PETINGGI PEDULI PAJAK, PEMBAYARAN PAJAK SECARA ONLINE

Petinggi Peduli Pajak merupakan Implementasi Aksi Perubahan yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak Melalui Sosialisasi dan Edukasi tentang Kebijakan Pajak Daerah 

Implementasi Petinggi Peduli Pajak ini dilakukan pada 7 kampung percontohan sesuai dengan Instruksi Bupati Kutai Barat Nomor 19 Tahun 2024 tentang Partisipasi aktif Petinggi Peduli Pajak, yang mana untuk mendukung kegiatan tersebut diperlukan komitmen, Kerjasama, dan Partisipasi aktif seluruh stakeholder.

upaya penggalian potensi pajak daerah melalui edukasi kepada masyarakat dalam membayar pajak dan memfasilitasi kemudahan layanan masyarakat melalui sistem pembayaran secara online dan sistem pemutakhiran data PBB-P2 secara online yang merupakan amanat dari :

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  3. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  5. Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah

dengan adanya instruksi bupati ini diharapkan kepada seluruh petinggi dan camat se Kabupaten Kutai Barat agar dapat berpartisipasi aktif dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan Instruksi Bupati ini kepada Bupati Kutai Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat.

Badan Pendapatan Daerah

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat email : bapenda@kutaibaratkab.go.id

Powered By :

Statistik Pengunjung