INTENS LAKUKAN SOSIALISASI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH, DIHARAPKAN PEMUNGUTAN PAJAK DAPAT DIKETAHU & DIPAHAMI MASYARAKAT

INTENS LAKUKAN SOSIALISASI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH, DIHARAPKAN PEMUNGUTAN PAJAK DAPAT DIKETAHU & DIPAHAMI MASYARAKAT

SENDAWAR – BAPENDA Kabupaten Kutai Barat bersama UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat (SAMSAT), kembali melakukan Sosialisasi Pajak & Retribusi Daerah, dengan mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2024 Tentang “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”, bertempat di BPU Kec. Siluq Ngurai, Rabu (25/6/2025).

Sosialisasi ini dirasa perlu dilakukan kepada seluruh masyarakat Kec. Siluq Ngurai, agar proses pelaksanaan kegiatan pemungutan Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah dapat di ketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat, serta dapat ditindaklanjuti. Bersama dengan kegiatan ini, juga dilakukan pelayanan SAMSAT langsung di Tempat (Kec. Siluq Ngurai) terkait dengan adanya progam Relaksasi Pajak dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 yang berlaku mulai dari 8 April s.d 30 Juni 2025.

Camat Siluq Ngurai Bartolomeus Djuku dalam sambutanya mengatakan, menyambut baik terlaksananya kegiatan sosialisasi serta Pelayanan SAMSAT yang dilakukan bersamaan pada hari ini, mengingat Kecamatan Siluq Ngurai merupakan poros dari jalan trans Kalimantan yang sering sekali terjadi kecelakaan. Hal ini menjadi perhatian bersama, oleh karena itu Bartolomeus Djuku berharap melalui sosialisasi yang disampaikan nantinya masyarakat bisa lebih paham tentang tanggung jawab pajaknya, dan memiliki wawasan, pengetahuan berlalulintas yang lebih baik lagi, serta pemaparan terkait klaim asuransi dari Jasaraharja dapat bermanfaat bagi masyarakat yang ada di kecamatan Siluq Ngurai.

Kepala UPTD PPRD (SAMSAT) Wilayah Kutai Barat dalam sambutan yang diwakili oleh Kasi Penagihan, Eric Setia Permana mengungkapkan, perlu diketahui penerimaan Pajak dari Kendaraan Bermotor untuk semester I tahun ini hampir mencapai 40%, dan untuk BBNKB khusus pembelian baru kendaraan bermotor hampir mencapai 29%, dalam hal ini merupakan hal yang kurang membanggakan karena mengalami penurunan dari tahun sebelunya. Daya beli terhadap kendaraan bermotor yang mengalami penurunan juga berpengaruh terhadap realisasi penerimaan pajak di Kab. Kutai Barat. Eric Permana juga mengatakan, Masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor hari ini, seperti mobil, motor maupun truk, langsung berkontribusi aktif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dikesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Kutai Barat melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi, Pidesia mengatakan, pihaknya bersama SAMSAT Kutai Barat telah Intens melakukan sosialisasi di 8 kecamatan untuk mengedukasi seluruh masyarakat yang ada di Kutai Barat. Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar Pajak dan Retribusi Daerah, meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam upaya Mewujudkan Kutai Barat yang semakin Sejahtera, Aman, Adil, Merata dan Beradat.

Dari hasil Pelayanan Langsung SAMSAT di Kecamatan Siluq Ngurai Tanggal 25/6/2025 di peroleh Hasil sebagai berikut, Kendaraan R4  : 3 unit dan R2 : 42 unit, dengan jumlah Pajak yang diterima sebesar Rp. 12.369.800,- (Dua Belas Juta Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah), dan Opsen yang diterima Pemerintah Daerah sebesar Rp. 5.172.040,- (Lima Juta Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Puluh Rupiah).

