BAPENDA KUBAR LAKUKAN SOSIALISASI PENDAFTARAN NPWPD DAN PEMASANGAN MESIN PEREKAM TRANSAKSI PAJAK DAER

BAPENDA KUBAR LAKUKAN SOSIALISASI PENDAFTARAN NPWPD DAN PEMASANGAN MESIN PEREKAM TRANSAKSI PAJAK DAER

BAPENDA – Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah merupakan satu upaya dalam meningkatkan aspek tata kelola keuangan daerah dan potensi pendapatan daerah dengan mendorong transaksi keuangan secara elektronik melalui pemanfaatan teknologi digital.
Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD, diantaranya melalui penyediaan berbagai kanal pembayaran pajak secara digital, dan penggunaan alat perekam transaksi wajib pajak pada Rumah Makan atau Restoran, termasuk Kedai dan Cafรฉ, serta Hotel.

Untuk mengimplemntasikan hal tersebut, Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan sistem Informasi Pendapatan Daerah BAPENDA Kutai Barat, terus melakukan Sosialisasi pendaftaran NPWPD dan pemasangan mesin perekam transaksi, dengan mengundang para pengusaha, maupun mendatangi langsung tempat usaha, serta melakukan komunikasi persuasif dengan mengedepankan komunikasi tentang perlunya pemasangan mesin perekam transaksi bagi Pemilik Usaha, Pemerintah dan Masyarakat.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Sistem Informasi Pendapatan Daerah Heni Ekawati, SE.,M.Si mengatakan, berharap wajib pajak dapat memahami kegunaan dan manfaat alat perekam transaksi ini, dimana akan memudahkan wajib pajak untuk mencatat transaksi usahanya. Pendaftaran NPWPD dan Pemasangan alat perekam transaksi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar kewajiban perpajakannya, sehingga dapat diketahui potensi pajak yang akan diterima Pemerintah Daerah.

Heni Ekawati, SE.,M.Si juga mengungkapkan, Pihaknya terus berupaya melakukan pendekatan intensif secara berkala, sekaligus melaksanakan sosialisasi pemanfaatan alat perekam transaksi wajib pajak, dan menghimbau kepada para pemilik usaha agar mendaftarkan NPWPD nya, di Kantor BAPENDA, serta bersedia untuk dipasang mesin perekam transaksi pada tempat usahanya sebagai wujud dukungan dalam pembangunan di Kabupaten Kutai Barat.

SEKDA KUBAR MEMBUKA KEGIATAN SOSIALISASI PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH TAHUN 2025

SEKDA KUBAR MEMBUKA KEGIATAN SOSIALISASI PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH TAHUN 2025

SENDAWAR โ€“ Dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mewujudkan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Perda Provinsi Kalimantan Timur dan Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat, menggelar acara sosialisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah tahun 2025, yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kutai Barat Dr. Ayonius, S.Pd.,MM, bertempat di Ruang Rapat Bappeda Litbang Lt. II, Selasa (27/5/2025).Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Barat, Philip Silitonga, SP.,M.Si dalam laporanya mengatakan, Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Bapenda Kab. Kutai Barat, bekrjasama dengan UPTD PPRD (SAMSAT) wilayah Kutai Barat, mengingat masih tingginya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik kendaraan milik Pemerintah Daerah maupun milik perseorangan pada UPTD PPRD (SAMSAT) Kutai Barat.

Kegiatan yang dihadiri oleh kurang lebih 200 (dua ratus) orang peserta, yang terdiri dari Seluruh OPD, Kepala Instansi Vertikal dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, para Camat, dan Kepala Puskesmas se-Kutai Barat ini, juga diikuti secara online (zoom meeting) oleh para Lurah Sekutai Barat.

