SENDAWAR – Dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mewujudkan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Perda Provinsi Kalimantan Timur dan Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat, menggelar acara sosialisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah tahun 2025, yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kutai Barat Dr. Ayonius, S.Pd.,MM, bertempat di Ruang Rapat Bappeda Litbang Lt. II, Selasa (27/5/2025).Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Barat, Philip Silitonga, SP.,M.Si dalam laporanya mengatakan, Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Bapenda Kab. Kutai Barat, bekrjasama dengan UPTD PPRD (SAMSAT) wilayah Kutai Barat, mengingat masih tingginya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik kendaraan milik Pemerintah Daerah maupun milik perseorangan pada UPTD PPRD (SAMSAT) Kutai Barat.
Kegiatan yang dihadiri oleh kurang lebih 200 (dua ratus) orang peserta, yang terdiri dari Seluruh OPD, Kepala Instansi Vertikal dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, para Camat, dan Kepala Puskesmas se-Kutai Barat ini, juga diikuti secara online (zoom meeting) oleh para Lurah Sekutai Barat.
Philip Silitonga, SP.,M.Si juga mengungkapkan realisasi capaian PAD tahun 2024, dimana berdasarkan data yang dihimpun dengan Target yang direncanakan, sebesar Rp.153.369.266.151.72,-(Seratus Lima Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Seratus Lima Puluh Satu Rupiah Tujuh Puluh Dua Sen), sedangkan realiasasi PAD yang dicapai sebesar Rp.249.286.898.188.86,- (Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Delapan Puluh Delapan Rupiah Delapan Puluh Enam sen), jika diprosentasikan sekitar 162,54%. Berdasarkan data tersebut, maka penerimaan PAD Kutai Barat tahun Anggaran 2024 sudah melampaui dari target yang sudah direnacanakan. Sedangkan untuk bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2024, dengan Target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp.27.322.478.000,- (Dua Puluh Tujuh Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah) dengan realisasi sebesar Rp.25.614.705.000,- (Dua Puluh Lima Milyar Enam Ratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Lima Ribu Rupiah) dan target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan target sebesar Rp.30.519.429.000,- (Tiga Puluh Milyar Lima Ratus Sembilan Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan realisasi sebesar Rp.34.579.311.000,- (Tiga Puluh Empat Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sebelas Ribu Rupiah). Dan untuk Tahun 2025 realiasasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sejak bulan Januari sampai dengan 20 Mei 2025 sebesar Rp.12.138.370.012,- (Dua Belas Milyar Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Dua Belas Rupiah).
Bupati Kutai Barat dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Dr. Ayonius. S.Pd.,MM menyampaikan, Melalui pajak kita bisa membiayai berbagai program pembangunan seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta layanan publik lainnya. Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat menentukan keberhasilan pembangunan yang merata dan berkelanjutan. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan, khususnya pajak daerah yang menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak daerah bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah. kegiatan yang secara langsung menentukan tercapai atau tidaknya visi besar Kabupaten Kutai Barat yaitu:”Kutai Barat yang Semakin Sejahtera, Aman, Adil, Merata dan Beradat.”
Dikesempatan ini juga Ayonius berpesan, kepada seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi ini agar bisa membangun komitmen bersama, untuk taat pajak demi kemajuan daerah. Serta berharap, agar kita semua dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama, dengan harapan, agar kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian informasi, tapi juga dijadikan sebagai forum diskusi yang aktif dan kondusif, memperkuat kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pemahaman, penyamaan persepsi dan peningkatan kepatuhan wajib pajak di Kutai Barat. Serta kepada pelaksana kegiatan ini, agar terus melakukan Monitoring dan evaluasi, sejauh mana capaian pemahaman masyarakat terkait peningkatan kepatuhan pajak agar dapat memberikan kemudahan-kemudahan layanan kepada masyarakat dalam upaya pembayaran pajak. Sehingga dengan waktu yang cepat, kemudahan akan menstimulisasi masyarakat untuk patuh dan taat pajak. Dengan adanya upaya Digitalisasi Pelaporan serta Pembayaran Pajak yang terus di Sosialisasikan dan diimplentasikan kepada Wajib Pajak (WP) maka diharapkan akan semakin memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam melakukan pelaporan dan pemenuhan kewajiban pembayaran pajaknya, karena telah dikelola secara efektif, efisien dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui platform pembayaran yang sudah tersedia, sekaligus dapat semakin mendorong percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).