BAPENDA KUTAI BARAT IKUTI KEGIATAN REFRESMENT ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH (ETPD) SEMESTER I TAHUN 2025 SECARA DARING

BAPENDA KUTAI BARAT IKUTI KEGIATAN REFRESMENT ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH (ETPD) SEMESTER I TAHUN 2025 SECARA DARING

SENDAWAR – Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, menggelar Kegiatan Refresment Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Semester I Tahun 2025 secara Daring. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendorong program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), serta pendampingan yang akan dilakukan oleh Bank Indonesia kepada Pemerintah Daerah dan Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk Pengisian Pelaporan Data ETPD Semester I Tahun 2025.

Diikuti oleh BAPENDA Kab. Kutai Barat secara Zoom meeting, Hadir Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kab. Kutai Barat, Veronita, SKM,.M.Si beserta para Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Staf Di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kab. Kutai Barat, bertempat di Ruang Ratap BAPENDA LT. II, Selasa (24/6/2025).

Adapun informasi yang disampaikan antara lain terkait Perkembangan Implementasi ETPD, penguatan kualitas Gigital Pemda yang mendorong perbaikan Ekosistem Digital, Keuangan Daerah dan Pelayanan Publik yang disampaikan oleh Kemenko Perekonomian, Pengisian LRA pada SIP2DD oleh Kemendagri, serta Sosialisasi pelaporan data ETPD semester I tahun 2025 melalui SIP2DD oleh DPSP dan Komdigi. Selain itu juga ditekankan kepada Seluruh Daerah untuk mengimplementasikan Elektronifikasi dalam Penerimaan dan Belanja Daerah.

BAPENDA KUTAI BARAT LAKUKAN PENGAWASAN DAN PENGECEKKAN PENGGUNAAN MESIN CASH REGISTER WAJIB PAJAK

BAPENDA KUTAI BARAT LAKUKAN PENGAWASAN DAN PENGECEKKAN PENGGUNAAN MESIN CASH REGISTER WAJIB PAJAK

SENDAWAR – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan Pajak dan Retribusi Daerah di Wilayah Kabupaten Kutai Barat. Berdasarkan hasil pengawasan penggunaan Mesin Perekam Transaksi pada aplikasi V-tax untuk PBJT Restoran dan Hotel ditemukan bahwa ada beberapa WP yang tidak/ jarang menggunakan mesin perekam transaksi atau cash register pada tempat usahanya, Oleh karena itu BAPENDA Kabupaten Kutai Barat melalui Bidang Pengendalian Dan Evaluasi Pendapatan Daerah, serta Bidang P2SIPD melakukan pengecekan langsung ke Beberapa WP Hotel dan Restoran diantaranya  Warung Bakso Granat, ABS Dek Hafiz Ratna, Phoenix Resto, Penginapan Nina 2, Kedai Darling, B2 Nusantara, Motel Pore, Penginapan Anri 2, yang berada di Kec. Barong Tongkok dan Kec. Melak, Senin (23/6/2025).

Pengawasan dan Pengecekkan penggunaan mesin cash register ini dilakukan, untuk mengetahui kendala apa yang terjadi, serta memastikan Mesin Perekam Transaksi dapat digunakan sebagimana mestinya dan sesuai fungsinya, sehingga memperlancar  upaya Optimalisasi dalam melakukan pengawasan terhadap Tata Kelola Pajak Daerah, terutama terkait Pajak Hotel dan Restaurant.

Seluruh wajib pajak, terutama yang bergerak di sektor perhotelan dan restoran, ke depannya diharapkan bisa menggunakan mesin cash register, sehingga pelaporan Pajaknya lebih mudah dan akurat. Selain itu, penggunaan mesin cash register ini juga bertujuan meminimalisir hilang atau berkurangnya pemasukan Pajak akibat pelaporan yang masih manual.

BAPENDA Kab. Kutai Barat terus melakukan upaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, dalam hal meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. BAPENDA juga sebagai leading sector pengoptimalan Pendapatan Daerah, tak bosan-bosannya mengimbau pelaku usaha yang sudah menjadi wajib pajak, agar patuh dan taat membayar pajak, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kutai Barat dapat semakin meningkat guna mewujudkan Kutai Barat yang semakin Sejahtera Aman, Adil, Merata dan Beradat.

