
SENDAWAR – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya membayar Pajak dan Retribusi Daerah, serta mematuhi aturan lalu lintas, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Daerah, meningkatkan Pelayanan Publik, dan mewujudkan Pembangunan Daerah yang lebih baik, maka Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat bersama UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat (SAMSAT), kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Tertib Berlalu Lintas, bertempat di BPU Kec. Muara Lawa, Senin (23/6/2025).
Kegiatan yang diikuti oleh Aparat Kecamatan, Kepala Kampung, BPK, Ketua RT, dan pelaku usaha makan/minuman yang ada di wilayah Kec. Muara Lawa ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari, dengan Narasumber dari BAPENDA Kutai Barat, SAMSAT Kutai Barat, Jasaraharja Kutai Barat, dan Lantas Polres Kutai Barat.
Kepala UPTD PPRD (Samsat) Wilayah Kutai Barat, Mulia Pardosi mengungkapkan, menghimbau masyarakat/ warga yang ada di kecamatan muara Lawa agar memanfaatkan program GRATISPOL!!! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dengan hanya membayar Pajak Tahunan Berjalan Saja, yang terdiri dari Bebas Tunggakan PKB (Kendaraan Pribadi termasuk kendaraan sosial keagamaan), Bebas Tunggakan Denda PKB (tidak termasuk keterlambatan kendaraan baru, mutasi antarvprovinsi, ubah bentuk, ganti mesin dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar, Bebas BBNKB KE II, Bebas Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu serta tidak termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) seperti Plat nomor/TNKB dan STNK.
Pardosi mengingatkan, bahwa program ini hanya berlaku sejak 8 April – 30 Juni 2025. Pihaknya dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini UPTD PPRD Di Kutai Barat sangat mengapresiasi untuk memaksimalkan program GRATISPOL! Ini dimana masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan denda. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, sekaligus meringankan beban ekonomi warga. Diharapkan THR ini mampu dilaksanakan sebaik mungkin selama jangka waktu yang telah ditentukan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Barat dalam sambutan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Pidesia, SE.,M.Si berharap dengan adanya sosialisasi di Kecamatan Muara Lawa ini bisa memberikan pemahaman tentang jenis-jenis pajak daerah, dasar pengenaan, dan tata cara pembayarannya sehingga mendorong masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu meningkatkan kesadaran masyarakat, memberikan pemahaman tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan diri sendiri/ orang lain.
Narasumber dalam sosialisasi ini memaparkan beberapa hal, antara lain tentang PBB-P2 dan BPHTB, Percepatan Digitalisasi Daerah dalam upaya meningkatkan Efisiensi, Efektifitas, Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Pajak Daerah, pelaporan dan pembayaran secara online seperti Pembayaran PBB-P2, Pembayaran Pajak Daerah Lainnya (PDL), Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, serta pemanfaatan chanel pembayaran non tunai yang sudah tersedia untuk memudahkan wajib pajak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Melalui Badan Pendapatan Daerah, juga terus berupaya secara bertahap dalam memfasilitasi Hotel dan Restoran/Rumah Makan/ Kedai dan Cafe agar dapat menggunakan mesin Cash Register/Perekam transaksi, serta ikut mempromosikan tempat usaha yang telah menggunakan mesin cash register Pajak Daerah dalam bertransaksi.