
SENDAWAR – Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik (SPBE) serta Peraturan Bupati Kutai Barat No 4 Tahun 2020 tentang petunjuk Pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah. Maka Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat melalui Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Non PBB P2 dan Non PBHTB serta Bidang Pengendalian Dan Evaluasi Pendapatan Daerah, terus berupaya memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada Wajib Pajak yang ada di Kabupaten Kutai Barat, dengan menurunkan dua tim sekaligus untuk melakukan sosialisasi, Edukasi Pendaftaran NPWPD serta Pemasangan Mesin Prekam Transaksi Wajib Pajak Daerah, diantaranya pada 6 WP (Wajib Pajak) Restoran yaitu Kedai 99, BINGXUE, Warung Wong Deso dan Chaniago yang beralamat di Wilayah Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, Selasa (03/05/2025).
Yusuf pemilik Kedai 99 mengungkapkan, menyambut baik kegiatan yang dilakukan Bapenda Kutai Barat, dimana dalam kesempatan ini menyatakan bersedia untuk langsung mendaftarkan NPWPD nya dan selanjutnya dipasang Mesin Perekam Transaksi pajak Daerah pada Kedainya. Di tempat berbeda pada Café Ngoffe juga telah dilakukan pemasangan mesin perekam transaksi, dimana pemiliknya Christian Bahtra/ Ibu Mulyati menyambut baik serta berharap dukungan Pemerintah dimana tempat usahanya dapat dijadikan pilihan untuk melakukan kegiatan seperti Rapat dan event lainya yang memungkinkan, dan mengusulkan dilakukannya kegiatan yang bisa memotivasi wajib pajak seperti Gebyar Pajak dan Pemberian Reward bagi Wajib Pajak serta Pemilik Usaha.
Kesediaan Pemilik Kedai 99 dan Café Ngoffe ini merupakan bentuk dukungannya terhadap Program Pemerintah Pusat dan Daerah, dimana secara tidak langsung mendukung semakin berkembangnya pembangunan di Kabupaten Kutai Barat melalui Optimalisasi penggalian potensi Pajak Daerah yang bersumber dari Pajak makanan dan minuman dengan pemerataan penggunaan Mesin Perekam Transaksi, yang diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) diKabupaten Kutai Barat.
“Grace PSIPD”