SOSIALISASI PAJAK DAERAH & RETRIBUSI DAERAH, SERTA TERTIB BERLALU LINTAS DIKECAMATAN MUARA LAWA

SOSIALISASI PAJAK DAERAH & RETRIBUSI DAERAH, SERTA TERTIB BERLALU LINTAS DIKECAMATAN MUARA LAWA

SENDAWAR – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya membayar Pajak dan Retribusi Daerah, serta mematuhi aturan lalu lintas, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Daerah, meningkatkan Pelayanan Publik, dan mewujudkan Pembangunan Daerah yang lebih baik, maka Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat bersama UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat (SAMSAT), kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Tertib Berlalu Lintas, bertempat di BPU Kec. Muara Lawa, Senin (23/6/2025).

Kegiatan yang diikuti oleh Aparat Kecamatan, Kepala Kampung, BPK, Ketua RT, dan pelaku usaha makan/minuman yang ada di wilayah Kec. Muara Lawa ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari, dengan Narasumber dari BAPENDA Kutai Barat, SAMSAT Kutai Barat, Jasaraharja Kutai Barat, dan Lantas Polres Kutai Barat.

Kepala UPTD PPRD (Samsat) Wilayah Kutai Barat, Mulia Pardosi mengungkapkan, menghimbau masyarakat/ warga yang ada di kecamatan muara Lawa agar memanfaatkan program GRATISPOL!!! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dengan hanya membayar Pajak Tahunan Berjalan Saja, yang terdiri dari Bebas Tunggakan PKB (Kendaraan Pribadi termasuk kendaraan sosial keagamaan), Bebas Tunggakan Denda PKB (tidak termasuk keterlambatan kendaraan baru, mutasi antarvprovinsi, ubah bentuk, ganti mesin dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar, Bebas BBNKB KE II, Bebas Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu serta tidak termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) seperti Plat nomor/TNKB dan STNK.

Pardosi mengingatkan, bahwa program ini hanya berlaku sejak 8 April – 30 Juni 2025. Pihaknya dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini UPTD PPRD Di Kutai Barat sangat mengapresiasi untuk memaksimalkan program GRATISPOL! Ini dimana masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan denda. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, sekaligus meringankan beban ekonomi warga. Diharapkan THR ini  mampu dilaksanakan sebaik mungkin selama jangka waktu yang telah ditentukan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Barat dalam sambutan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Pidesia, SE.,M.Si berharap dengan adanya sosialisasi di Kecamatan Muara Lawa ini bisa memberikan pemahaman tentang jenis-jenis pajak daerah, dasar pengenaan, dan tata cara pembayarannya sehingga mendorong masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu meningkatkan kesadaran masyarakat, memberikan pemahaman tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan diri sendiri/ orang lain.

Narasumber dalam sosialisasi ini memaparkan beberapa hal, antara lain tentang PBB-P2 dan BPHTB, Percepatan Digitalisasi Daerah dalam upaya meningkatkan Efisiensi, Efektifitas, Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Pajak Daerah, pelaporan dan pembayaran secara online seperti Pembayaran PBB-P2, Pembayaran Pajak Daerah Lainnya (PDL), Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, serta pemanfaatan chanel pembayaran non tunai yang sudah tersedia untuk memudahkan wajib pajak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Melalui Badan Pendapatan Daerah, juga terus berupaya secara bertahap dalam memfasilitasi Hotel dan Restoran/Rumah Makan/ Kedai dan Cafe agar dapat menggunakan mesin Cash Register/Perekam transaksi, serta ikut mempromosikan tempat usaha yang telah menggunakan mesin cash register Pajak Daerah dalam bertransaksi.

GELAR SOSIALISASI PERDA NO. 1 TAHUN 2024 & MESIN CASH REGISTER DI KECAMATAN LONG IRAM, MASYARAKAT DIHARAPKAN PAHAM KEWAJIBAN PERPAJAKANNYA

GELAR SOSIALISASI PERDA NO. 1 TAHUN 2024 & MESIN CASH REGISTER DI KECAMATAN LONG IRAM, MASYARAKAT DIHARAPKAN PAHAM KEWAJIBAN PERPAJAKANNYA

SENDAWAR – Dalam rangka mengimplementasikan dan mengatur berbagai aspek terkait pajak dan retribusi yang berlaku di wilayah Kabupaten Kutai  Barat. Badan Pendapatan Daerah Kab. Kutai Barat, menggelar Sosialisasi Pajak Daerah & Retribusi Daerah, serta Mesin Cash Register di Kecamatan Long iram, Kamis (19/6/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan di BPU Kec. Long Iram ini diikuti kurang lebih 50 orang peserta, yang terdiri dari Petinggi, BPK, RT dan Petugas Pungut Kampung yang ada di Kec. Long Iram, adapun Narasumber Sosialisasi ini yaitu dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat.

Sekcam Kecamatan Long Iram, Yahwel, S.Sos dalam sambutannya mengatakan menyambut baik adanya sosialisasi ini, Beliau berharap semua peserta yang hadir dalam kegiatan ini bisa mengikuti dengan sungguh-sungguh, serta aktif bertanya jika ada hal-hal yang kurang dipahami terkait Pajak dan Retribusi Daerah. Sehingga kedepan, informasi yang didapat dari narasumber dapat disampaikan kembali kepada teman, rekan, keluarga atau saudara serta masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Long Iram.

Dikesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Pidesia, SE.,M.Si mengatakan mengapa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus disosialisasikan, hal ini karena BAPENDA Kutai Barat mempunyai tanggung jawab yang besar, agar semua masyarakat di Kabupaten Kutai Barat bisa teredukasi dan memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban kita (membayar Pajak). Pidesia mengatakan, Pajak yang harus dibayar antara lain PBB-P2, BPHTB, Pajak Makan dan Minum, Pajak Hotel, Pajak Air Tanah, Pajak Hiburan, Pajak Tenaga Listrik, Pajak Reklame, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB dan Opsen BBNKB. UU Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peraturan Daerah Kab. Kutai Barat nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan dasar dari Sosialisasi ini. Dengan adanya sosialisasi ini, kedepan diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang menyatakan tidak tahu atau tidak memahami akan kewajiban perpajakannya.

Adapun materi yang disampaikan oleh Narasumber antara lain, tentang PBB-P2 dan BPHTB, Percepatan Digitalisasi Daerah dalam upaya meningkatkan Efisiensi, Efektifitas, Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Pajak Daerah, pelaporan dan pembayaran secara online seperti Pembayaran PBB-P2, Pembayaran Pajak Daerah Lainnya (PDL), Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, serta pemanfaatan chanel pembayaran non tunai yang sudah tersedia untuk memudahkan wajib pajak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Melalui Badan Pendapatan Daerah, juga terus berupaya secara bertahap dalam memfasilitasi Hotel dan Restoran/Rumah Makan/ Kedai dan Cafe agar dapat menggunakan mesin Cash Register/Perekam transaksi, serta ikut mempromosikan tempat usaha yang telah menggunakan mesin cash register Pajak Daerah dalam bertransaksi.

Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Daerah dari Pajak dan Retribusi Daerah, yang nantinya akan digunakan untuk membiayai Pembangunan, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Kutai Barat, serta mewujudkan Visi Kutai Barat 2025-2029 Kutai Barat yang Semakin Sejahtera Aman, Adil, Merata dan Beradat.

SIGAP TANGGAP KELUHAN WP, BAPENDA KUTAI BARAT LAKUKAN PERGANTIAN MESIN PEREKAM TRANSAKSI PAJAK DAERAH

SIGAP TANGGAP KELUHAN WP, BAPENDA KUTAI BARAT LAKUKAN PERGANTIAN MESIN PEREKAM TRANSAKSI PAJAK DAERAH

SENDAWAR – Menindaklanjuti adanya Laporan dari WP Hotel Monita terkait Mini PC mesin perekam transaksi (cash register) dan kurangnya SDM penggunaan Mini PC tersebut, serta permintaan penggantian Mesin Perekan Transaksi ke Tablet yang lebih mudah untuk digunakan, Maka BAPENDA Kab. Kutai Barat, melalui Bidang Perencanaan, pengembangan dan Sistem Informasi Pendapatan Daerah sigap menanggapi laporan tersebut, menurunkan tim guna penanganan secara langsung terkait permasalahan yang di keluhkan oleh WP Hotel Monita di Kecamatan Melak, Rabu (11/06/2025).

Tindak lanjut dengan Melakukan Penarikan Alat Perekam Transaksi Mini PC pada WP Hotel Monita di Kec.Melak, dan dari perbincangan lebih lanjut pihak WP Hotel Monita menyediakan secara pribadi Tab yang bisa digunakan sebagai Mesin Perekam Transaksi. Selanjutnya tim Bapenda Kutai Barat melakukan penginstalan Aplikasi Perekam Transaksi pada Tab tersebut dan penyesuaian data pada aplikasi perekam Transaksi sehingga mesin siap digunakan dan dioperasikan kembali.

Dengan memberikan pelayanan terbaik, diharapkan dapat memperlancar proses transaksi pada WP Hotel Monita, sehingga kedepanya penggunaan mesin perekam data transaksi ini bisa digunakan secara Optimal dan menunjang Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Kutai Barat.

BAPENDA KUTAI BARAT TELAH MEMASANG SEBANYAK 90 WP MESIN PEREKAM TRANSAKSI PAJAK DAERAH

BAPENDA KUTAI BARAT TELAH MEMASANG SEBANYAK 90 WP MESIN PEREKAM TRANSAKSI PAJAK DAERAH

SENDAWAR – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat, terus berupaya meningkatkan Percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Mengacu pada Peraturan Bupati Kutai Barat No 4 Tahun 2020 tentang petunjuk Pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah, maka Wajib Pajak di Kabupaten Kutai Barat diwajibkan untuk memanfaatkan Sistem Online Pajak Daerah. Dengan memanfaatkan sistem online ini, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak, pelaporan transaksi usaha, dan mendapatkan informasi terkait pajak daerah secara mudah dan efisien.

Sosialisasi Pendaftaran NPWPD serta Pemasangan Mesin Perekam Transaksi Pajak Daerah terus dilakukan dengan mendatangi langsung Wajib Pajak yang belum melakukan Pendaftaran NPWPD nya dan belum dilakukan pemasangan Mesin Perekam Transaksi Pajak Daerah. Kegiatan yang dilaksanakan selama 1 (satu) hari ini dilaksanakan pada 4 Wajib Pajak, yaitu Warung Sambal Bakar Pak Ndut, Kantin My Owner, Warung Makan Pawon Roso dan Warung Wareg, serta pemasangan Mesin Perekam Transaksi (Cash Register) dilakukan pada 2 Wajib Pajak, yaitu Kedai 99 dan Wong Deso di Wilayah Kecamatan Barong Tongkok, Kamis (05/06/2025).

Perlu Diketahui, Sampai saat ini Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat, melalui Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, telah melakukan pemasangan Mesin Perekam transaksi (Cash Register) sebanyak 90 WP (Wajib Pajak) di Kecamatan Melak, Barong Tongkok, Linggang Bigung, Muara Lawa dan Jempang yaitu Restoran dengan jumlah 64 WP dan Hotel sebanyak 26 WP.

Pemasangan Mesin perekam data transaksi elektronik, dilakukan untuk meningkatkan kebersamaan wajib pajak, dalam peningkatan pendapatan daerah dari sektor perpajakan, khususnya Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Pajak Makanan dan Minuman sehingga dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Kutai Barat, yang tentunya akan digunakan untuk mendukung pembangunan sebagai mana Visi Pemerintah Kabupaten Kutai Barat 2025-2029 untuk mewujudkan Kutai Barat Yang Semakin Sejahtera, Aman, Adil, Merata dan Beradat.

