPTD. Kepelabuhan, Dinas Pariwisata, UPTD. Balai Benih Ikan untuk berkoordinasi memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui Retribusi. Dalam pertemuan tersebut dilakukan pembahasan mengenai persentase target yang sudah dicapai dan upaya yang dapat dilakukan untuk memaksimalkan Pendapatan Retribusi. Beberapa kenaikan target Retribusi dan Pajak Daerah juga dibahas dikarenakan potensi yang dimiliki masih dapat digali dan dimaksimalkan, hal tersebut juga disetujui oleh Perangkat Daerah Pemungut Retribusi.

 

Pada kesempatan tersebut, pihak Bank Kaltimtara melalui Pimpinan Bank Kaltimtara Cabang Sendawar juga membahas terkait layanan perbankan yang akan difasilitasi oleh Bank Kaltimtara dalam melakukan monitoring pendapatan pajak dan retribusi pada Pemerintah Daerah yang ditujukan agar Pemerintahan daerah dapat melakukan pengawasan terhadap pendapatan nya secara realtime dan online melalui Aplikasi Monitoring Kas Daerah. Manfaat Dari Aplikasi Monitoring Kas Daerah sendiri memuat, memudahkan Rekonsiliasi antara Dinas terkait untuk pendapatan pajak dan retribusi pada Pemerintahan Daerah Kutai Barat, memudahkan Dinas terkait dalam melakukan pemantauan terkait pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah, memudahkan Dinas terkait dalam memperoleh data dan laporan terkait pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah. Pimpinan Bank Kaltimtara juga menjelaskan terkait menu-menu yang terdapat pada aplikasi tersebut.

 

Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah dalam bentuk realisasi penginputan Retribusi Daerah dan Belanja Daerah dilakukan secara online sedang diupayakan. Ketika Perangkat Daerah menerima Pendapatan Daerah melalui Retribusi pada hari tersebut, harus segera disetorkan pada hari yang sama. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah juga menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk rekonsiliasi untuk mendapatkan angka yang sesuai antara penginputan dan hasil pada bendahara. Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah ini tentu memudahkan Perangkat Daerah Pemungut Retribusi yang berda jauh dari Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dimana uang yang dibayarkan oleh pengguna Jasa Retribusi dapat langsung menyetrorkan uang ke Kas Daerah dan melalui Aplikasi Monitoring Kas Daerah yang disediakan oleh Bank Kaltimatara, Perangkat Daerah Pemungut Retribusi juga dapat langsung melakukan pemantauan terhadap Retribusi yang telah masuk ke kas Daerah pada hari tersebut. Pada kesempatan tersebut, Perangkat Daerah Pemungut Retribusi juga menyampaikan kesulitan-kesulitan yang mereka alami dalam menerapkan Transaksi Online tersebut, namun bersama didiskusikan Solusi yang paling memungkinkan dapat diterapkan terkait masalah tersebut dan bersama mencapai kesepakatan bersama.

semua perwakilan Perangkat Daerah Pemungut Retribusi mengikuti dan memahami penjelasan terkait Monitoring Dashboard Retribusi dan penginputan SIPD yang harus dilakukan paling lama 1 x 24 jam setelah menerima pendapatan. Mengenai pembahasan penambahan target retribusi, seluruh Perangkat Daerah pemungut Retribusi bersama Bapenda mencapai kesepakatan untuk mengusahakan pembagian kenaikan target kepada masing-masing Perangkat Daerah pemungut Pajak dan Retribusi Daerah.

 

 

Rapat Koordinasi dan Evaluasi PAD semester II dan Sosialisasi Kebijakan Pajak Pusat, Pajak Provinsi, Pajak Daerah, Opsen Pajak dan Dana Bagi Hasil

Rapat Koordinasi dan Evaluasi PAD semester II dan Sosialisasi Kebijakan Pajak Pusat, Pajak Provinsi, Pajak Daerah, Opsen Pajak dan Dana Bagi Hasil

SENDAWAR- Rapat Koordinasi Evaluasi PAD Semester II dan Sosialisasi Pajak Pusat, Pajak Provinsi, Pajak Daerah, Opsen Pajak, Dana Bagi Hasil dan Percepatan ETPD dibuka dengan sambutan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat, Bapak Philip Silitonga,SP.,M.Si. Kegiatan Rakor tersebut dilaksanakan di Hotel Mercure, Samarinda pada hari Rabu (28/08/2024).

