
SENDAWAR – Mengacu pada UU No 01 Tahun 2022 Tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peraturan Daerah Kab. Kutai Barat nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Surat Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 900.1.13.1/0254/Bapenda-II perihal Sosialisasi Pajak Alat Berat, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat serta Kabupaten Mahakam Ulu berkolaborasi melaksanakan kegiatan sosialisasi dan optimalisasi pajak daerah yang dihadiri kurang lebih 80 (Delapan Puluh) orang peserta, terdiri dari pelaku usaha dari pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam sektor petambangan, Perkebunan sawit dan kehutanan. Bertempat di Aula Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kaltim Wil. IV lantai II, Jl. Sendawar Raya No 1 Barong Tongkok, Selasa (03/06/2025).
Kepala UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat Mulia Pardosi, S.Sos.,M.AP, dalam sambutanya mengatakan Tujuan sosialisasi dan optimalisasi pajak daerah di Kabupaten Kutai Barat, adalah untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan masyarakat tentang peraturan pajak daerah, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak. Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah, yang selanjutnya dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pardosi juga mengungkapkan, Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha dari sektor pertambangan, Perkebunan Sawit, Kehutanan, dan masyarakat terkait jenis-jenis pajak, besaran tarif, prosedur pembayaran, dan aturan-aturan yang berlaku. Sehingga dengan memahami peraturan pajak, masyarakat dan pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban mereka dengan tepat dan benar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat, yang di wakili oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Pidesia, SE.,M.Si , melalui kegiatan sosialisasi ini berharap, masyarakat dan pelaku usaha dari sektor pertambangan, Perkebunan sawit maupun sektor kehutanan menjadi lebih sadar akan pentingnya membayar pajak daerah. Pemahaman yang baik tentang pajak dapat meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah. Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak, pendapatan daerah dapat meningkat, dan tentunya semakin mendukung program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat dikabupaten Kutai Barat.
Adapun materi yang disampaikan melalui sosialisai ini antara lain, Pajak Provinsi meliputi Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat serta Pajak Daerah yang meliputi : PBJT Tenaga Listrik, PBJT Makanan dan/atau Minuman, Pajak Air Tanah (PAT) dan mohon partisipasi/dukungan agar menggunakan Mesin Cash Register pada saat bertransaksi di Rumah Makan/Warung Makan serta Hotel.
“Grace PSIPD”