Dalam upaya meningkatkan kemandirian daerah dan mendukung percepatan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Barat melalui sektor Pendapatan Asli Daerah serta dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan juga Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Badan Pendapatan Daerah melalui Proyek Perubahan AKSI EKSTRA (Akselerasi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Terencana) berupaya memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak secara khusus sektor pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Untuk itu Badan Pendapatan Daerah telah melakukan sinergi dengan Pemerintah Kecamatan serta masyarakat melalui Instruksi Bupati tentang Partisipasi Aktif Seluruh Camat Dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan cara Mensyaratkan lunas PBB-P2 dalam penyerahan Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHAT).
Berita
Your blog category
Rapat Koordinasi dan Evaluasi PAD semester II dan Sosialisasi Kebijakan Pajak Pusat, Pajak Provinsi, Pajak Daerah, Opsen Pajak dan Dana Bagi Hasil
SENDAWAR- Rapat Koordinasi Evaluasi PAD Semester II dan Sosialisasi Pajak Pusat, Pajak Provinsi, Pajak Daerah, Opsen Pajak, Dana Bagi Hasil dan Percepatan ETPD dibuka dengan sambutan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat, Bapak Philip Silitonga,SP.,M.Si. Kegiatan Rakor tersebut dilaksanakan di Hotel Mercure, Samarinda pada hari Rabu (28/08/2024).
Rapat koordinasi Evaluasi PAD semester II (dua) dilakukan secara tatap muka dan via zoom meeting. Kegiatan tersebut didampingi oleh KPP Tenggarong dan Bapenda Provinsi selaku narasumber, dengan daftar undangan terdiri dari DPRD Kabupaten Kutai Barat, Inspektur Inspektorat, 23 orang Kepala Dinas, 2 Direktur RSUD, seluruh Camat dari 16 kecamatan, dan 6 UPTD. Rapat tersebut juga dilakukan melalui zoom meeting yang diikuti oleh 20 peserta. Berdasarkan laporan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah, Realisasi Pendapatan Asli Daerah yaitu sampai dengan 15 Agustus 2024 yaitu sebesar Rp. 115,938,244,251.66, atau tercapai sebanyak 75.59% dari total target tahun 2024 sebesar Rp. 153,369,266,151.72.
Dalam rapat ini juga dilaksanakan Launching Proyek Perubahan Aksi Ekstra Bapenda, Penandatanganan Komitmen Bersama, dan penyampaian sosialisasi oleh Bapenda Provinsi yang dibawakan oleh Bapak Masadi Artha terkait ketentuan Pajak Provinsi (Opsen Pajak dan Bagi Hasil) dan dari KPP Pratama Tenggarong dihadiri oleh Bapak Thomas Agung.N dan Bapak Arsyad Jaya yang menyampaikan sosialisasi Pajak Pusat, Pajak Provinsi, Pajak Daerah, Opsen dan Bagi Hasil untuk mendukung pengoptimalan Pendapatan Daerah.
Dalam kesempatan ini, Bapenda Provinsi juga menyampaikan adanya Gebyar Pajak 2024 yang akan diundi sampai dengan akhir tahun ini, dengan jumlah total nilai hadiah 5 Miliar untuk 1250 orang pemenang yang beruntung bagi wajib pajak yang telah membayar pajak kendaraan tepat waktu mealui layanan E-SAMSAT.
PEMBAHASAN SUSUNAN ORGANISASI TATA KERJA (SOTK)
Dalam upaya efektivitas dan efisiensi Kinerja Badan pendapatan Daerah juga mengajukan Perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) ke Bagian Organisasi Tatalaksana Sekretariat Kabupaten Kutai Barat dan Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 Bagian Ortal menjadwalkan pembahasan bersama SOTK baru yang diusulkan. Pembahasan dilakukan Di Sekretariat Kabupaten Ruang rapat Lt. 3.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) adalah sistem dalam kelembagaan yang mengatur tugas, fungsi dan hubungan kerja. Dalam sruktur organisasi terdapat garis hubungan antar atasan dan bawahan yang memiliki garis hubungan antar tugas, wewenang dan tanggung jawab. Tujuan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas organisasi dalam mencapai tujuan dan memenuhi kebutuhan pelayanan.
Untuk itu Badan pendapatan daerah telah mengajukan Rancangan Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) ke Bagian Organisasi Tatalaksana Sekretariat Kabupaten Kutai Barat dalam Menanggapi tantangan perubahan aturan perpajakan dan peningkatan kualitas pelayanan yang efektif dan efisien. Adapun pembahasan awal telah dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024 bertempat di Ruang Rapat Diklat Lanta II Sekretariat Daerah.
Penyesuaian struktur organisasi tersebut diharapkan Badan Pendapatan Daerah lebih responsif, efisien dan produktif, baik dalam koordinasi intern maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.