Philip Silitonga, SP.,M.Si juga mengungkapkan realisasi capaian PAD tahun 2024, dimana berdasarkan data yang dihimpun dengan Target yang direncanakan, sebesar Rp.153.369.266.151.72,-(Seratus Lima Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Seratus Lima Puluh Satu Rupiah Tujuh Puluh Dua Sen), sedangkan realiasasi PAD yang dicapai sebesar Rp.249.286.898.188.86,- (Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Delapan Puluh Delapan Rupiah Delapan Puluh Enam sen), jika diprosentasikan sekitar 162,54%. Berdasarkan data tersebut, maka penerimaan PAD Kutai Barat tahun Anggaran 2024 sudah melampaui dari target yang sudah direnacanakan. Sedangkan untuk bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2024, dengan Target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp.27.322.478.000,- (Dua Puluh Tujuh Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah) dengan realisasi sebesar Rp.25.614.705.000,- (Dua Puluh Lima Milyar Enam Ratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Lima Ribu Rupiah) dan target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan target sebesar Rp.30.519.429.000,- (Tiga Puluh Milyar Lima Ratus Sembilan Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan realisasi sebesar Rp.34.579.311.000,- (Tiga Puluh Empat Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sebelas Ribu Rupiah). Dan untuk Tahun 2025 realiasasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sejak bulan Januari sampai dengan 20 Mei 2025 sebesar Rp.12.138.370.012,- (Dua Belas Milyar Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Dua Belas Rupiah).

Bupati Kutai Barat dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Dr. Ayonius. S.Pd.,MM menyampaikan, Melalui pajak kita bisa membiayai berbagai program pembangunan seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta layanan publik lainnya. Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat menentukan keberhasilan pembangunan yang merata dan berkelanjutan. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan, khususnya pajak daerah yang menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak daerah bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah. kegiatan yang secara langsung menentukan tercapai atau tidaknya visi besar Kabupaten Kutai Barat yaitu:”Kutai Barat yang Semakin Sejahtera, Aman, Adil, Merata dan Beradat.”

Dikesempatan ini juga Ayonius berpesan, kepada seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi ini agar bisa membangun komitmen bersama, untuk taat pajak demi kemajuan daerah. Serta berharap, agar kita semua dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama, dengan harapan, agar kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian informasi, tapi juga dijadikan sebagai forum diskusi yang aktif dan kondusif, memperkuat kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pemahaman, penyamaan persepsi dan peningkatan kepatuhan wajib pajak di Kutai Barat. Serta kepada pelaksana kegiatan ini, agar terus melakukan Monitoring dan evaluasi, sejauh mana capaian pemahaman masyarakat terkait peningkatan kepatuhan pajak agar dapat memberikan kemudahan-kemudahan layanan kepada masyarakat dalam upaya pembayaran pajak. Sehingga dengan waktu yang cepat, kemudahan akan menstimulisasi masyarakat untuk patuh dan taat pajak. Dengan adanya upaya Digitalisasi Pelaporan serta Pembayaran Pajak yang terus di Sosialisasikan dan diimplentasikan kepada Wajib Pajak (WP) maka diharapkan akan semakin memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam melakukan pelaporan dan pemenuhan kewajiban pembayaran pajaknya, karena telah dikelola secara efektif, efisien dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui platform pembayaran yang sudah tersedia, sekaligus dapat semakin mendorong percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH KUTAI BARAT MEMBUKA SECARA RESMI RAKOR EVALUASI PENGELOLAAN DAN PENYAMPAIAN SPPT PBB-P2 TAHUN 2025

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH KUTAI BARAT MEMBUKA SECARA RESMI RAKOR EVALUASI PENGELOLAAN DAN PENYAMPAIAN SPPT PBB-P2 TAHUN 2025

BAPENDA – Sendawar, Guna memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, Badan Pendapatan Daerah Kutai Barat, Melalui Sub Bidang PBB-P2 dan BPHTB menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan dan penyampian SPPT PBB-P2 Tahun 2025. Yang dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Barat Philip Silitonga, SP.,M.Si, bertempat di Ruang Rapat PBB lantai II, Kantor Bapenda Kutai Barat, Rabu (21/05/2025).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Philip Silitonga, SP.,M.Si dalam sambutanya mengatakan, SPPT PBB-P2 merupakan surat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk memberitahukan kepada wajib pajak mengenai besaran pajak yang terutang, Sehingga WP (Wajib Pajak) dapat mengetahui besarannya melalui kegiatan penyampaian SPPT PBB-P2 ini.

Philip Silitonga mengungkapkan, tujuan utama kegiatan ini yaitu menyampikan SPPT PBB-P2, yang diharapkan dapat meningkatkan kerjasama intensifikasi dan ekstensifikasi dalam rangka mendorong pernerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2, dan menginventarisasi hambatan โ€“ hambatan yang dihadapi sehingga SPPT PBB-P2 dapat tersampaikan dengan tepat waktu dan akurat kepada wajib pajak, serta bersedia melaksanakan kewajiban membayar pajak.

