
SENDAWAR – Dalam rangka mengimplementasikan dan mengatur berbagai aspek terkait pajak dan retribusi yang berlaku di wilayah Kabupaten Kutai Barat. Badan Pendapatan Daerah Kab. Kutai Barat, menggelar Sosialisasi Pajak Daerah & Retribusi Daerah, serta Mesin Cash Register di Kecamatan Long iram, Kamis (19/6/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan di BPU Kec. Long Iram ini diikuti kurang lebih 50 orang peserta, yang terdiri dari Petinggi, BPK, RT dan Petugas Pungut Kampung yang ada di Kec. Long Iram, adapun Narasumber Sosialisasi ini yaitu dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat.
Sekcam Kecamatan Long Iram, Yahwel, S.Sos dalam sambutannya mengatakan menyambut baik adanya sosialisasi ini, Beliau berharap semua peserta yang hadir dalam kegiatan ini bisa mengikuti dengan sungguh-sungguh, serta aktif bertanya jika ada hal-hal yang kurang dipahami terkait Pajak dan Retribusi Daerah. Sehingga kedepan, informasi yang didapat dari narasumber dapat disampaikan kembali kepada teman, rekan, keluarga atau saudara serta masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Long Iram.
Dikesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Pidesia, SE.,M.Si mengatakan mengapa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus disosialisasikan, hal ini karena BAPENDA Kutai Barat mempunyai tanggung jawab yang besar, agar semua masyarakat di Kabupaten Kutai Barat bisa teredukasi dan memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban kita (membayar Pajak). Pidesia mengatakan, Pajak yang harus dibayar antara lain PBB-P2, BPHTB, Pajak Makan dan Minum, Pajak Hotel, Pajak Air Tanah, Pajak Hiburan, Pajak Tenaga Listrik, Pajak Reklame, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB dan Opsen BBNKB. UU Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peraturan Daerah Kab. Kutai Barat nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan dasar dari Sosialisasi ini. Dengan adanya sosialisasi ini, kedepan diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang menyatakan tidak tahu atau tidak memahami akan kewajiban perpajakannya.
Adapun materi yang disampaikan oleh Narasumber antara lain, tentang PBB-P2 dan BPHTB, Percepatan Digitalisasi Daerah dalam upaya meningkatkan Efisiensi, Efektifitas, Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Pajak Daerah, pelaporan dan pembayaran secara online seperti Pembayaran PBB-P2, Pembayaran Pajak Daerah Lainnya (PDL), Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, serta pemanfaatan chanel pembayaran non tunai yang sudah tersedia untuk memudahkan wajib pajak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Melalui Badan Pendapatan Daerah, juga terus berupaya secara bertahap dalam memfasilitasi Hotel dan Restoran/Rumah Makan/ Kedai dan Cafe agar dapat menggunakan mesin Cash Register/Perekam transaksi, serta ikut mempromosikan tempat usaha yang telah menggunakan mesin cash register Pajak Daerah dalam bertransaksi.
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Daerah dari Pajak dan Retribusi Daerah, yang nantinya akan digunakan untuk membiayai Pembangunan, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Kutai Barat, serta mewujudkan Visi Kutai Barat 2025-2029 Kutai Barat yang Semakin Sejahtera Aman, Adil, Merata dan Beradat.