 

“Grace PSIPD”

SOSIALISASI DAN OPTIMALISASI PAJAK DAERAH TAHUN 2025

SOSIALISASI DAN OPTIMALISASI PAJAK DAERAH TAHUN 2025

SENDAWAR – Mengacu pada UU No 01 Tahun 2022 Tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peraturan Daerah Kab. Kutai Barat nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Surat Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 900.1.13.1/0254/Bapenda-II perihal Sosialisasi Pajak Alat Berat, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat serta Kabupaten Mahakam Ulu berkolaborasi melaksanakan kegiatan sosialisasi dan optimalisasi pajak daerah yang dihadiri kurang lebih 80 (Delapan Puluh) orang peserta, terdiri dari pelaku usaha dari pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam sektor petambangan, Perkebunan sawit dan kehutanan. Bertempat di Aula Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kaltim Wil. IV lantai II, Jl. Sendawar Raya No 1 Barong Tongkok, Selasa (03/06/2025).

Kepala UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat Mulia Pardosi, S.Sos.,M.AP, dalam sambutanya mengatakan Tujuan sosialisasi dan optimalisasi pajak daerah di Kabupaten Kutai Barat, adalah untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan masyarakat tentang peraturan pajak daerah, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak. Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah, yang selanjutnya dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Pardosi juga mengungkapkan, Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha dari sektor pertambangan, Perkebunan Sawit, Kehutanan, dan masyarakat terkait jenis-jenis pajak, besaran tarif, prosedur pembayaran, dan aturan-aturan yang berlaku. Sehingga dengan memahami peraturan pajak, masyarakat dan pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban mereka dengan tepat dan benar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat, yang di wakili oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Pidesia, SE.,M.Si , melalui kegiatan sosialisasi ini berharap, masyarakat dan pelaku usaha dari sektor pertambangan, Perkebunan sawit maupun sektor kehutanan menjadi lebih sadar akan pentingnya membayar pajak daerah. Pemahaman yang baik tentang pajak dapat meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah. Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak, pendapatan daerah dapat meningkat, dan tentunya semakin mendukung program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat dikabupaten Kutai Barat.

Adapun materi yang disampaikan melalui sosialisai ini antara lain, Pajak Provinsi meliputi Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat serta Pajak Daerah yang meliputi : PBJT Tenaga Listrik, PBJT Makanan dan/atau Minuman, Pajak Air Tanah (PAT) dan mohon partisipasi/dukungan agar menggunakan Mesin Cash Register pada saat bertransaksi di Rumah Makan/Warung Makan serta Hotel.

 

“Grace PSIPD”

KESADARAN PENGGUNAAN MESIN PEREKAM TRANSAKSI DIHARAPKAN DAPAT SEMAKIN MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH

KESADARAN PENGGUNAAN MESIN PEREKAM TRANSAKSI DIHARAPKAN DAPAT SEMAKIN MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH

SENDAWAR – Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Presiden No  95 Tahun 2018  tentang Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik (SPBE) serta Peraturan Bupati Kutai Barat No 4 Tahun 2020 tentang petunjuk Pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah. Maka Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat melalui Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Bidang Pengelolaan Pendapatan  Daerah Non PBB P2 dan Non PBHTB serta Bidang Pengendalian Dan Evaluasi Pendapatan Daerah, terus berupaya memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada Wajib Pajak yang ada di Kabupaten Kutai Barat, dengan menurunkan dua tim sekaligus untuk melakukan sosialisasi, Edukasi Pendaftaran NPWPD serta Pemasangan Mesin Prekam Transaksi Wajib Pajak Daerah, diantaranya pada 6 WP (Wajib Pajak) Restoran yaitu Kedai 99, BINGXUE, Warung Wong Deso dan Chaniago yang beralamat di Wilayah Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, Selasa (03/05/2025).