apat koordinasi Evaluasi PAD semester II (dua) dilakukan secara tatap muka dan via zoom meeting. Kegiatan tersebut  didampingi oleh KPP Tenggarong dan Bapenda Provinsi selaku narasumber, dengan daftar undangan terdiri dari DPRD Kabupaten Kutai Barat, Inspektur Inspektorat, 23 orang Kepala Dinas, 2 Direktur RSUD, seluruh Camat dari 16 kecamatan, dan 6 UPTD. Rapat tersebut juga dilakukan melalui zoom meeting yang diikuti oleh 20 peserta. Berdasarkan laporan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah, Realisasi Pendapatan Asli Daerah yaitu sampai dengan 15 Agustus 2024 yaitu sebesar Rp. 115,938,244,251.66, atau tercapai sebanyak 75.59% dari total target tahun 2024 sebesar Rp. 153,369,266,151.72.

Dalam rapat ini juga dilaksanakan Launching Proyek Perubahan Aksi Ekstra Bapenda, Penandatanganan Komitmen Bersama, dan penyampaian sosialisasi oleh  Bapenda Provinsi yang dibawakan oleh Bapak Masadi Artha  terkait ketentuan Pajak Provinsi (Opsen Pajak dan Bagi Hasil) dan dari KPP Pratama Tenggarong dihadiri oleh Bapak Thomas Agung.N dan Bapak Arsyad Jaya yang menyampaikan sosialisasi Pajak Pusat, Pajak Provinsi, Pajak Daerah, Opsen dan Bagi Hasil untuk mendukung pengoptimalan Pendapatan Daerah. 

Dalam kesempatan ini, Bapenda Provinsi juga menyampaikan adanya Gebyar Pajak 2024 yang akan diundi sampai dengan akhir tahun ini, dengan jumlah total nilai hadiah 5 Miliar untuk 1250 orang pemenang yang beruntung bagi wajib pajak yang telah membayar pajak kendaraan tepat waktu mealui layanan E-SAMSAT.

AKSI VALIDASI DATA BASE  (PEMUTAKHIRAN DATA PAJAK )

AKSI VALIDASI DATA BASE (PEMUTAKHIRAN DATA PAJAK )

Data objek pajak dan subjek pajak merupakan
dasar perhitungan potensi dan dasar pengawasan kepatuhan wajib pajak.  
Penambahan dan perubahan kondisi objek serta kepemilikan / penanggungjawabnya seharusnya diupdate setiap waktu dalam sistem yang dipakai di BAPENDA yang dikenal dengan APP sempekat /Aplikasi Sembilan pajak daerah kutai barat (aplikasi V-Tax) dan 9 pajak yang dimaksud sesuai yang kita kenal  yaitu :

 

1.       Pajak Hotel

2.       Pajak Hiburan

3.       Pajak Air Bawah Tanah

4.       Reklame

5.       Pajak Penerangan Jalan

6.       Pajak Parkir

7.       Pajak Sarang Walet

8.       Pajak Restoran

9.       Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

 

tetapi kondisi wilayah kabupaten kutai barat yang meliputi 16 Kecamatan , 190 Kampung dan 4 kelurahan dengan wilayah yang luas,  sehingga sebagian kampung  memiliki jarak tempuh yang cukup jauh serta akses jalan cukup menantang menjadikan pemutakhiran data bukan persoalan yang mudah untuk dilakukan.

Dalam upaya Validasi  Data Pajak Daerah Pada  Aplikasi V-Tax agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya maka kepala badan mengarahkan kepada masing-masing  bidang  yang terkait untuk melakukan rekon data pemutakhiran didasarkan hasil pendataan di lapangan dan diterapkan pada aplikasi V-Tax. Untuk itu perlu adanya pertemuan antar bidang yang diwakilkan masing-masing pemegang pengelolaan Pajak yang terkait. Dengan beberapa tahapan antara lain

* Jadwal Rekon

*Persiapan Data Manual Yang Telah Disiapkan Bidang P2D

*Persiapan Data pada Bidang P2SIPD Yang Diambil/ditinjau Dari Aplikasi V-Tax

 

*Dan keputusan Hasil Rekon yang ditinjau Bidang PEPD

Sehingga melalui beberapa tahapan yang dilakukan masing-masing bidang terkait dengan  pengelolaan 9 pajak daerah, menemukan hasil dari rekon Pemutakhiran data wajib pajak  yang dilaksanakan pada hari kamis, tanggal 08 Agustus 2024 dan hari kamis, tanggal 22 Agustus 2024 yakni data NPWP P3  yang ada pada 9 pajak di aplikasi V-Tax kini tersisa 1 pajak yang memiliki data NPWP P3 yang telah disandingkan sesuai data yang ada di lapangan dalam hal ini yang dikelola oleh bidang P2D, yaitu pajak Restoran, yang sebelumnya data NPWP P3 pada restoran sebanyak 541 data menjadi  sebanyak 6 data NPWP P3 yang masih memiliki piutang.

