
Dalam upaya meningkatkan kemandirian daerah dan mendukung percepatan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Barat melalui sektor Pendapatan Asli Daerah serta dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan juga Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Badan Pendapatan Daerah melalui Proyek Perubahan AKSI EKSTRA (Akselerasi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Terencana) berupaya memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak secara khusus sektor pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Untuk itu Badan Pendapatan Daerah telah melakukan sinergi dengan Pemerintah Kecamatan serta masyarakat melalui Instruksi Bupati tentang Partisipasi Aktif Seluruh Camat Dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan cara Mensyaratkan lunas PBB-P2 dalam penyerahan Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHAT).