Sinergi Bersama Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kutai Barat

Sinergi Bersama Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kutai Barat

(7/8/2024) Kepala bapenda menugaskan Kabid PBB-P2 DAN Kasubbid BPHTB Untuk melakukan pertemuan awal dengan BPN terkait kerjasama dalam rangka optimalisasi sertifikasi tanah (Program PTSL) dan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan bangunan (BPHTB). Hasil pertemuan tersebut menghasilkan rumusan kerjasama antara BPN dengan Bapenda antara lain :

1.       BPN mensyaratkan lunas BPHTB sebagai dasar penerbitan Sertifikat

2.       BPN menyampaikan Laporan Bulanan atas Sertifikat yang diterbitkan

3.       Bapenda menyediakan loket pelayanan BPHTB di BPN untuk memudahkan masyarakat mengurus BPHTB langung satu tempat dengan pengurusan sertifikat yaitu di BPN.

 

 

Selanjutnya Bapenda akan menyusun rumusan tersebut dalam  perjanjian kerjasama untuk ditandatangani bersama dan segera diimplementasikan sejak tanggal penetapan.

Sinergi Bersama Bank Kaltimtara Cabang Sendawar untuk peningkatan percepatan ETPD dan upaya peningkatan Pendapatan Daerah

Sinergi Bersama Bank Kaltimtara Cabang Sendawar untuk peningkatan percepatan ETPD dan upaya peningkatan Pendapatan Daerah

Jumat (16/08/2024) Dilakukan pertemuan antara Kepala Bapenda dengan Pimpinan Bank Kaltimtara Cabang Sendawar beserta jajarannya. Pertemuan tersebut membahas beberapa hal yang diajukan Bapenda diantaranya :

1. Penyediaan dashboard Monitoring Realisasi Pendapatan Daerah

2. Penyediaan Dashboard Monitoring realisasi per jenis sumber pada masing-masing Perangkat Daerah Pengelola

3. Percepatan Implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah

4. Penyediaan bantuan aplikasi E-Retribusi

5. Sistem Pembayaran PBB-P2 membuka pilihan tahun pembayaran

 

6. Bank Kaltimtara menjadi Narasumber dalam FGD Optimalisasi Pendapatan daerah dan Elektronifikasi yang akan dilaksanakan tanggal 20 Agustus 2024.

Kunjungan Bapenda Kutai Barat ke Bapenda Provinsi

Kunjungan Bapenda Kutai Barat ke Bapenda Provinsi

(12/08/2024) Upaya Peningkatan Pendapatan Daerah juga dilakukan Kepala Bapenda Kabupaten Kutai Barat beserta jajarannya dengan berkolaborasi dalam pemungutan Pajak Daerah Propinsi dengan Bapenda Propinsi Kalimantan Timur. Kolaborasi ini diwujudkan dengan mendaulat Kepala Bapenda propinsi sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi kebijakan dan Rapat Koordinasi dengan materi Optimalisasi Pajak Daerah Propinsi dalam rangka Peningkatan Opsen dan Bagi Hasil (Dana Transfer antar daerah) untuk Kabupaten Kutai Barat.

 bertempat di Ruang Rapat Lt 4 Kantor Bapenda Propinsi Kalimantan Timur Samarinda Kepala Bapenda Kabupaten Kutai Barat menyampaikan siap berkontribusi aktif dalam pemungutan pajak propinsi di Wilayah Kabupaten Kutai Barat seperti upaya mengarahkan mutasi kendaraan Perusahaan yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Kutai Barat menggunakan plat Kutai Barat dengan melibatkan DPRD, Polres dan Dinas Perhubungan. Terus mendorong pengurusan ijin Tambang MBLB, mendukung data obyek pajak alat berat, melakukan penagihan bersama pajak kendaraan bermotor dan upaya-upaya penggalian potensi obyek pajak baru propinsi Kalimantan Timur. Kepala bapenda Propinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Bpk Mashudi, Kabid Perencanaan sangat menyambut baik maksud dari koordinasi ini dan menyatakan siap menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Rakor yang diselenggarakan Bapenda Kabupaten Kutai Barat. Melalui sambungan telepon kepala Bapenda propinsi siap mendukung setiap upaya yang dilakukan Bapenda Kabupaten Kutai Barat untuk meningkatkan Pendapatan asli daerah dan menyampaikan dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanganan PKS Optimalisasi Opsen Bea Baliknama Kendaraan Bermotor dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor antara Bapenda Propinsi Kalimantan Timur dan Bapenda Kabupaten Kutai Barat.

