Sinergi Bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu

Kerjasama antar perangkat daerah adalah suatu upaya yang dilakukan oleh dua atau lebih perangkat daerah untuk mencapai tujuan bersama. Kerjasama ini dilakukan untuk meningkatkan sinergitas pembangunan maupun pelayanan publik. Hal inilah yang menjadi dasar Badan Pendapatan Daerah melalui  untuk melakukan inisiasi kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). sebagai bentuk realisasi dari proyek perubahan AKSI EKSTRA (Akselerasi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Terencana) untuk mencapai sinergi dibidang perpajakan daerah dan perijinan.

(15/08/2024) Bertempat di Ruang Rapat Bapenda Lantai II, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penandatanganan komitmen bersama dalam rangka optimalisasi pendapatan Asli daerah dan upaya memberikan kemudahan berinvestasi di Kabupaten Kutai Barat. 

Dalam Komitmen yang ditandatangani bersama tersebut disebutkan bahwa Bapenda memberikan portal Data tunggakan Pajak dan Data Wajib Pajak terdaftar. Selanjutnya DPMPTSP memberikan akses kepada Bapenda untuk memonitor perijinan yang telah diterbitkan pemerintah Pusat melalui aplikasi OSS. Melalui pertukaran portal data tersebut kemudian dihasilkan :

1. Lunas tunggakan pajak menjadi syarat pengajuan perijinan di DPMPTSP.

2. Bapenda memonitor potensi wajib pajak yang memperoleh ijin tetapi belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.

Dengan adanya sinergi tersebut diharapkan akan memastikan perijinan-perijinan yang diajukan juga memperhatikan kewajiban Pajak Daerah, dengan demikian pemerintah daerah bisa mengurangi resiko kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah terhadap wajib pajak yang lalai dengan kewajiban perpajakannya.

Badan Pendapatan Daerah

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat email : bapenda@kutaibaratkab.go.id

Powered By :

Statistik Pengunjung