Pelayanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kecamatan Barong Tongkok

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat dengan istilah PBB-P2 adalah jenis pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan. Adanya pengenaan PBB ini karena kepemilikan hak, penguasaan, dan perolehan manfaat terhadap suatu tanah, bumi dan bangunan.

π’πžπ§π’π§ πŸπŸ“/πŸŽπŸ“/πŸπŸŽπŸπŸ‘, πŠπžπ π’𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐩𝐞π₯𝐚𝐲𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐁𝐁 𝐏𝟐 terbagi pada 3 lokasi pelayanan, yakni :

πŸ‘‰Kelurahan Simpang Raya bertempat di Kantor Kelurahan

πŸ‘‰ Kelurahan Barong Tongkok RT.05 & 07 bertempat di Gereja Bethel Tabernakel (RT.07)

πŸ‘‰Untuk RT. 11 & 12 Barong Tongkok bertempat di RT. 12 (Gesaliq)

Infokan kepada keluarga, saudara sahabat dan teman untuk memanfaatkan kesempatan ini, untuk pengambilan SPPT 2023, pembayaran, pendaftaran PBB baru dan Pemutahiran DataπŸ™

Badan Pendapatan Daerah

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat email : bapenda@kutaibaratkab.go.id

Powered By :

Statistik Pengunjung