Data NPWP P3 yang  dimaksud dimungkinkan merupakan  data yang tidak diketahui atau data tidak lengkap yang didaftarkan oleh Wajib Pajak terdata mulai tahun 2010 dan  yang memiliki piutang pajak Daerah.

Untuk diketahui Data NPWP yang ada pada pada aplikasi v-tax terdiri dari P1 untuk Pajak Perorangan, P2  untuk Pajak  Badan dan P3 dimaksud dimungkinkan merupakan untuk data yang tidak lengkap yang memiliki piutanng tahun lama. Dapat disimpulkan melalui penyandingan data atau rekon pemuktahiran data perluh adanya tindaklanjut untuk npwp p3 yang masih terdapat dalam applikasi V-Tax dan perluh ditagihkan data tunggakan yang ada pada data npwp p3, p1 dan p2.  sehingga dengan adanya penyandingan data atau rekon pemutakhiran data yang di gagaskan oleh kepala badan sangat berdampak positif untuk memutakhirkan data-data pada aplikasi V-Tax sehingga berjalan sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan.

Dashboard Realisasi Pendapatan Daerah

Dashboard Realisasi Pendapatan Daerah

Badan Pendapatan Daerah bersama berkolaborasi dengan Bank BPD Kaltimtara cabang Sendawar membuat sebuah Dashboard Realisasi Pendapatan Daerah yang mana berisi tentang :
Grafik Monitoring Kas Daerah yang memuat Laporan Realisasi per Bulan dan per Tahun serta Laporan Realisasi per Jenis Pajak 

Dashboard Realisasi Pendapatan Daerah ini difungsikan untuk memonitoring Pendapatan Daerah secara realtime sehingga memudahkan Badan Pendapatan Daerah dalam melakukan Rekonsiliasi Data.

PEMBAHASAN SUSUNAN ORGANISASI TATA KERJA (SOTK)

PEMBAHASAN SUSUNAN ORGANISASI TATA KERJA (SOTK)

Dalam upaya efektivitas dan efisiensi Kinerja Badan pendapatan Daerah juga mengajukan Perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja  (SOTK) ke  Bagian Organisasi Tatalaksana Sekretariat Kabupaten Kutai Barat dan Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 Bagian Ortal menjadwalkan pembahasan bersama SOTK baru yang diusulkan. Pembahasan dilakukan Di Sekretariat Kabupaten Ruang rapat Lt. 3.

Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) adalah sistem dalam kelembagaan yang mengatur tugas, fungsi dan hubungan kerja. Dalam sruktur organisasi terdapat garis hubungan antar atasan dan bawahan yang memiliki garis hubungan antar tugas, wewenang dan tanggung jawab. Tujuan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas organisasi dalam mencapai tujuan dan memenuhi kebutuhan pelayanan.

Untuk itu Badan pendapatan daerah telah mengajukan Rancangan Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) ke Bagian Organisasi Tatalaksana Sekretariat Kabupaten Kutai Barat dalam Menanggapi tantangan perubahan aturan perpajakan dan peningkatan kualitas pelayanan yang efektif dan efisien. Adapun pembahasan awal telah dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024 bertempat di Ruang Rapat Diklat Lanta II Sekretariat Daerah.