Philip Silitonga juga mengatakan, kita patut bersyukur bahwa di tahun 2024, Badan Pendapatan Daerah Kab. Kutai Barat telah mengalami peningkatan hasil pajak khususnya sektor PBB-P2 yaitu mencapai 29,5% dari target yaitu sebesar Rp2,6 M terealisasi Rp3,4 M. Namun, masih terdapat beberapa kampung yang realisasinya masih rendah bahkan nihil pembayaran pada tahun 2023 dan 2024. dan target tahun 2025 sebesar Rp. 3,150 M, realisasinya tergantung komitmen kita bersama. Untuk mempermudah WP (Wajib Pajak) dari sisi waktu dan biaya dalam melakukan pembayaran pajak, dapat dilakukan secara online melalui kanal-kanal pembayaran yang sudah tersedia, sehingga WP tidak harus datang ke kantor Bapenda agar lebih efektif, efisien, transparan dan akuntable sebagaimana upaya pemerintah Kabupaten Kutai Barat dalam mendorong Digitalisai Daerah (P2DD) melalui percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.

Dia juga berharap, pelaksanaan penyampaian SPPT PBB-P2 ini dapat membangun sinergitas antar badan/dinas/kantor dan instansi terkait lainnya, khususnya pihak kecamatan, kelurahan, dan kampung yang merupakan perpanjangan tangan dari Bapenda yang sudah bekerjasama membantu untuk meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Selanjutnya Bapernda juga akan mengadakan kegiatan Pendataan dan Pemutahiran Data PBB P2 yang akan terus bersinergi dengan Pihak Kecamatan dan Kampung dalam hal ini melalui Petugas Teknis dan Petugas Pemungut. Sehingga ย peran perangkat kecamatan, kelurahan, dan kampung sangat penting dalam kegiatan ini.

Penyampaian SPPT-P2 merupakan peran yang sangat penting bagi pembangunan daerah, sehingga dapat meningkatkan pemungutan pajak dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya dan dihadiri perwakilan dari 16 kecamatan sekabupaten Kutai Barat.

*Grace P2SIPD*

TAX GOES TO SCHOOL

TAX GOES TO SCHOOL

Badan Pendapatan Daerah melalui Sosialisasi melakukan pengenalan tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada seluruh Pelajar di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di Kabupaten Kutai Barat. Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan Rasa Cinta dan Peduli para pelajar sejak dini dalam hal membangun bangsa melalui Pajak.

Pengenalan tentang pajak daerah terus dilakukan oleh Bapenda Kutai Barat kepada pelajar selaku generasi penerus Bangsa. Adapun sekolah yang dilakukan meliputi beberapa kecamatan, yakni : Kecamatan Barong Tongkok, Kecamatan Melak, Kecamatan Sekolaq Joleq, Kecamatan Linggang Bigung, Kecamatan Tering dan Kecamatan Long Iram.

Melalui Sosialisasi ini Badan Pendapatan Daerah memberikan penjelasan terkait Undang-undang terkait Pajak Pusat maupun Pajak dan Retribusi Daerah. selain itu juga Badan Pendapatan Daerah menjelaskan terkait kewajiban masyarakat dalam perpajakan dan manfaat apa yang didapat seluruh masyarakat, baik dalam hal pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur daerah.

Pemasangan Baner Informasi Retribusi pada UPTD Pelabuhan Melak dan UPTD Pasar Olah Bebaya Melak

Pemasangan Baner Informasi Retribusi pada UPTD Pelabuhan Melak dan UPTD Pasar Olah Bebaya Melak

Bapenda Kutai Barat melalui Sub Bidang Retribusi Daerah melakukan pemasangan Banner pada lokasi strategis Pelabuhan Melak dan Pasar Olah Bebaya Melak sebagai media informasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban retribusi daerah yang bertujuan untuk mendorong kepatuhan dan ketaatan wajib retribusi daerah sekaligus menyerahkan Kotak Saran yang diterima langsung oleh Bapak Maden Sitorus selaku Plt. Kepala UPTD Pelabuhan Melak dan Bapak Masrimin Dekkon, SP selaku Kepala UPTD Pasar Melak.

