Implementasi Aksi Integrasi Focus Group Discussion Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Tahun 2025

Memiliki hubungan yang bersinergi dengan masing-masing Perangkat Daerah adalah bentuk upaya yang diterapkan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kutai Barat. Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pemakaian Kekayaan Daerah yang dipisahkan pengelolaannya dan Pendapatan Asli Daerah yang sah lainya. Sumber kedua pendapatan daerah  adalah Dana Transfer meliputi Dana Transfer dari Pusat dan Dana Transfer dari Propinsi Kaltim. Sumber ketiga adalah Pendapatan Daerah yang sah lainnya. Pendapatan Asli Daerah melalui Retribusi tentu saja memegang peranan yang sangat penting, berdasarkan hal tersebut diperlukan kerja sama antar Perangkat Daerah Pemungut Retribusi dan Bank Kaltimtara untuk memaksimalkan pendapatan pada sektor tersebut. 

 

Selasa 20 Agustus, Badan Pendapatan Daerah yang dipimpin oleh Bapak Philip Silitonga, SP, M.Si, melakukan inisiasi pertemuan dengan 15 (lima belas) Perangkat Daerah Pemungut Retribusi yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, UPTD. Pasar Olah Bebaya Melak, UPTD. Taman Budaya Sendawar, Dinas Pemuda Olahraga, UPTD. Laboratorium Konstruksi, Dinas Perhubungan, Bagian Umum Setkab, Bagian Aset BKAD, Bagian Aset Sekretariat DPRD, Retribusi Tempat Khusus Parkir (UPT. Pasar Melak), Dinas Pertanian, UPTD. Kepelabuhan, Dinas Pariwisata, UPTD. Balai Benih Ikan untuk berkoordinasi memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui Retribusi. Dalam pertemuan tersebut dilakukan pembahasan mengenai persentase target yang sudah dicapai dan upaya yang dapat dilakukan untuk memaksimalkan Pendapatan Retribusi. Beberapa kenaikan target Retribusi dan Pajak Daerah juga dibahas dikarenakan potensi yang dimiliki masih dapat digali dan dimaksimalkan, hal tersebut juga disetujui oleh Perangkat Daerah Pemungut Retribusi.

 

Pada kesempatan tersebut, pihak Bank Kaltimtara melalui Pimpinan Bank Kaltimtara Cabang Sendawar juga membahas terkait layanan perbankan yang akan difasilitasi oleh Bank Kaltimtara dalam melakukan monitoring pendapatan pajak dan retribusi pada Pemerintah Daerah yang ditujukan agar Pemerintahan daerah dapat melakukan pengawasan terhadap pendapatan nya secara realtime dan online melalui Aplikasi Monitoring Kas Daerah. Manfaat Dari Aplikasi Monitoring Kas Daerah sendiri memuat, memudahkan Rekonsiliasi antara Dinas terkait untuk pendapatan pajak dan retribusi pada Pemerintahan Daerah Kutai Barat, memudahkan Dinas terkait dalam melakukan pemantauan terkait pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah, memudahkan Dinas terkait dalam memperoleh data dan laporan terkait pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah. Pimpinan Bank Kaltimtara juga menjelaskan terkait menu-menu yang terdapat pada aplikasi tersebut.

 

Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah dalam bentuk realisasi penginputan Retribusi Daerah dan Belanja Daerah dilakukan secara online sedang diupayakan. Ketika Perangkat Daerah menerima Pendapatan Daerah melalui Retribusi pada hari tersebut, harus segera disetorkan pada hari yang sama. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah juga menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk rekonsiliasi untuk mendapatkan angka yang sesuai antara penginputan dan hasil pada bendahara. Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah ini tentu memudahkan Perangkat Daerah Pemungut Retribusi yang berda jauh dari Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dimana uang yang dibayarkan oleh pengguna Jasa Retribusi dapat langsung menyetrorkan uang ke Kas Daerah dan melalui Aplikasi Monitoring Kas Daerah yang disediakan oleh Bank Kaltimatara, Perangkat Daerah Pemungut Retribusi juga dapat langsung melakukan pemantauan terhadap Retribusi yang telah masuk ke kas Daerah pada hari tersebut. Pada kesempatan tersebut, Perangkat Daerah Pemungut Retribusi juga menyampaikan kesulitan-kesulitan yang mereka alami dalam menerapkan Transaksi Online tersebut, namun bersama didiskusikan Solusi yang paling memungkinkan dapat diterapkan terkait masalah tersebut dan bersama mencapai kesepakatan bersama.

semua perwakilan Perangkat Daerah Pemungut Retribusi mengikuti dan memahami penjelasan terkait Monitoring Dashboard Retribusi dan penginputan SIPD yang harus dilakukan paling lama 1 x 24 jam setelah menerima pendapatan. Mengenai pembahasan penambahan target retribusi, seluruh Perangkat Daerah pemungut Retribusi bersama Bapenda mencapai kesepakatan untuk mengusahakan pembagian kenaikan target kepada masing-masing Perangkat Daerah pemungut Pajak dan Retribusi Daerah.

 

 

Badan Pendapatan Daerah

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat email : bapenda@kutaibaratkab.go.id

Powered By :

Statistik Pengunjung