Pelayanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kecamatan Barong Tongkok

Pelayanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kecamatan Barong Tongkok

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat dengan istilah PBB-P2 adalah jenis pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan. Adanya pengenaan PBB ini karena kepemilikan hak, penguasaan, dan perolehan manfaat terhadap suatu tanah, bumi dan bangunan.

๐’๐ž๐ง๐ข๐ง ๐Ÿ๐Ÿ“/๐ŸŽ๐Ÿ“/๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ‘, ๐Š๐ž๐ ๐ข๐š๐ญ๐š๐ง ๐ฉ๐ž๐ฅ๐š๐ฒ๐š๐ง๐š๐ง ๐๐๐ ๐๐Ÿ terbagi pada 3 lokasi pelayanan, yakni :

๐Ÿ‘‰Kelurahan Simpang Raya bertempat di Kantor Kelurahan

๐Ÿ‘‰ Kelurahan Barong Tongkok RT.05 & 07 bertempat di Gereja Bethel Tabernakel (RT.07)

๐Ÿ‘‰Untuk RT. 11 & 12 Barong Tongkok bertempat di RT. 12 (Gesaliq)

Infokan kepada keluarga, saudara sahabat dan teman untuk memanfaatkan kesempatan ini, untuk pengambilan SPPT 2023, pembayaran, pendaftaran PBB baru dan Pemutahiran Data๐Ÿ™

Penghargaan Ketaatan dan Kepatuhan dalam menunaikan Kewajiban Perpajakan

Penghargaan Ketaatan dan Kepatuhan dalam menunaikan Kewajiban Perpajakan

SELAMAT

Kepada wajib pajak atas ketaatan dan kepatuhan dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, penghargaan ini diberikan kepada :

๐Ÿ‘‰PT. Pama Persada Nusantara Job Site BEKย (Terbaik 1) Kategori Pajak Air Tanah

๐Ÿ‘‰PT. United Tractorsย (Terbaik 3) Kategori Pajak Air Tanah

๐Ÿ‘‰Apotek Sumber Sehatย (Terbaik 3) Kategori Pajak Reklame

Terimakasih atas kontribusi dalam pembangunan Kabupaten Kutai Barat๐Ÿ™

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Pajak Air Tanah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Pajak Air Tanah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Pajak Air Tanah.

Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen).

Objek Pajak Air Tanah Dikecualikan dari  Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, dan perikanan rakyat, serta peribadatan; Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah lainya yang diatur dengan Peraturan Daerah 

Sosialisasi Pajak Daerah di Kecamatan Tering

Sosialisasi Pajak Daerah di Kecamatan Tering

๐’๐จ๐ฌ๐ข๐š๐ฅ๐ข๐ฌ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ฃ๐š๐ค ๐ƒ๐š๐ž๐ซ๐š๐ก di Kecamatan Tering 27 Juni 2023, dihadiri oleh Plt. Camat Tering Bapak Yosef Ngau, S.E. dan unsur pemerintahan yang ada di Kecamatan Tering, Petinggi se-Kecamatan Tering dan Wajib Pajak/Pelaku Usaha. Adapun sosialisasi yang disampaikan terkait dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah.
Mari berpartisipasi dalam pembangunan daerah dengan taat membayar pajak๐Ÿ’ช๐Ÿ™
#OrangBijakTaatPajak
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2020

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2020

Pelaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah Kecamatan Melak, Bapenda Kutai Barat, Lurah, Perangkat Desa dan Pelaku Usaha yang beroperasi di Kecamatan Melak.
๐Œ๐š๐ซ๐ข ๐›๐ž๐ซ๐ฌ๐š๐ฆ๐š ๐ฆ๐ž๐ฆ๐›๐š๐ง๐ ๐ฎ๐ง ๐Š๐ฎ๐ญ๐š๐ข ๐๐š๐ซ๐š๐ญ ๐๐ž๐ง๐ ๐š๐ง ๐ญ๐š๐š๐ญ ๐ฆ๐ž๐ฆ๐›๐š๐ฒ๐š๐ซ ๐ฉ๐š๐ฃ๐š๐ค
Pemasangan Himbauan Pajak Pada Rumah Makan (warung/restoran) dan Hotel di Kecamatan Barong Tongkok

Pemasangan Himbauan Pajak Pada Rumah Makan (warung/restoran) dan Hotel di Kecamatan Barong Tongkok

Pemasangan himbauan pajak pada Rumah Makan (warung/restoran) dan Hotel di ๐Š๐ž๐œ๐š๐ฆ๐š๐ญ๐š๐ง ๐๐š๐ซ๐จ๐ง๐  ๐“๐จ๐ง๐ ๐ค๐จ๐ค ๐๐š๐ง ๐Š๐ž๐œ๐š๐ฆ๐š๐ญ๐š๐ง ๐Œ๐ž๐ฅ๐š๐ค, guna meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam hal penggunaan mesin cash register.
Mari terus gunakan mesin cash register saat anda bertransaksi, dengan demikian anda telah turut serta dalam pembangunan Kutai Barat.
#OrangBijakTaatPajak

Badan Pendapatan Daerah

Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat email : bapenda@kutaibaratkab.go.id

Powered By :

Statistik Pengunjung