Sebagai saluran resmi dan atau media komunikasi antara pemerintah dan masyarakat terhadap keluhan, kritik dan saran mengenai pelayanan publik dalam membantu penanganan pengaduan dan meningkatkan kualitas layanan yang dapat dianalisis untuk perbaikan sehingga masyarakat dapat memberikan feedback mengenai pengalaman saat menggunakan atau menikmati pelayanan barang, jasa, perizinan maupun fasilitas yang disediakan pemerintah.

Batas Waktu Penyetoran dan Pembayaran Pajak Daerah

Batas Waktu Penyetoran dan Pembayaran Pajak Daerah

Berdasarkan aturan hukum perpajakan khususnya Pajak Daerah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 serta Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 02 Januari 2024 bahwa Pajak Self Assessment terdiri dari :
1. Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas
๐Ÿ‘‰ Makanan dan/atau minuman; sebelumnya Pajak Restoran
๐Ÿ‘‰ Tenaga Listrik; sebelumnya Pajak Penerangan Jalan
๐Ÿ‘‰ Jasa Perhotelan; sebelumnya Pajak Hotel
๐Ÿ‘‰ Jasa Parkir; sebelumnya Pajak Parkir
๐Ÿ‘‰ Jasa Kesenian dan Hiburan; sebelumnya Pajak Hiburan
2. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
3. Pajak Sarang Burung Walet

 

Maka BAPENDA Kutai Barat Mengeluarkan Surat Edaran nomor : 90.1.13.1/46/P2D-TU tentang Mekanisme Pemungutan Pajak Self Assessment Non BPHTB yang mana berisi Batas Waktu Penyetoran Pajak Terhutang Pajak Self Assessment Paling Lama pada tanggal 10 Setelah Berakhirnya Masa Pajak, dan Batas Waktu Pelaporan SPTPD Paling Lama Tanggal 15 Setelah Berakhirnya Masa Pajak.

๐˜ฝ๐™š๐™ง๐™จ๐™–๐™ข๐™– ๐™ˆ๐™š๐™ข๐™—๐™–๐™ฃ๐™œ๐™ช๐™ฃ ๐™†๐™ช๐™ฉ๐™–๐™ž ๐˜ฝ๐™–๐™ง๐™–๐™ฉ ๐˜ฟ๐™š๐™ฃ๐™œ๐™–๐™ฃ ๐™๐™–๐™–๐™ฉ ๐™ˆ๐™š๐™ข๐™—๐™–๐™ฎ๐™–๐™ง ๐™‹๐™–๐™Ÿ๐™–๐™ 

#pajakdaerahย #orangbijaktaatpajakย #kutaibarat

RAPAT PERDANA KEPALA BAPENDA BESERTA SELURUH STAF BAPENDA

RAPAT PERDANA KEPALA BAPENDA BESERTA SELURUH STAF BAPENDA

Badan Pendapatan Daerah – Senin (08/01) mengadakan Rapat Perdana Kepala Badan Pendapatan Daerah beserta seluruh Staff dalam pembahasan Perkenalan seluruh staf Badan Pendapatan Daerah Kutai Barat, Kedisiplinan Kerja, Penilaian kinerja serta Indeks Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kepada publik yang ada pada Badan Pendapatan Daerah.

Kepala Badan, Philip Silitonga,SP.,M.Si juga menyampaikan bahwa pentingnya ketertiban dan kepatuhan seluruh staf dalam upaya peningkatan kinerja serta kedisiplinan dalam lingkup Badan Pendapatan Daerah supaya dapat berkembang menjadi lebih baik. Ia juga menambahkan bahwa pelayanan kepada masyarakat di Kantor Badan Pendapatan Daerah perlu di lakukan dengan memberi penilaian atau Indeks Kepuasan Masyarakat dengan cara memberikan Hak kepada masyarakat yang datang ke Kantor Badan pendapatan Daerah untuk membayar pajak dan bisa memberikan penilaian setelah mendapatkan pelayanan tersebut.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Badan, Veronita,SKM.,M.Si mengingatkan kembali kepada seluruh staf agar dapat lebih disiplin dan terus meningkatkan kinerja dengan bekerja sesuai aturan yang berlaku dalam lingkup Badan Pendapatan Daerah.

Dengan diadakannya Rapat Perdana bersama Seluruh Pegawai Badan Pendapatan Daerah ini, semoga dapat memberikan motivasi dan semangat yang baru kepada seluruh pegawai.