Yusuf pemilik Kedai 99 mengungkapkan, menyambut baik kegiatan yang dilakukan Bapenda Kutai Barat, dimana dalam kesempatan ini menyatakan bersedia untuk langsung mendaftarkan NPWPD nya dan selanjutnya dipasang Mesin Perekam Transaksi pajak Daerah pada Kedainya. Di tempat berbeda pada Café Ngoffe juga telah dilakukan pemasangan mesin perekam transaksi, dimana pemiliknya Christian Bahtra/ Ibu Mulyati menyambut baik serta berharap dukungan Pemerintah dimana tempat usahanya dapat dijadikan pilihan untuk melakukan kegiatan seperti Rapat dan event lainya yang memungkinkan, dan mengusulkan dilakukannya kegiatan yang bisa memotivasi wajib pajak seperti Gebyar Pajak dan Pemberian Reward bagi Wajib Pajak serta Pemilik Usaha.

Kesediaan Pemilik Kedai 99 dan Café Ngoffe ini merupakan bentuk dukungannya terhadap Program Pemerintah Pusat dan Daerah, dimana secara tidak langsung mendukung semakin berkembangnya pembangunan di Kabupaten Kutai Barat melalui Optimalisasi penggalian potensi Pajak Daerah yang bersumber dari Pajak makanan dan minuman dengan pemerataan penggunaan Mesin Perekam Transaksi, yang diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) diKabupaten Kutai Barat.

 

“Grace PSIPD”

BAPENDA KUBAR LAKUKAN SOSIALISASI PENDAFTARAN NPWPD DAN PEMASANGAN MESIN PEREKAM TRANSAKSI PAJAK DAER

BAPENDA KUBAR LAKUKAN SOSIALISASI PENDAFTARAN NPWPD DAN PEMASANGAN MESIN PEREKAM TRANSAKSI PAJAK DAER

BAPENDA – Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah merupakan satu upaya dalam meningkatkan aspek tata kelola keuangan daerah dan potensi pendapatan daerah dengan mendorong transaksi keuangan secara elektronik melalui pemanfaatan teknologi digital.
Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD, diantaranya melalui penyediaan berbagai kanal pembayaran pajak secara digital, dan penggunaan alat perekam transaksi wajib pajak pada Rumah Makan atau Restoran, termasuk Kedai dan Café, serta Hotel.

Untuk mengimplemntasikan hal tersebut, Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan sistem Informasi Pendapatan Daerah BAPENDA Kutai Barat, terus melakukan Sosialisasi pendaftaran NPWPD dan pemasangan mesin perekam transaksi, dengan mengundang para pengusaha, maupun mendatangi langsung tempat usaha, serta melakukan komunikasi persuasif dengan mengedepankan komunikasi tentang perlunya pemasangan mesin perekam transaksi bagi Pemilik Usaha, Pemerintah dan Masyarakat.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Sistem Informasi Pendapatan Daerah Heni Ekawati, SE.,M.Si mengatakan, berharap wajib pajak dapat memahami kegunaan dan manfaat alat perekam transaksi ini, dimana akan memudahkan wajib pajak untuk mencatat transaksi usahanya. Pendaftaran NPWPD dan Pemasangan alat perekam transaksi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar kewajiban perpajakannya, sehingga dapat diketahui potensi pajak yang akan diterima Pemerintah Daerah.

Heni Ekawati, SE.,M.Si juga mengungkapkan, Pihaknya terus berupaya melakukan pendekatan intensif secara berkala, sekaligus melaksanakan sosialisasi pemanfaatan alat perekam transaksi wajib pajak, dan menghimbau kepada para pemilik usaha agar mendaftarkan NPWPD nya, di Kantor BAPENDA, serta bersedia untuk dipasang mesin perekam transaksi pada tempat usahanya sebagai wujud dukungan dalam pembangunan di Kabupaten Kutai Barat.

Badan Pendapatan Daerah

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat email : bapenda@kutaibaratkab.go.id

Powered By :

Statistik Pengunjung