Penghargaan Ketaatan dan Kepatuhan dalam menunaikan Kewajiban Perpajakan

SELAMAT

Kepada wajib pajak atas ketaatan dan kepatuhan dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, penghargaan ini diberikan kepada :

👉PT. Pama Persada Nusantara Job Site BEK (Terbaik 1) Kategori Pajak Air Tanah

👉PT. United Tractors (Terbaik 3) Kategori Pajak Air Tanah

👉Apotek Sumber Sehat (Terbaik 3) Kategori Pajak Reklame

Terimakasih atas kontribusi dalam pembangunan Kabupaten Kutai Barat🙏

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Pajak Air Tanah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Pajak Air Tanah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Pajak Air Tanah.

Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen).

Objek Pajak Air Tanah Dikecualikan dari  Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, dan perikanan rakyat, serta peribadatan; Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah lainya yang diatur dengan Peraturan Daerah 

Badan Pendapatan Daerah

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat email : bapenda@kutaibaratkab.go.id

Powered By :

Statistik Pengunjung