SENDAWAR – BAPENDA Kabupaten Kutai Barat bersama UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat (SAMSAT), kembali melakukan Sosialisasi Pajak & Retribusi Daerah, dengan mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2024 Tentang “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”, bertempat di BPU Kec. Siluq Ngurai, Rabu (25/6/2025).
Sosialisasi ini dirasa perlu dilakukan kepada seluruh masyarakat Kec. Siluq Ngurai, agar proses pelaksanaan kegiatan pemungutan Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah dapat di ketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat, serta dapat ditindaklanjuti. Bersama dengan kegiatan ini, juga dilakukan pelayanan SAMSAT langsung di Tempat (Kec. Siluq Ngurai) terkait dengan adanya progam Relaksasi Pajak dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 yang berlaku mulai dari 8 April s.d 30 Juni 2025.
Camat Siluq Ngurai Bartolomeus Djuku dalam sambutanya mengatakan, menyambut baik terlaksananya kegiatan sosialisasi serta Pelayanan SAMSAT yang dilakukan bersamaan pada hari ini, mengingat Kecamatan Siluq Ngurai merupakan poros dari jalan trans Kalimantan yang sering sekali terjadi kecelakaan. Hal ini menjadi perhatian bersama, oleh karena itu Bartolomeus Djuku berharap melalui sosialisasi yang disampaikan nantinya masyarakat bisa lebih paham tentang tanggung jawab pajaknya, dan memiliki wawasan, pengetahuan berlalulintas yang lebih baik lagi, serta pemaparan terkait klaim asuransi dari Jasaraharja dapat bermanfaat bagi masyarakat yang ada di kecamatan Siluq Ngurai.
Kepala UPTD PPRD (SAMSAT) Wilayah Kutai Barat dalam sambutan yang diwakili oleh Kasi Penagihan, Eric Setia Permana mengungkapkan, perlu diketahui penerimaan Pajak dari Kendaraan Bermotor untuk semester I tahun ini hampir mencapai 40%, dan untuk BBNKB khusus pembelian baru kendaraan bermotor hampir mencapai 29%, dalam hal ini merupakan hal yang kurang membanggakan karena mengalami penurunan dari tahun sebelunya. Daya beli terhadap kendaraan bermotor yang mengalami penurunan juga berpengaruh terhadap realisasi penerimaan pajak di Kab. Kutai Barat. Eric Permana juga mengatakan, Masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor hari ini, seperti mobil, motor maupun truk, langsung berkontribusi aktif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dikesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Kutai Barat melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi, Pidesia mengatakan, pihaknya bersama SAMSAT Kutai Barat telah Intens melakukan sosialisasi di 8 kecamatan untuk mengedukasi seluruh masyarakat yang ada di Kutai Barat. Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar Pajak dan Retribusi Daerah, meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam upaya Mewujudkan Kutai Barat yang semakin Sejahtera, Aman, Adil, Merata dan Beradat.
Dari hasil Pelayanan Langsung SAMSAT di Kecamatan Siluq Ngurai Tanggal 25/6/2025 di peroleh Hasil sebagai berikut, Kendaraan R4 : 3 unit dan R2 : 42 unit, dengan jumlah Pajak yang diterima sebesar Rp. 12.369.800,- (Dua Belas Juta Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah), dan Opsen yang diterima Pemerintah Daerah sebesar Rp. 5.172.040,- (Lima Juta Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Puluh Rupiah).