Penyesuaian struktur organisasi tersebut diharapkan Badan Pendapatan Daerah lebih responsif, efisien dan produktif, baik dalam koordinasi intern maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Penyusunan Produk Hukum Implementasi PP No. 35 Tahun 2023 dan tata cara penyusunan peraturan Kepala Daerah

Penyusunan Produk Hukum Implementasi PP No. 35 Tahun 2023 dan tata cara penyusunan peraturan Kepala Daerah

Dalam Upaya
Percepatan penyusunan Peraturan Kepala Daerah sebagai amanat Peraturan Daerah
Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Pasal bahwa Maka Kepala Badan dalam Proyek
Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional II Angkatan IX Tahun 2024 melakukan
langkah strategis dengan mengajukan permohonan Pendampingan kepada Kementerian dalam
Negeri dalam pembahasan Draft Peraturan Bupati Kutai Barat. Pendampingan ini
dimaksudkan agar Bapenda Kab Kutai Barat tidak keliru memaknai  Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta menuangkannya dalam
aturan teknis Peraturan Bupati. Adapun Peraturan Bupati yang disusun meliputi :

1. Tata Cara Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu (Pbjt), Pajak Sarang Burung Walet,
Dan Pajak Air Tanah

2. Tata Cara Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dan Bea Perolehan
Hak Atas Tanah Dan Bangunan

3. Tata Cara Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Reklame

 

4. Tata Cara Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

    Pendampingan Pembahasan Draft Perbup oleh Kemendagri dilakukan selama 2 hari di Jogjakarta pada tanggal 21 – 23 Juli 2024.  Acara dibuka langsung oleh kepala Bapenda dengan menyampaikan harapan dari kegiatan pendampingan tersebut Peraturan Bupati Kutai Barat Tentang Tatacara Pemungutan Pajak  segera selesai dan ditetapkan serta muatan didalamnya tersurat jelas untuk diimplementasikan. Setelah poin-poin utama dibahas dalam pendampingan tersebut, Bapenda Kabupaten Kutai Barat melakukan beberapa penyesuaian dan melanjutkan detail pasal perpasal melalui rapat internal Bapenda melibatkan sekretariat dan semua bidang.

Apel Pagi Rutin Badan Pendapatan Daerah

Apel Pagi Rutin Badan Pendapatan Daerah

Melalui kegiatan apel pagi kepala Badan Pendapatan Daerah menanamkan semangat berkontribusi kepada seluruh pegawai Badan Pendapatan Daerah. Apel pagi dilakukan secara rutin setiap hari senin jam 8 pagi di depan kantor Badan Pendapatan Daerah.

Dalam Apel pagi Kepala Badan Pendapatan Daerah juga berkesempatan memberikan Amanat kepada seluruh pegawai dan memastikan kehadiran serta kedisiplinan pegawai dihari kerja untuk membangun budaya kerja yang teratur dan Efisien. Apel pagi juga dilakukan untuk sharing terkait informasi terkini baik itu tentang kebijakan, Program dan agenda yang akan dilaksanakan. Apel pagi juga memperkuat rasa kebersamaan dan kerjasama di antara pegawai.

Sinergi Bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu

Sinergi Bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu

Kerjasama antar perangkat daerah adalah suatu upaya yang dilakukan oleh dua atau lebih perangkat daerah untuk mencapai tujuan bersama. Kerjasama ini dilakukan untuk meningkatkan sinergitas pembangunan maupun pelayanan publik. Hal inilah yang menjadi dasar Badan Pendapatan Daerah melalui  untuk melakukan inisiasi kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). sebagai bentuk realisasi dari proyek perubahan AKSI EKSTRA (Akselerasi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Terencana) untuk mencapai sinergi dibidang perpajakan daerah dan perijinan.

(15/08/2024) Bertempat di Ruang Rapat Bapenda Lantai II, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penandatanganan komitmen bersama dalam rangka optimalisasi pendapatan Asli daerah dan upaya memberikan kemudahan berinvestasi di Kabupaten Kutai Barat. 

Dalam Komitmen yang ditandatangani bersama tersebut disebutkan bahwa Bapenda memberikan portal Data tunggakan Pajak dan Data Wajib Pajak terdaftar. Selanjutnya DPMPTSP memberikan akses kepada Bapenda untuk memonitor perijinan yang telah diterbitkan pemerintah Pusat melalui aplikasi OSS. Melalui pertukaran portal data tersebut kemudian dihasilkan :

1. Lunas tunggakan pajak menjadi syarat pengajuan perijinan di DPMPTSP.

2. Bapenda memonitor potensi wajib pajak yang memperoleh ijin tetapi belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.

Dengan adanya sinergi tersebut diharapkan akan memastikan perijinan-perijinan yang diajukan juga memperhatikan kewajiban Pajak Daerah, dengan demikian pemerintah daerah bisa mengurangi resiko kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah terhadap wajib pajak yang lalai dengan kewajiban perpajakannya.

Badan Pendapatan Daerah

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat email : bapenda@kutaibaratkab.go.id

Powered By :

Statistik Pengunjung