PEMBAHASAN SUSUNAN ORGANISASI TATA KERJA (SOTK)

Dalam upaya efektivitas dan efisiensi Kinerja Badan pendapatan Daerah juga mengajukan Perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja  (SOTK) ke  Bagian Organisasi Tatalaksana Sekretariat Kabupaten Kutai Barat dan Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 Bagian Ortal menjadwalkan pembahasan bersama SOTK baru yang diusulkan. Pembahasan dilakukan Di Sekretariat Kabupaten Ruang rapat Lt. 3.

Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) adalah sistem dalam kelembagaan yang mengatur tugas, fungsi dan hubungan kerja. Dalam sruktur organisasi terdapat garis hubungan antar atasan dan bawahan yang memiliki garis hubungan antar tugas, wewenang dan tanggung jawab. Tujuan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas organisasi dalam mencapai tujuan dan memenuhi kebutuhan pelayanan.

Untuk itu Badan pendapatan daerah telah mengajukan Rancangan Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) ke Bagian Organisasi Tatalaksana Sekretariat Kabupaten Kutai Barat dalam Menanggapi tantangan perubahan aturan perpajakan dan peningkatan kualitas pelayanan yang efektif dan efisien. Adapun pembahasan awal telah dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024 bertempat di Ruang Rapat Diklat Lanta II Sekretariat Daerah.

Penyesuaian struktur organisasi tersebut diharapkan Badan Pendapatan Daerah lebih responsif, efisien dan produktif, baik dalam koordinasi intern maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Badan Pendapatan Daerah

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat email : bapenda@kutaibaratkab.go.id

Powered By :

Statistik Pengunjung