Kolaborasi Antar OPD; Gelar Sosialisasi Kepada Pelaku Usaha Guna Meningkatkan Pemahaman Pelaksanaan Kegiatan Pariwisata, Perizinan Berbasis Risiko, dan Pajak Daerah Kabupaten Kutai Barat

Kolaborasi Antar OPD; Gelar Sosialisasi Kepada Pelaku Usaha Guna Meningkatkan Pemahaman Pelaksanaan Kegiatan Pariwisata, Perizinan Berbasis Risiko, dan Pajak Daerah Kabupaten Kutai Barat

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat menjadi narasumber dalam Kegiatan Fasilitasi Pelayanan Perizinan OSS Bidang Usaha Pariwisata yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata dengan mengundang berbagai kalangan usaha pariwisata seperti kuliner, biro perjalanan dan tempat hiburan. Acara ini dilaksanakan di Kecamatan Barong Tongkok, Melak, Linggang Bigung, Sekolaq Darat, Damai, Muara Lawa dan Siluq Ngurai.

 

Bapak Indra Tobing Tobing, S.IP yang merupakan Sub Koordinator Seksi Pengembangan Industri Pariwisata dari Dinas Pariwisata membuka acara ini dengan narasumber utama Bapak Hery Yulandi, S.Sos., M.Si selaku Kabid P2D Non PBB-P2 dan Non BPHTB yang hadir dan menyampaikan keterkaitannya dengan Pajak Daerah serta menjelaskan Terobosan Inovasinya terhadap optimalisasi pajak daerah melalui Tax, Integrated and Clearance (TAXI C). Narasumber lainnya yaitu Bapak Alimudin, S.Hut., M.Si selaku Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari DPMPTSP yang menjelaskan keterkaitannya dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS-RBA.

Dengan adanya kolaborasi penyelenggaran Kegiatan Fasilitasi Pelayanan Perizinan OSS Bidang Usaha Pariwisata yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata bersama Badan Pendapatan Daerah dan DPMPTSP, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata secara keseluruhan dengan membuat semua pihak dapat lebih efektif dalam mengurus perizinan berusaha, melaksanakan kewajiban pajak daerah sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal, memberikan pemahaman dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait lainnya.

SOSIALISASI PERDA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

SOSIALISASI PERDA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

BADAN PENDAPATAN DAERAH – Jumatt 30 Mei 2024 Badan Pendapatan Daerah mengadakan sosialisasi di Kecamatan Bongan yang dihadiri oleh Camat Bongan Drs. H. Tohir dan kasi/kasubag kantor Kecamatan Bongan, Petinggi se-Kecamatan Bongan dan Wajib Pajak/Pelaku Usaha di Kecamatan Bongan.

Adapun sosialisasi yang disampaikan terkait dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu juga disosialisasikan terkait Pelayanan Pajak Online baik melalui website maupun aplikasi DG Kaltimtara dan praktek langsung kepada seluruh masyarakat.

diharapkan dengan adanya sosialisasi kepada seluruh masyarakat ini agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembangunan daerah dengan taat membayar pajak

PETINGGI PEDULI PAJAK, PEMBAYARAN PAJAK SECARA ONLINE

PETINGGI PEDULI PAJAK, PEMBAYARAN PAJAK SECARA ONLINE

Petinggi Peduli Pajak merupakan Implementasi Aksi Perubahan yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak Melalui Sosialisasi dan Edukasi tentang Kebijakan Pajak Daerah 

Implementasi Petinggi Peduli Pajak ini dilakukan pada 7 kampung percontohan sesuai dengan Instruksi Bupati Kutai Barat Nomor 19 Tahun 2024 tentang Partisipasi aktif Petinggi Peduli Pajak, yang mana untuk mendukung kegiatan tersebut diperlukan komitmen, Kerjasama, dan Partisipasi aktif seluruh stakeholder.

upaya penggalian potensi pajak daerah melalui edukasi kepada masyarakat dalam membayar pajak dan memfasilitasi kemudahan layanan masyarakat melalui sistem pembayaran secara online dan sistem pemutakhiran data PBB-P2 secara online yang merupakan amanat dari :

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  3. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  5. Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah

dengan adanya instruksi bupati ini diharapkan kepada seluruh petinggi dan camat se Kabupaten Kutai Barat agar dapat berpartisipasi aktif dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan Instruksi Bupati ini kepada Bupati Kutai Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat.