Serah Terima Jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah

Serah Terima Jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah

Sendawar – Serah terima jabatan kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Barat telah dilaksanakan pada senin (03/01). Serah terima jabatan dilaksanakan pada Gedung Rapat PBB lt. 2 yang dihadiri oleh seluruh pegawai Badan Pendapatan Daerah.

Untuk Jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah sebelumnya dijabat oleh Plt. Kepala Badan Faustinus Syaidirahman, S.Sos., MM dan digantikan oleh Philip Silitonga, SP., M.Si yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kutai Barat.ย 

Kepada Pejabat baru, Plt. Kaban Faustinus Syaidirahman,S.Sos.,MM yang juga selaku Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat menyampaikan supaya bisa membawa perubahan yang lebih baik dan kelanjutan regenerasi kepemimpinan yang membawa semangat yang tinggi bagi Badan Pendapatan Daerah.

RAKOR Evaluasi Pengelolaan PAD Semester II Tahun 2023 dan Percepatan ETPD Kabupaten Kutai Barat Serta Launching Aplikasi E-Pelayanan PBB P2 dan Pendaftaran Agen Laku Pandai Di Kelurahan dan Kampung

RAKOR Evaluasi Pengelolaan PAD Semester II Tahun 2023 dan Percepatan ETPD Kabupaten Kutai Barat Serta Launching Aplikasi E-Pelayanan PBB P2 dan Pendaftaran Agen Laku Pandai Di Kelurahan dan Kampung

Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Semester II Tahun 2023 dan Percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat Serta Launching Aplikasi E-Pelayanan PBB P2 dan Pendaftaran Agen Laku Pandai Di Kelurahan dan Kampung (Senin, 11/12/2023).

Bertempat di Gedung Aji Tulur Jejangkat (ATJ) Kabupaten Kutai Barat, acara tersebut dihadiri dan dibuka oleh Asisten II Setdakab Kutai Barat, serta dihadiri oleh Plt. Kepala Bapenda, Camat, OPD Pemungut, Lurah dan Pertinggi Se-Kabupaten Kutai Barat. Acara tersebut juga di ikuti oleh peserta melalui aplikasi zoom.

Mari bersama membangun Kutai Barat dengan taat membayar pajak dan retribusi daerah.

ย 

#orangbijaktaatpajak #pajakdaerah #kutaibarat

Sosialisasi Pembebasan Denda & Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor

Sosialisasi Pembebasan Denda & Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor

(Selasa, 5/12/2023).ย Bertempat di ruang Rapat Lt. II Kantor Bappeda Litbang Kabupaten Kutai Barat, kegiatan tersebut terlaksana atas inisiasi UPTD Samsat Kabupaten Kutai Barat bekerjasama dengan Bapenda Kabupaten Kutai Barat. Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka oleh Asisten II Setdakab Kutai Barat, serta dihadiri oleh Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Kutai Barat, Kepala UPTD Samsat Kutai Barat, Perwakilan PT. Jasa Raharja Cabang Kutai Barat, Kasat Lantas Polres Kutai Barat, Camat serta para petinggi Se-Kabupaten Kutai Barat.


Mari manfaatkan kesempatan ini berlaku sejak tanggal ๐Ÿฌ๐Ÿญ ๐—ข๐—ธ๐˜๐—ผ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ ๐˜€/๐—ฑ ๐Ÿฎ๐Ÿด ๐——๐—ฒ๐˜€๐—ฒ๐—บ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ ๐Ÿฎ๐Ÿฌ๐Ÿฎ๐Ÿฏ.
๐Ÿ‘‰ Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bebas denda bea balik nama kedaraan bermotor kedua dan seterusnya.
๐Ÿ‘‰ Pembayaran PKB tepat waktu diberikan diskon 2%
๐Ÿ‘‰ Pajak kendaraan yang menunggak 2 tahun diberikan diskon 10%
๐Ÿ‘‰ Pajak kendaraan yang menunggak 3 tahun diberikan diskon 20%
๐Ÿ‘‰ Pajak kendaraan yang menunggak 4 tahun diberikan diskon 30%
๐Ÿ‘‰ Pajak kendaraan yang menunggak 5 tahun diberikan diskon 40%
๐Ÿ‘‰ Bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kedua dan seterusnya (tidak termasuk PNBP)

Badan Pendapatan Daerah

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat email : bapenda@kutaibaratkab.go.id

Powered By :

Statistik Pengunjung