Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat dengan istilah PBB-P2 adalah jenis pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan. Adanya pengenaan PBB ini karena kepemilikan hak, penguasaan, dan perolehan manfaat terhadap suatu tanah, bumi dan bangunan.
๐๐๐ง๐ข๐ง ๐๐/๐๐/๐๐๐๐, ๐๐๐ ๐ข๐๐ญ๐๐ง ๐ฉ๐๐ฅ๐๐ฒ๐๐ง๐๐ง ๐๐๐ ๐๐ terbagi pada 3 lokasi pelayanan, yakni :
๐Kelurahan Simpang Raya bertempat di Kantor Kelurahan
๐ Kelurahan Barong Tongkok RT.05 & 07 bertempat di Gereja Bethel Tabernakel (RT.07)
๐Untuk RT. 11 & 12 Barong Tongkok bertempat di RT. 12 (Gesaliq)
Infokan kepada keluarga, saudara sahabat dan teman untuk memanfaatkan kesempatan ini, untuk pengambilan SPPT 2023, pembayaran, pendaftaran PBB baru dan Pemutahiran Data๐
