
SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas PMPTSP dan Dinas Pariwisata Kab. Kutai Barat menggelar kegiatan Penyediaan Layanan Konsultasi Pendaftaran Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pariwisata & Sosialisasi Pajak Daerah, bertempat di BPU Tering Seberang, Rabu (13/8/2025).
Indra Tobing dari Bidang Pengembangan Industri Pariwisata dalam sambutanya mengatakan, bagi pelaku usaha sektor pariwisata ada beberapa hal yang pengurusan izinnya harus melibatkan Dinas Perizinan. Indra berharap, semoga usaha disertor usaha pariwisata di Kecamatan Tering nantinya semakin meningkatkan PAD. Lebih lanjut terkait Pajak Daerah dia mengatakan, bahwa pajak yang dibayarkan oleh pelaku usaha nantinya akan masuk ke kas daerah yang dipergunakan untuk pembangunan Kabupaten Kutai Barat.
Sadar akan pajak dan mengurus ijin berarti sudah membantu Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kab. Kutai Barat, tegasnya.
Dikesmpatan yang sama Sekcam Tering Robinus Englebertus beharap semoga kegiatan ini dapat menjadi manfaat bagi kita semua khususnya masyarakat dan pelaku usaha di Kec. Tering, dan semakin memeperkuat sinergi antara Pemerintah dan Pelaku usaha dalam mendorong pertumbuhan sektor pariwista yang kondusif dan berkelanjutan.
BAPENDA Kutai Barat dalam pemaparanya menyampaikan beberapa hal terkait Pajak Daerah dan berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, bapak/ibu atau pelaku usaha yang ada di Kecamatan Tering bisa memahami kewajiban dalam membayar pajak daerah. Selanjutnya untuk mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam membayar pajak bisa dilakukan melalui kanal pembayaran DG By Kaltimtara tanpa harus jauh-jauh ke kantor BAPENDA, dengan tujuan untuk mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Kutai Barat, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya.