AKSI VALIDASI DATA BASE (PEMUTAKHIRAN DATA PAJAK )

Data objek pajak dan subjek pajak merupakan
dasar perhitungan potensi dan dasar pengawasan kepatuhan wajib pajak.  
Penambahan dan perubahan kondisi objek serta kepemilikan / penanggungjawabnya seharusnya diupdate setiap waktu dalam sistem yang dipakai di BAPENDA yang dikenal dengan APP sempekat /Aplikasi Sembilan pajak daerah kutai barat (aplikasi V-Tax) dan 9 pajak yang dimaksud sesuai yang kita kenal  yaitu :

 

1.       Pajak Hotel

2.       Pajak Hiburan

3.       Pajak Air Bawah Tanah

4.       Reklame

5.       Pajak Penerangan Jalan

6.       Pajak Parkir

7.       Pajak Sarang Walet

8.       Pajak Restoran

9.       Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

 

tetapi kondisi wilayah kabupaten kutai barat yang meliputi 16 Kecamatan , 190 Kampung dan 4 kelurahan dengan wilayah yang luas,  sehingga sebagian kampung  memiliki jarak tempuh yang cukup jauh serta akses jalan cukup menantang menjadikan pemutakhiran data bukan persoalan yang mudah untuk dilakukan.

Dalam upaya Validasi  Data Pajak Daerah Pada  Aplikasi V-Tax agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya maka kepala badan mengarahkan kepada masing-masing  bidang  yang terkait untuk melakukan rekon data pemutakhiran didasarkan hasil pendataan di lapangan dan diterapkan pada aplikasi V-Tax. Untuk itu perlu adanya pertemuan antar bidang yang diwakilkan masing-masing pemegang pengelolaan Pajak yang terkait. Dengan beberapa tahapan antara lain

* Jadwal Rekon

*Persiapan Data Manual Yang Telah Disiapkan Bidang P2D

*Persiapan Data pada Bidang P2SIPD Yang Diambil/ditinjau Dari Aplikasi V-Tax

 

*Dan keputusan Hasil Rekon yang ditinjau Bidang PEPD

Sehingga melalui beberapa tahapan yang dilakukan masing-masing bidang terkait dengan  pengelolaan 9 pajak daerah, menemukan hasil dari rekon Pemutakhiran data wajib pajak  yang dilaksanakan pada hari kamis, tanggal 08 Agustus 2024 dan hari kamis, tanggal 22 Agustus 2024 yakni data NPWP P3  yang ada pada 9 pajak di aplikasi V-Tax kini tersisa 1 pajak yang memiliki data NPWP P3 yang telah disandingkan sesuai data yang ada di lapangan dalam hal ini yang dikelola oleh bidang P2D, yaitu pajak Restoran, yang sebelumnya data NPWP P3 pada restoran sebanyak 541 data menjadi  sebanyak 6 data NPWP P3 yang masih memiliki piutang.

Data NPWP P3 yang  dimaksud dimungkinkan merupakan  data yang tidak diketahui atau data tidak lengkap yang didaftarkan oleh Wajib Pajak terdata mulai tahun 2010 dan  yang memiliki piutang pajak Daerah.

Untuk diketahui Data NPWP yang ada pada pada aplikasi v-tax terdiri dari P1 untuk Pajak Perorangan, P2  untuk Pajak  Badan dan P3 dimaksud dimungkinkan merupakan untuk data yang tidak lengkap yang memiliki piutanng tahun lama. Dapat disimpulkan melalui penyandingan data atau rekon pemuktahiran data perluh adanya tindaklanjut untuk npwp p3 yang masih terdapat dalam applikasi V-Tax dan perluh ditagihkan data tunggakan yang ada pada data npwp p3, p1 dan p2.  sehingga dengan adanya penyandingan data atau rekon pemutakhiran data yang di gagaskan oleh kepala badan sangat berdampak positif untuk memutakhirkan data-data pada aplikasi V-Tax sehingga berjalan sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan.

Badan Pendapatan Daerah

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat email : bapenda@kutaibaratkab.go.id

Powered By :

Statistik Pengunjung