INFORMASI TENTANG PAJAK DAERAH DALAM RANGKA CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL ADHA 1445 H

INFORMASI TENTANG PAJAK DAERAH DALAM RANGKA CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL ADHA 1445 H

Informasi Pajak Daerah –  PP 35 Tahun 2023

Dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1445 H dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1445 H

Badan Pendapatan Daerah menetapkan Batas Waktu Penyetoran Pajak Terhutang Pajak Self Assessment Paling Lama Tanggal 10 Juni setelah berakhirnya Masa Pajak dan Batas Waktu Pelaporan SPTPD paling lama tanggal 19 Juni setelah berakhirnya Masa Pajak.

diharapkan kepada seluruh Wajib Pajak dapat memperhatikan dan mencatat tanggal Batas Waktu Penyetoran Pajak Terhutang dan Batas Waktu Pelaporan SPTPD sesuai dengan tanggal yang di tetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah untuk Masa Pajak 1-31 Mei 2024.

PELATIHAN PELAYANAN PRIMA STAF PELAYANAN BADAN PENDAPATAN DAERAH

PELATIHAN PELAYANAN PRIMA STAF PELAYANAN BADAN PENDAPATAN DAERAH

Guna memberikan layanan yang prima kepada masyarakat Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat melaksanakan Pelatihan Pelayanan yang diadakan bagi staf betugas pada loket pelayanan. Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Badan Pendapatan Daerah. (Selasa, 14 Mei 2024)
Hadir dalam kegiatan tersebut sekretaris Badan Ibu Veronita, SKM.,M.Si, adapun narasumber dalam acara tersebut dari Bankaltimtara, serta peserta dalam kegiatan tersebut para staf yang bertugas pada loket pelayanan Badan Pendapatan Daerah.

SOSIALISASI KEBIJAKAN, KOORDINASI, EVALUASI PENDAPATAN DAN ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024

SOSIALISASI KEBIJAKAN, KOORDINASI, EVALUASI PENDAPATAN DAN ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024

 Bertempat di Gedung Aji Tulur Jejangkat (ATJ) kegiatan Sosialisasi Kebijakan, Koordinasi dan Evaluasi Pendapatan Serta Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Tahun 2024. (Senin,6/5/2024)

Kegiatan ini dihadiri dan dibuka oleh Wakil Bupati Kutai Barat Bapak H. Edyanto Arkan, S.E. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat Bapak Mulia Pardosi, S.Sos.,M.A.P. Kepala Bapenda Kutai Barat Bapak Philip Silitonga, S.P.,M.Si. Perwakilan Bankaltimtara, Camat, OPD, dan Kepala Kampung Se-Kabupaten Kutai Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan guna mensosialisasikan peraturan perpajakan yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sosialisasi metode pembayaran dan pemutakhiran PBB P2 secara online, Pembayaran Pajak Kendaraan Bemotor dengan menggunakan SIMPATOR, Serta Deklarasi Petinggi Peduli Pajak.

Mari bersama membangun Kutai Barat, dengan taat membayar pajak.

PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH DAN PERCEPATAN ETPD MELALUI SINERGI KINERJA PERANGKAT DAERAH

PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH DAN PERCEPATAN ETPD MELALUI SINERGI KINERJA PERANGKAT DAERAH

Kegiatan Focus Group Discussion dengan tema “Peningkatan Pendapatan Daerah dan Percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Melalui Sinergi Kinerja Perangkat Daerah” kegiatan ini dibuka oleh Bupati Kutai Barat dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Ibu Henny Octavia, S.E.,M.Si. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Bapak Philip Silitonga, S.P.,M.Si, Perwakilan Bank kaltimtara, Samsat dan OPD Terkait. (Senin, 29/4/2024)
Kegiatan ini dilaksanakan guna meningkatkan sinergi antara perangkat daerah guna meningkatkan pendapatan daerah serta percepatan elektronifikasi transaksi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan akuntabilitas dalam transaksi perpajakan.

Badan Pendapatan Daerah

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat email : bapenda@kutaibaratkab.go.id

Powered By :

Statistik Pengunjung