Penyusunan Produk Hukum Implementasi PP No. 35 Tahun 2023 dan tata cara penyusunan peraturan Kepala Daerah

Dalam Upaya
Percepatan penyusunan Peraturan Kepala Daerah sebagai amanat Peraturan Daerah
Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Pasal bahwa Maka Kepala Badan dalam Proyek
Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional II Angkatan IX Tahun 2024 melakukan
langkah strategis dengan mengajukan permohonan Pendampingan kepada Kementerian dalam
Negeri dalam pembahasan Draft Peraturan Bupati Kutai Barat. Pendampingan ini
dimaksudkan agar Bapenda Kab Kutai Barat tidak keliru memaknai  Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta menuangkannya dalam
aturan teknis Peraturan Bupati. Adapun Peraturan Bupati yang disusun meliputi :

1. Tata Cara Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu (Pbjt), Pajak Sarang Burung Walet,
Dan Pajak Air Tanah

2. Tata Cara Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dan Bea Perolehan
Hak Atas Tanah Dan Bangunan

3. Tata Cara Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Reklame

 

4. Tata Cara Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

    Pendampingan Pembahasan Draft Perbup oleh Kemendagri dilakukan selama 2 hari di Jogjakarta pada tanggal 21 – 23 Juli 2024.  Acara dibuka langsung oleh kepala Bapenda dengan menyampaikan harapan dari kegiatan pendampingan tersebut Peraturan Bupati Kutai Barat Tentang Tatacara Pemungutan Pajak  segera selesai dan ditetapkan serta muatan didalamnya tersurat jelas untuk diimplementasikan. Setelah poin-poin utama dibahas dalam pendampingan tersebut, Bapenda Kabupaten Kutai Barat melakukan beberapa penyesuaian dan melanjutkan detail pasal perpasal melalui rapat internal Bapenda melibatkan sekretariat dan semua bidang.

Badan Pendapatan Daerah

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat email : bapenda@kutaibaratkab.go.id

Powered By :

Statistik Pengunjung