
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat dengan istilah PBB-P2 adalah jenis pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan. Adanya pengenaan PBB ini karena kepemilikan hak, penguasaan, dan perolehan manfaat terhadap suatu tanah, bumi dan bangunan.
πππ§π’π§ ππ/ππ/ππππ, πππ π’ππππ§ π©ππ₯ππ²ππ§ππ§ πππ ππ terbagi pada 3 lokasi pelayanan, yakni :
πKelurahan Simpang Raya bertempat di Kantor Kelurahan
π Kelurahan Barong Tongkok RT.05 & 07 bertempat di Gereja Bethel Tabernakel (RT.07)
πUntuk RT. 11 & 12 Barong Tongkok bertempat di RT. 12 (Gesaliq)
Infokan kepada keluarga, saudara sahabat dan teman untuk memanfaatkan kesempatan ini, untuk pengambilan SPPT 2023, pembayaran, pendaftaran PBB baru dan Pemutahiran Dataπ
